Hukum Bekerja sebagai Buzzer dalam Pandangan Islam

PWMJATENG.COM – Fenomena buzzer dalam dunia digital telah menjadi bagian tak terpisahkan dari dinamika komunikasi politik, ekonomi, dan sosial. Istilah “buzzer” merujuk pada individu atau kelompok yang dibayar untuk menyuarakan opini tertentu di media sosial, baik untuk membentuk opini publik, mempromosikan produk, maupun menjatuhkan lawan politik. Namun, bagaimana pandangan Islam terhadap profesi semacam ini? Apakah bekerja sebagai buzzer dibenarkan dalam syariat?
Dalam Islam, setiap pekerjaan harus memenuhi dua syarat utama: halal dari sisi substansi dan halal dari sisi cara. Dalam konteks ini, bekerja sebagai buzzer harus ditinjau dari niat, isi pesan yang disampaikan, serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Prinsip Kebenaran dalam Islam
Islam sangat menjunjung tinggi kejujuran dan melarang penyebaran kebohongan. Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah kamu campuradukkan yang hak dengan yang batil dan (janganlah) kamu sembunyikan yang hak, padahal kamu mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 42)
Ayat ini secara tegas melarang umat Islam untuk mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan. Seorang buzzer yang menyebarkan informasi palsu, fitnah, atau manipulasi opini publik demi keuntungan materi jelas bertentangan dengan nilai ini.
Hukum Berdusta dan Menyebarkan Hoaks
Islam melarang berdusta dalam bentuk apa pun, terlebih jika dusta tersebut mengakibatkan kerusakan sosial. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِي إِلَى الْجَنَّةِ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَصْدُقُ حَتَّى يُكْتَبَ عِندَ اللَّهِ صِدِّيقًا
“Sesungguhnya kejujuran itu membawa kepada kebaikan, dan kebaikan itu membawa ke surga. Seseorang yang senantiasa berkata jujur akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga, Ketika Iman Naik Turun: Berikut Tips agar Tidak Lelah Beragama
Dengan demikian, jika buzzer bekerja menyebarkan hoaks atau kebohongan yang menyesatkan masyarakat, maka pekerjaannya termasuk dalam perbuatan dosa. Ia tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga mengancam keadilan dan kebenaran dalam kehidupan bermasyarakat.
Dampak Sosial dan Etika Profesi
Islam sangat mendorong terciptanya kehidupan sosial yang adil, damai, dan saling menghormati. Profesi apa pun, termasuk buzzer, harus tunduk pada nilai-nilai etika yang mendasari prinsip kemaslahatan umat.
Bekerja sebagai buzzer dapat dibenarkan jika ia:
- Menyuarakan kebenaran dan fakta secara jujur.
- Menolak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, atau adu domba.
- Menghindari fitnah terhadap individu atau kelompok lain.
- Tidak menjual opini kepada pihak yang zalim atau memiliki agenda merusak.
Namun, jika profesi tersebut digunakan untuk menyebarkan propaganda yang menyesatkan, maka pekerjaan itu menjadi haram. Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ لَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ قَالُوا إِنَّمَا نَحْنُ مُصْلِحُونَ، أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ الْمُفْسِدُونَ وَلَٰكِن لَّا يَشْعُرُونَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi,’ mereka menjawab, ‘Sesungguhnya kami orang-orang yang melakukan perbaikan.’ Ketahuilah, sesungguhnya mereka itulah yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-Baqarah: 11–12)
Ayat ini menggambarkan bahwa mengatasnamakan perbaikan namun sejatinya membuat kerusakan adalah bentuk kemunafikan yang harus dijauhi.
Ikhtisar
Dalam pandangan Islam, hukum bekerja sebagai buzzer bersifat kondisional. Jika pekerjaan itu dilakukan untuk menyuarakan kebenaran, mendidik masyarakat, atau menyebarkan informasi yang benar, maka ia termasuk pekerjaan yang mubah, bahkan bisa bernilai ibadah. Sebaliknya, jika digunakan untuk menyebarkan kebohongan, fitnah, atau propaganda yang merusak tatanan masyarakat, maka pekerjaan tersebut menjadi haram dan berdosa.
Setiap Muslim hendaknya menjadikan prinsip al-amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar sebagai pijakan dalam bekerja. Jangan sampai demi keuntungan sesaat, seseorang rela menjual integritas dan merusak kehidupan bersama. Islam mengajarkan bahwa pekerjaan bukan hanya soal materi, melainkan juga tentang amanah dan tanggung jawab di hadapan Allah.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha