Editorial

Hari Santri Rutin Diperingati Minim Berimplikasi

Oleh : Syifa’ Ma’ruf (Sekretaris Bidang Tabligh dan Kajian Keislaman DPD IMM Jateng)

PWMJATENG.COM – Sejak ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, Hari Santri diperingati setiap 22 Oktober. Pada tahun ini Kementrian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 dengan tema “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”. Dikutip dari Kementrian Agama Republik Indonesia, Sekjen Nizar Ali (19/10/2022) mengatakan “Peserta upacara menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan”.

Seperti peringatan hari besar lainnya, masyarakat begitu antusiasme memperingati dan mengikuti. Setiap daerah masing-masing melaksanakan upacara dan juga banyak terpasang poster dan slogan peringatan inspirasi seorang santri. Padahal, istilah peringatan tersebut digunakan untuk senantiasa meningkatkan kualitas akhlak dan kehidupan Islami masyarakat. Sebenarnya, jika ditilik dari pemaknaannya secara harfiah, istilah “santri” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada dua makna kata “santri”. Pertama, orang yang mendalami agama Islam dan kedua, orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh atau orang yang saleh.

Akan tetapi, lihatlah beberapa data kasus perilaku yang tidak tercermin kehidupan seorang santri: dari mulai kriminalitas, narkotika dan korupsi yang ada di Indonesia. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), mengungkapkan peningkatan kriminalitas dari Minggu 31 Juli sebanyak 694 kejadian sampai 1 Agustus 2022 sebanyak 1.338 kejadian. Kasus tersebut seperti pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 92 kasus, narkotika sebanyak 89 kasus, curanmor R2 sebanyak 52 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 20 kasus dan pemerkosaan sebanyak 5 kasus. Kemudian kasus penyalahgunaan Narkoba semakin meningkat dibandingkan tahunn sebelumnya. Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), mengungkapkan kenaikan presentase 0,15 % dari tahun 2019 sampai 2022 dengan prevalensi pemakai diusia 15 sampai 58 tahun. Belum lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman resminya tahun 2022, telah melakukan 66 penyelidikan, 60 penyidikan, 71 penuntutan, 59 perkara inkracht, dan mengeksekusi putusan 51 perkara.

Baca juga, Lebih dari 70 Kecamatan Tidak Ada Perempuan dalam Pengumuman Seleksi Panwascam, Ketum DPD IMM Jateng : Proses Rekrutmen Perlu Dievaluasi!

Data tersebut mencerminkan moralitas masyarakat belum terinternalisasi nilai-nilai Islami seorang santri. Moral merupakan ajaran tentang laku hidup berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu. Maka, masyarakat yang bermoral hidupnya akan sesuai konsep ajaran Islam dan tidak akan menyimpang. Seharusnya momen hari santri menjadi uswatun khasanah role model kehidupan santri yang berimplikasi nilai-nilai substantif.

Gambaran dari karakter seorang santri tampak pada tingkah laku, cara berpakaian, cara bicara, dan sikap sopan santun terhadap orang lain. Selain itu, seorang santri sejati berperilaku sholeh secara ritual dan social dengan menerapkan perilaku yang diajarkan oleh agama Islam seperti beramal sholeh, amanah, iffah, ihsan, ikhlas dan berilmu.

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE