BeritaMajelis LembagaPWM Jateng

Halaqah Tarjih Muhammadiyah: Sinkronisasi Produk Tarjih untuk Kepentingan Umat

PWMJATENG.COM, Surakarta – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah menyelenggarakan Halaqah Tarjih. Kegiatan ini bertujuan untuk memvalidasi hasil Musyawarah Wilayah (Musywil) Tarjih II Periode Muktamar ke-48. Beberapa topik yang dibahas meliputi Manhaj Akidah Muhammadiyah, Fikih Ihtiyath Waktu Salat Fardhu, Fikih Kesehatan Reproduksi, dan Buku Panduan Manhaj Tarjih untuk Muballigh Muhammadiyah.

Acara ini berlangsung di ruang sidang FAI UMS dan dihadiri berbagai pihak. Panelis utama dalam diskusi ini adalah Syamsul Hidayat, Jazuli, dan Lukmanul Hakim, yang juga menjabat sebagai Kepala Program Studi Hukum Ekonomi Syariah FAI UMS. Selain itu, penyusun naskah untuk masing-masing topik turut berkontribusi. Wahyudi Abdurrahim, Mudir Ma’had Al Muflihun Temanggung, menyusun naskah Manhaj Akidah Muhammadiyah. Ruswa Darsono, pakar hisab dan astronomi, bertanggung jawab atas Fikih Ihtiyath Waktu Salat Fardhu. Istianah dari Universitas Muhammadiyah Purwokerto menyusun Fikih Kesehatan Reproduksi, sedangkan Isman dari FAI UMS merumuskan Buku Panduan Manhaj Tarjih.

Panelis lainnya yang turut memperkaya diskusi adalah Ahwan Fanani, Guru Besar Hukum Islam UIN Walisongo, Irfan Helmy, Guru Besar Fakultas Syariah UIN Salatiga, dan Alfiyatul Azizah, kandidat doktor Islamic Studies UIN Sunan Kalijaga. Selain itu, mahasiswa dari berbagai program studi turut aktif berpartisipasi, seperti Davi Arham, Ardhansyah, dan Khusna Romadhan dari Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES), serta Aryani Ikasari dan Wika Andeska dari Program Magister Quran dan Tafsir (MQIT).

Baca juga, Download Tanfidz Keputusan Musypimwil Muhammadiyah Jawa Tengah Tahun 2024

Metode diskusi panel dan expert review digunakan untuk memastikan rumusan hasil Musywil Tarjih II selaras dengan produk tarjih lainnya, seperti hasil Musyawarah Nasional (Munas) maupun fatwa-fatwa tarjih Muhammadiyah. Validasi ini dilakukan untuk menghindari potensi kontradiksi di antara produk hukum yang ada.

Syamsul Hidayat menjelaskan pentingnya sinkronisasi hasil Musywil dengan produk tarjih yang lebih tinggi. “Rumusan hasil Musywil Tarjih II di Klaten pada November 2024 sudah baik, namun tetap memerlukan penyelarasan. Sinkronisasi ini penting agar rumusan tersebut sesuai dengan hasil Munas dan dikonsultasikan dengan pihak terkait mengingat implikasi hukumnya yang mengikat secara regional,” ujarnya.

Tantangan dalam penyelarasan ini turut menjadi sorotan. Panelis mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama adalah memastikan hasil musywil selaras dengan etika medis serta dampak hukum fiqih terhadap profesi dokter dan masyarakat. “Kita perlu memastikan semua keputusan tidak hanya relevan secara fiqih, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya bagi profesi dokter dan masyarakat secara umum,” ungkap salah satu panelis.

Melalui proses validasi ini, diharapkan hasil Musywil Tarjih II dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif dan konklusif. Buku Panduan Manhaj Tarjih untuk Muballigh Muhammadiyah yang dirumuskan juga diharapkan mampu memfasilitasi para muballigh dalam memberikan pencerahan berbasis dalil tarjih. “Buku panduan ini akan sangat membantu muballigh dalam menyampaikan dakwah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini,” jelas Lukmanul Hakim.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE