Khazanah Islam

Gerakan Ringan demi Kekhusyukan Salat dalam Pandangan Tarjih Muhammadiyah: Menyingkirkan Kucing hingga Mematikan HP

PWMJATENG.COM, Surakarta – Di tengah dinamika kehidupan modern, kehadiran teknologi seperti ponsel pintar telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian umat Islam. Namun, tak jarang kehadirannya justru mengganggu kekhusyukan dalam menjalankan ibadah salat. Menyikapi fenomena ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah memberikan penegasan penting dalam kajian keislaman bertajuk “Fatwa Tarjih tentang Gerakan dalam Salat: Menyingkirkan Kucing dan Mematikan HP saat Salat.”

Kajian ini digelar secara daring oleh Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui Zoom Meeting pada Selasa, 10 Juni 2025. Menghadirkan narasumber Imron Rosyadi, Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Jawa Tengah sekaligus Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPIK) UMS, kajian ini menjadi bagian dari program penguatan pemahaman keislaman bagi civitas akademika UMS.

Imron menyampaikan bahwa menjaga kekhusyukan salat merupakan bagian integral dari kualitas ibadah seorang Muslim. Oleh karena itu, gerakan ringan seperti menyingkirkan kucing dari tempat sujud atau mematikan ponsel yang tiba-tiba berbunyi diperbolehkan dalam salat apabila dilakukan untuk menghilangkan gangguan yang dapat merusak konsentrasi.

“Gerakan tambahan yang dilakukan demi menjaga kekhusyukan, selama ringan dan tidak berlebihan, tidak membatalkan salat,” ujar Imron dalam pemaparannya.

Pernyataan tersebut didasarkan pada fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang tertuang dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 6 halaman 44–46. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa gerakan yang dilakukan karena kebutuhan syar’i, seperti menjaga konsentrasi dalam salat, tidak termasuk kategori yang membatalkan ibadah.

Fatwa ini muncul sebagai respons terhadap pertanyaan dari Darussalam, anggota Pemuda Muhammadiyah Banyuwangi, yang mengajukan dua pertanyaan: pertama, hukum memindahkan kucing yang menghalangi tempat sujud saat salat; dan kedua, hukum mematikan HP yang berbunyi di tengah salat. Pertanyaan ini disidangkan oleh Majelis Tarjih pada 1 Rabiul Akhir 1446 H atau bertepatan dengan 4 Oktober 2002 M.

Baca juga, Muhammadiyah Tambah Rumah Sakit di Jateng, Tafsir: Inilah Semangat Tajdid yang Sesungguhnya

Dalam penjelasannya, Imron merujuk pada Al-Qur’an surat Al-Mu’minun ayat 1–3 sebagai dasar pentingnya kekhusyukan dalam salat:

قَدْ أَفْلَحَ ٱلْمُؤْمِنُونَ
ٱلَّذِينَ هُمْ فِى صَلَاتِهِمْ خَٰشِعُونَ
وَٱلَّذِينَ هُمْ عَنِ ٱللَّغْوِ مُعْرِضُونَ

“Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam salatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna.” (QS. Al-Mu’minun: 1–3)

Lebih lanjut, Imron juga menukil hadis dari Abu Qatadah yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim, di mana Rasulullah ﷺ diketahui pernah menggendong cucunya, Umamah binti Zainab, ketika sedang salat. Saat berdiri, beliau menggendongnya, dan saat sujud, beliau meletakkannya. Hal ini menunjukkan bahwa gerakan ringan dengan alasan yang sah tidak membatalkan salat.

Hadis lain yang dikutip berasal dari Abu Said Al-Khudri. Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ melepas sandalnya ketika mengetahui ada najis di bagian bawah sandal tersebut, meski beliau tengah berada dalam salat berjamaah. Ini menjadi dalil kuat bahwa tindakan untuk menghilangkan gangguan tetap diperbolehkan di tengah ibadah.

Dalam konteks kekinian, gangguan ponsel yang tiba-tiba berdering saat salat, baik individu maupun berjamaah, merupakan bentuk gangguan yang nyata terhadap kekhusyukan. Imron menekankan bahwa mematikan ponsel yang berbunyi di tengah salat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan sebagai bentuk etika bermunajat kepada Allah ﷻ.

“Mematikan ponsel di tengah salat termasuk bentuk gerakan yang dibolehkan karena menjaga kekhusyukan salat berjamaah merupakan bagian dari etika bermunajat,” tuturnya.

Imron juga menyitir hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلاَ يُؤْذِيَنَّ أَحَدًا وَلاَ يَرْفَعْ صَوْتَهُ بِالْقُرْآنِ

“Jika salah seorang di antara kalian sedang salat, maka janganlah ia mengganggu orang lain dan janganlah ia mengeraskan suara bacaan Al-Qur’annya.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa menjaga ketenangan lingkungan saat salat adalah adab yang harus dijaga, dan menghindari gangguan suara—termasuk dari ponsel—merupakan bagian dari penerapan adab tersebut.

Lebih lanjut, Imron menyarankan agar setiap Muslim membiasakan diri untuk melakukan tindakan preventif sebelum salat, seperti mengaktifkan mode senyap atau mematikan ponsel terlebih dahulu. Hal ini akan mencegah gangguan yang tak diinginkan dan membantu menjaga suasana salat yang sakral.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
#
https://pdkwonogiri.id/ https://syariah.radenfatah.ac.id/ https://sgmwmultifinance.id/public/ https://www.hargamazda.id/htdoc/ https://sipil.teknik.untan.ac.id/
https://bgpbali.kemdikbud.go.id/