BeritaKolom

Fenomena Fraud pada KSPPS dan BMT

Fenomena Fraud pada KSPPS dan BMT

Oleh : Khafid Sirotudin*

PWMJATENG.COM – Sejumlah nasabah, kebanyakan ibu-ibu menggeruduk KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Mitra Umat di Jalan Dr. Wahidin Kota Pekalongan, Senin 1 April 2024. Para nasabah meminta uang yang selama ini disimpan di BMT agar segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri. Mereka pada umumnya nasabah ibu-ibu yang minimal 1 tahun telah menitipkan uangnya dalam bentuk tabungan dan deposito. Jumlahnya variatif dari Rp 1-2 jutaan, puluhan juta, bahkan ada yang Rp 80 juta. Totalnya diperkirakan 50 Milyar Rupiah.

Menurut penuturan salah satu anggota KSPPS yang menemui saya, kondisi BMT mulai terlihat bermasalah setelah pergantian pengurus dalam RAT dan beberapa pengurus inti yang baru melakukan bisnis property menggunakan dana BMT. Alih-alih mendapatkan keuntungan, yang didapat justru kebuntungan dan kerugian. Sebuah praktik keliru oleh Pengurus dan Manajemen BMT yang seharusnya profesional, taat asas dan menerapkan tata kelola yang baik sebagai sebuah Lembaga Keuangan Mikro. Jika KSPPS BMT Mitra Umat yang sudah berusia 29 tahun (berdiri 1995), bisa mengalami kejadian seperti itu, apalagi BMT-BMT yang berdiri belakangan.

Kejadian memprihatinkan BMT Mitra Umat, bukan yang pertama kali terjadi. Kita bisa menilik jejak digital pemberitaan berbagai media massa dalam sepuluh tahun terakhir. Termasuk kasus 2 BMT di Rembang pada akhir tahun 2023, yang menyiratkan kondisi yang sebenarnya atas kondisi kesehatan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) di Jateng. Saya prihatin dan khawatir jangan-jangan 2 kasus BMT di Rembang dan 1 BMT di kota Pekalongan yang terungkap ke media publik merupakan fenomena gunung es.

Pada Desember 2023, BMT Harum menghadapi gugatan dari 5 nasabah yang telah menunjuk kuasa hukum karena gagal melakukan pencairan sebesar Rp 1,85 Milyar. Belum termasuk ratusan–bisa jadi ribuan–nasabah lain yang masih berjuang untuk mendapatkan haknya hingga sekarang. Menurut issu yang berkembang, dana BMT disalahgunakan oleh oknum pengurus dan manajemen untuk maju caleg pada Pemilu Legislatif 2024 lalu.

Baca juga, Mengkaji Keunggulan Bahasa dan Sastra Al-Qur’an

Modus operandi ini bukan yang pertama kali terjadi. Modus lainnya, seorang caleg yang memiliki relasi personal dan politik dengan pengurus dan manager KSP/KSPPS meminjam uang untuk pencalegan dalam jumlah yang besar, tetapi dengan collateral (jaminan) yang nilainya jauh lebih rendah dari besarnya kredit yang didapatkan.

Kasus BMT Harum memberikan side-effect negatif terhadap BMT BUS (Bina Umat Sejahtera) Lasem yang sejatinya termasuk BMT yang telah lama berdiri, sehat dan berprestasi. BMT BUS dihantam ketidakpercayaan oleh anggota dan nasabah. Akibatnya mayoritas anggota beramai- ramai menarik simpanan (rush) ke BMT. Karena BMT kekurangan dana cash puluhan Milyar Rupiah untuk memenuhi kebutuhan penarikan anggota, terjadilah ”Distrust”.

Ada seorang nasabah yang hendak menarik simpanan Rp 100 juta harus mengantre dari September hingga Desember 2023, namun belum cair. Terakhir dijanjikan bulan Februari 2024, tapi jadi tidaknya dapat dicairkan saya tidak memantau lebih lanjut.

Menurut perkiraan saya, sebagai LKMS sebenarnya BMT BUS memiliki aset yang lebih besar dari simpanan nasabah yang ada. Masalahnya aset tersebut tidak likuid, tidak mudah diuangkan dalam waktu singkat. Yaitu berupa tanah dan bangunan di beberapa daerah. Saya tidak dapat menganalisa lebih jauh (karena ketiadaan data), apakah aset tanah-tanah tersebut hasil sitaan collateral nasabah, ataukah didapatkan melalui pembelian karena adanya “idlle-money” di dalam BMT. Jika yang terakhir ini dilakukan, maka sejatinya langkah tersebut sebagai malpraktik dalam pengelolaan BMT. Kondisi akan menjadi lain, manakala idle-money BMT dibelikan emas murni yang sewaktu-waktu mudah diuangkan.

Baca juga, Penggunaan Biji Tasbih untuk Berzikir, Bid’ahkah?

Akhir April lalu, saya mendatangi sebuah BMT bermasalah di salah satu kabupaten paling timur selatan Jawa Tengah. Kejadiannya mirip, tatkala nasabah mau mengambil simpanannya untuk keperluan Idul Fitri tidak dapat dicairkan. Usut punya usut, sebagian besar pinjaman digunakan oleh beberapa oknum pengurus/manajemen (60% dari aset), tanpa jaminan yang memadai sama sekali, dan macet. Untungnya kejadian ini tidak keluar ke media publik dan viral.

Kejadian yang terakhir saya ketahui ini, semoga tidak menjadi pembuka kotak pandora atas kondisi kesehatan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) konvensional, KSPPS dan BMT-BMT lain di Jawa Tengah.

Fraud dan Antisipasinya

Tindak kecurangan (fraud) menurut pakar kriminologi dan white collar crime, dapat muncul karena tiga hal (The Fraud Triangle, Donald R. Cressey, 1950). Yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization). Teori ini kemudian disempurnakan menjadi The Fraud Diamond, dengan menambahkan satu faktor penyebab berupa kapabilitas (capability). Teori The Fraud Diamond disampaikan David T. Wolfe dan Dana R. Hermanson (2004) dalam bukunya ”The Fraud Diamond : Considering The Fraud Element of Fraud”.

Menurut pemahaman awam saya, sebagaimana yang sering kita dengar, bahwa sebuah tindak kejahatan pencurian (ngutil, nyopet, njambret, merampok, korupsi, dll) bisa terjadi jika terdapat 3 faktor, yaitu : niat atau keinginan, kesempatan atau peluang, serta ada uang atau barang yang dicuri. Di mana muara dari ketiga faktor itu adalah manusia pelakunya. Meski ada kesempatan, ada uang dan memiliki kemampuan (otoritatif) untuk melakukan pencurian, tetapi apabila tidak ada niat atau keinginan untuk melakukan, maka fraud tidak pernah terjadi.

Baca juga, Sesama Ulama Salafi Pun (Sering) Berbeda Pendapat

Dalam bidang ekonomi, fraud seringkali dilakukan saat penyajian laporan keuangan. Fraud merupakan kecurangan dalam laporan keuangan dengan sengaja untuk menipu pemilik hak dari laporan keuangan tersebut. Dengan kata lain, pengertian fraud adalah suatu kecurangan atau tindakan penipuan yang dilakukan oleh satu orang atau lebih dalam rangka menguntungkan diri sendiri. Tentu saja perbuatan fraud dapat merugikan “Perusahaan” (PT/CV/NV/Firma, BUMN/BUMD/BUMDES, Swasta, Koperasi/BMT).

Untuk menilai performance dan kesehatan sebuah KSPPS/Baitut Tamwil/BMT, setidaknya dapat ditelusuri dari beberapa hal, yaitu :

Pertama, Tata Organisasi.

Kita bisa merunut dari Profil Pengurus dan Pengawas KSPPS, Direktur/Manager BMT dan Keanggotaan. Baca rekam jejak Pengurus, Pengawas dan Manager KSPPS- BMT. Adakah di antaranya pernah terlibat tindak pidana kriminal umum, berbuat fraud, penipuan bisnis, tipikor dan tipiter.

Kedua, Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Manager.

Setiap tahun KSPPS wajib menyelenggarakan RAT yang diikuti oleh seluruh anggota maupun perwakilan sesuai AD/ART Koperasi. Dari laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas –khususnya laporan keuangan–, peserta RAT dapat melakukan pengawasan, check and cross-check atas laporan yang disajikan. Di forum RAT inilah terjadi check and balance atas kinerja Pengurus dan Manajemen KSPPS/BMT selama 1 tahun.

Ketiga, Analisa Rasio Keuangan.

Hasil analisa rasio keuangan BMT tahun berjalan, meliputi Permodalan (CAR: Capital Adequacy Ratio), Kualitas Aktiva Produktif (NPF: Non Performance Financing), Likuiditas (Cash Ratio, FDR: Financing to Deposit Ratio), Rentabilitas (ROA: Return On Asset, ROE: Return On Equity, BOPO: Belanja Operasional terhadap Beban Operasional).

Berbagai kasus yang menimpa KSP, KSPPS, Baitut Tamwil dan BMT di Jawa Tengah hendaklah menyadarkan kita, bahwa integritas seseorang merupakan syarat utama agar usaha mampu terkelola secara baik dan benar. Sebagai lembaga keuangan yang melibatkan masyarakat dan umat, sudah saatnya KSPPS/BMT melakukan “ruwatan massal” untuk menghilangkan berbagai permasalahan yang mendera.

Saatnya membersihkan diri untuk stakeholders, semua kalangan yang terkait dengan tata kelola LKMS/BMT. Jangan nodai label Syariah dengan tingkah polah pengurus dan pengelola/manajemen yang nir keadaban, bermental maling dan ingin lekas kaya. Bekali diri dengan meluruskan niat dan tujuan, menjaga integritas yang unggul dan profesional, bekali diri dengan ilmu, serta laku sosial-bisnis yang baik, menaati norma, etika nan berkeadaban. Wallahu’alam

*Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah & Ketua Bidang Jaringan dan Diaspora Kader MPKSDI PP Muhammadiyah.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE