Khazanah Islam

Bolehkah Daging Kurban Dikemas dan Diawetkan? Ini Penjelasan Hukumnya!

PWMJATENG.COM – Dalam pelaksanaan ibadah kurban, distribusi daging menjadi bagian penting untuk merealisasikan tujuan utama kurban, yaitu berbagi kebahagiaan dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang membutuhkan. Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mengenai hukum pengemasan dan pengawetan daging kurban. Apakah boleh dikalengkan? Bagaimana hukum menyimpannya dalam jangka waktu tertentu?

Berikut penjelasan lengkap mengenai ketentuan fikih dan fatwa ulama terkait hal ini.

Ketentuan Umum Distribusi Daging Kurban
  1. Distribusi Segera (Ala al-Faur)
    Secara prinsip, daging hewan kurban disunnahkan untuk segera dibagikan setelah penyembelihan. Tujuannya agar manfaat kurban langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan. Distribusi yang cepat juga menegaskan semangat berbagi dalam momentum Iduladha.
  2. Dibagikan dalam Bentuk Mentah
    Daging kurban dianjurkan dibagikan dalam keadaan mentah, berbeda dengan daging dari hewan akikah yang boleh dimasak terlebih dahulu. Penyampaian dalam bentuk mentah memudahkan penerima untuk mengolah sesuai kebutuhan masing-masing.
  3. Diprioritaskan untuk Wilayah Terdekat
    Sebaiknya, distribusi daging kurban dilakukan kepada warga sekitar lokasi penyembelihan. Hal ini bertujuan memenuhi hajat masyarakat sekitar secara langsung.
Hukum Pengemasan dan Pengawetan Daging Kurban

Dalam kondisi tertentu, menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah atau diawetkan diperbolehkan (mubah), asalkan tidak ada kebutuhan yang mendesak untuk segera membagikannya. Pengemasan ini dapat dilakukan dengan alasan kemaslahatan yang lebih luas.

Menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019, berikut beberapa hal yang diperbolehkan:

  • Distribusi Ditunda (Ala al-Tarakhi)
    Daging boleh dibagikan dalam waktu yang tidak langsung, terutama jika hal tersebut lebih memberi kemanfaatan luas.
  • Dikelola dalam Bentuk Olahan
    Daging kurban boleh diolah dan diawetkan, seperti menjadi kornet, rendang, atau produk kaleng lainnya, selama distribusinya tetap ditujukan kepada yang berhak.
  • Dikirim ke Daerah Lain
    Dalam situasi tertentu, distribusi daging kurban juga boleh dilakukan ke luar daerah penyembelihan, terutama ke wilayah yang lebih membutuhkan.

Bada juga, Zakiyuddin Baedhawy Paparkan Makna Derma dalam Bingkai Tauhid dan Islam Berkemajuan

Dalam seminar fikih kurban kontemporer yang diselenggarakan pada 26 Maret 2022, Zainuddin MZ membahas soal hukum awal yang membatasi konsumsi daging kurban hanya selama tiga hari. Pada masa Rasulullah saw., Nabi melarang umat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw.,

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «لَا يَأْكُلُ أَحَدٌ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ». رواه مسلم

Dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Janganlah seorang pun memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ: شَهِدْتُ الْعِيدَ مَعَ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، وَقَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَانَا أَنْ نَأْكُلَ مِنْ لُحُومِ نُسُكِنَا بَعْدَ ثَلَاثٍ. رواه مسلم

Dari Abu ‘Ubaid, ia berkata: “Aku menghadiri hari raya bersama Ali bin Abi Thalib, lalu ia memulai dengan salat sebelum khutbah. Ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah ﷺ melarang kami memakan daging kurban kami lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim)

Namun, larangan ini kemudian dinasakh (dihapus hukumnya). Rasulullah saw. membolehkan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari karena pertimbangan situasi dan kebutuhan umat. Artinya, tidak ada batasan khusus terkait masa simpan, selama tidak menimbulkan kemudaratan. Hal ini sebagaimana hadis Nabi Saw.,

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «يَا أَهْلَ الْمَدِينَةِ لَا تَأْكُلُوا لُحُومَ الْأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلَاثٍ» وَقَالَ ابْنُ الْمُثَنَّى: ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ، فَشَكَوْا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ أَنَّهُمْ عِيَالٌ وَخَشِيُوا وَجَدُوا، فَقَالَ: «كُلُوا، وَأَطْعِمُوا، وَادَّخِرُوا، أَوِ ادَّخِرُوا».

Dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Wahai penduduk Madinah, janganlah kalian makan daging kurban lebih dari tiga hari.” Ibnu Al-Mutsanna menambahkan: “Tiga hari.” Kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah ﷺ bahwa mereka adalah orang-orang yang memiliki banyak tanggungan dan mereka membutuhkan daging tersebut. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Makanlah, berikanlah makan (kepada yang lain), dan simpanlah, atau simpanlah (jika perlu).” (HR. Muslim)

Seiring perkembangan zaman dan teknologi pengolahan makanan, proses pengalengan kini menjadi salah satu solusi penyimpanan dan distribusi daging kurban. Daging dapat diawetkan dalam waktu lama tanpa mengurangi kandungan gizi, serta tetap dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai masa kedaluwarsanya.

Ikhtisar

Pengemasan dan pengawetan daging kurban merupakan hal yang boleh dilakukan dalam Islam, selama bertujuan untuk kemaslahatan dan tetap memperhatikan hak-hak penerima. Kornetisasi daging kurban bahkan dapat memperluas manfaat sosial dan menjangkau masyarakat yang lebih luas dalam waktu yang lebih lama.

Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE