Kolom

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara AUM (LHKPAUM) sebagai Bentuk Profesionalisme dan Akuntabilitas

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara AUM (LHKPAUM) sebagai Bentuk Profesionalisme dan Akuntabilitas

Oleh : M Taufiq Ulinuha (Wakil Sekretaris PWPM Jawa Tengah, Anggota Jaringan Intelektual Muda Muhamamdiyah (JIMM), Aktifis KHM)

PWMJATENG.COM – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Amal Usaha Muhammadiyah (LHKPAUM) merupakan instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan aset serta sumber daya yang dimiliki oleh Amal Usaha Muhammadiyah (AUM). Sebagai organisasi besar yang menaungi berbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial, Muhammadiyah perlu menerapkan prinsip tata kelola yang baik. Salah satu wujud nyata dari prinsip tersebut adalah pelaporan kekayaan penyelenggara AUM secara berkala dan sistematis.

Urgensi Transparansi dalam Pengelolaan AUM

Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang berorientasi pada kemajuan memiliki tanggung jawab moral dan sosial dalam memastikan seluruh aset dan sumber daya yang dikelola terjaga dengan baik. Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan penyelenggara AUM menjadi langkah strategis dalam membangun kepercayaan publik. Tanpa transparansi, berbagai kecurigaan terhadap penyalahgunaan wewenang dapat muncul, yang pada akhirnya berpotensi merusak kredibilitas organisasi.

Menurut teori good governance, salah satu prinsip utama tata kelola yang baik adalah transparansi. Transparansi memungkinkan setiap elemen dalam organisasi memahami bagaimana sumber daya digunakan dan dikelola. Dengan adanya LHKPAUM, setiap penyelenggara AUM wajib melaporkan aset dan kekayaan yang dimiliki sebelum, selama, dan setelah menjabat. Hal ini menjadi indikator utama bahwa pengelolaan kekayaan di lingkungan AUM dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

Akuntabilitas sebagai Pilar Pengelolaan yang Berintegritas

Akuntabilitas merupakan faktor utama dalam memastikan bahwa pengelolaan AUM berjalan sesuai dengan prinsip Islam dan etika organisasi. Dalam konsep Islam, akuntabilitas dikenal dengan istilah mas’uliyyah, yaitu tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan baik di hadapan manusia maupun di hadapan Allah. Oleh karena itu, setiap penyelenggara AUM memiliki kewajiban moral untuk mempertanggungjawabkan aset dan sumber daya yang dikelola.

Baca juga, Memahami Posisi Tangan Saat I’tidal dan Duduk Iftirasy dalam Salat

Implementasi LHKPAUM memungkinkan adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Dengan adanya laporan yang terdokumentasi, organisasi dapat melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan harta kekayaan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mardiasmo (2018) yang menyatakan bahwa akuntabilitas dalam organisasi nirlaba harus diperkuat dengan sistem pelaporan keuangan yang jelas, agar tidak ada celah bagi praktik korupsi atau penyalahgunaan aset.

Profesionalisme dalam Mengelola Aset AUM

Sebagai organisasi modern, Muhammadiyah perlu menerapkan prinsip profesionalisme dalam pengelolaan aset dan amal usahanya. Profesionalisme tidak hanya mencakup keterampilan teknis dalam mengelola keuangan dan aset, tetapi juga mencakup aspek etika dan moral dalam menjalankan amanah. LHKPAUM merupakan bagian dari langkah profesional untuk memastikan bahwa pengelolaan aset dilakukan dengan standar tinggi, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Dalam dunia modern, berbagai organisasi besar telah menerapkan sistem pelaporan harta kekayaan bagi pejabat dan pengelola asetnya. Muhammadiyah sebagai organisasi yang memiliki ribuan amal usaha di berbagai sektor perlu menerapkan standar serupa agar dapat menjaga keberlanjutan serta kredibilitasnya. Dengan adanya LHKPAUM, profesionalisme para penyelenggara AUM dapat lebih terukur dan terarah.

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi LHKPAUM

Meskipun penting, implementasi LHKPAUM tidak terlepas dari berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul antara lain:

  1. Kurangnya Pemahaman dan Kesadaran Tidak semua penyelenggara AUM memahami urgensi pelaporan harta kekayaan. Oleh karena itu, perlu ada sosialisasi yang masif terkait manfaat dan pentingnya LHKPAUM.
  2. Potensi Resistensi dari Internal Beberapa pihak mungkin merasa bahwa pelaporan harta kekayaan adalah bentuk intervensi terhadap urusan pribadi. Untuk mengatasi hal ini, Muhammadiyah perlu menegaskan bahwa LHKPAUM bukan untuk mengontrol individu, melainkan untuk menjaga amanah dalam pengelolaan aset organisasi.
  3. Keterbatasan Sistem dan Sumber Daya Dibutuhkan sistem yang memadai untuk mendukung implementasi LHKPAUM, termasuk platform digital yang mempermudah proses pelaporan dan pemantauan.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, Muhammadiyah dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  • Meningkatkan sosialisasi dan pelatihan bagi penyelenggara AUM tentang pentingnya LHKPAUM.
  • Membentuk tim khusus yang bertugas mengawasi pelaksanaan laporan kekayaan penyelenggara AUM.
  • Mengembangkan sistem digital yang transparan, aman, dan mudah diakses untuk mendukung pelaporan kekayaan.
Ikhtisar

LHKPAUM merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola yang baik dalam lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah. Dengan adanya laporan harta kekayaan penyelenggara, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam mengelola aset dapat terwujud. Meskipun menghadapi berbagai tantangan, dengan komitmen yang kuat dan dukungan sistem yang baik, implementasi LHKPAUM dapat berjalan secara optimal. Sebagai organisasi yang menjunjung tinggi nilai Islam dan kemajuan, Muhammadiyah perlu terus berinovasi dalam membangun sistem pengelolaan aset yang profesional dan bertanggung jawab.

Editor : Ahmad

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE