Wawasan Paham Agama
Wawasan Paham Agama
Oleh : M Toip Subandi, S.Pd.I.*
PWMJATENG.COM – Wawasan agama yang menjadi landasan/kerangka berfikir Manhaj Tarjih adalah Rumusan Definisi Agama menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah Keputusan Muktamar Tarjih 1930 yang tertuang dalam Kitab Masailul Khamsi HPTM hal. 278, Kitab Al Bidayah fiy Aqidatil Muhammadiyah hal. 12, dan buku Manhaj Tarjih Prof. Asmuni Abdurrahman serta buku Manhaj Tarjih Prof. Syamsul Anwar.
Rumusan Definisi Agama tersebut adalah sebagai berikut :
الدين (أي الدين الإسلامي) هو ما شرعه الله على لسان أنبيائه من الأوامر والنواهي والإرشادات لصالح العباد دنياهم وأخراهم.(قرار مجلس الترجيح)
“Agama (Islam) adalah apa yang telah disyari’atkan Allah dengan perantaraan nabi-nabi-Nya berupa perintah-perintah dan larangan-larangan serta petunjuk-petunjuk untuk kebaikan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat.”
Rumusan ini mengandung empat pilar yang menjadi landasan berfikir dalam mengaplikasikan Agama dalam kehidupan sehari hari yaitu :
- Perintah-Perintah Allah
- Larangan-Larangan Allah
- Petunjuk
- Tujuan (kemaslahatan dunia dan akhirat manusia)
Baca juga, Tafsir: Pancasila Adalah Pijakan Kita dalam Berbangsa dan Bernegara
Semua larangan dan perintah telah jelas tertuang dalam Nash Agama yaitu Al Qur’an dan Sunnah Maqbulah, adapun petunjuk merupakan kaidah-kaidah dalam memberikan rambu-rambu pelaksanaan Agama agar benar-benar menjadi kemaslahatan bagi seluruh Alam (Rahmatan Lil ‘Alamin). Dalam hal ini ada yang sudah terperinci di dalam Nash-Nash Agama dan ada yang masih bersifat global. Pelaksanaan petunjuk agama ini tidak bisa dilepaskan dari kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan semua unsur kehidupan manusia, sehingga Muhammadiyah dalam pelaksanaan nilai-nilai agama tidak jumud dan berkutat pada kenangan masa lampau. Tetapi mengakomodir kemajuan zaman sebagai kendaraan dalam mewujudkan nilai-nilai agama untuk benar-benar hadir membawa Maslahat bagi Manusia. Allahu A’lam
*) Wakil Ketua PDM Brebes & Direktur Pondok Pesantren Muhammadiyah Hj. Nasikhah Maemanah Plompong)