BeritaKhazanah Islam

Halal-Haram Musik dan Nyanyian

Halal-Haram Musik dan Nyanyian

Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.

PWMJATENG.COM – Jika ada yang nyaring bersuara bahwa musik hukumnya haram di Indonesia, hampir pasti itu disuarakan oleh kelompok Salafi, karena kelompok ini getol sekali menyuarakan bahwa musik itu haram secara mutlak. Secara masif dan vulgar di medsos mereka mensosialisasikan bahwa musik itu haram. Sementara ormas Islam lain tidak memukul rata bahwa semua musik dan nyanyian itu haram, namun melakukan pemilahan mana yang masih bisa dibolehkan dan mana yang semestinya dilarang.

Pendapat yang melarang secara mutlak musik dan nyanyian tentu saja cenderung mendapat bantahan dari kelompok lain yang tidak sepaham. Berbagai tanggapan dan tulisan diberikan untuk mengcounter fatwa ini. Mengingat fatwa ini jika diikuti jelas akan membawa kesulitan dalam muamalah sehari-hari. Bagaimana tidak, nyaris setiap saat orang tidak bisa lepas dari mendengar musik baik itu secara sengaja maupun tidak, nyetel sendiri maupun orang lain.

Selain itu perlu juga disadari, perbedaan pendapat (ijtihad) dalam soal fikih adalah lazim terjadi, maka dari itu menyikapi perbedaan hasil ijtihad ya biasa saja tidak perlu merasa paling benar dan memastikan orang yang berbeda pandangan sebagai orang yang salah apalagi dianggap sesat.

Pandangan Fuqaha

Hukum musik dan nyanyian memang diperselisihkan di kalangan ulama. Ada yang mengharamkan dengan sedikit pengecualian, ada yang membolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Memang musik dan nyanyian bagian dari hiburan dan kesenangan yang tentunya menjadi kebutuhan untuk refreshing atau hiburan di waktu luang. Jika ia diharamkan secara mutlak tentunya akan menimbulkan masyaqqat sekaligus bisa menimbulkan antipati bagi golongan pecinta atau pemain musik.

Pakar fikih kontemporer, Wahbah az-Zuhaily menjelaskan pandangan mazhab empat  seputar musik dan nyanyian secara singkat sebagai berikut :

الغناء وآلاته: قال بعض الحنفية وبعض الحنابلة: يحرم الغناء وسماعه من غير آلة مطربة، لما روى ابن مسعود أن النبي صلّى الله عليه وسلم قال: «الغناء ينبت النفاق في القلب».وقال بعض آخر من الحنفية والحنابلة، والمالكية: يباح الغناء المجرد من غير كراهة. ويظهر أن رأي هذا البعض هو الراجح. وقال الشافعية: يكره الغناء وسماعه من غير آلة مطربة، ولا يحرم. الفقه الإسلامي وأدلته (4/ 212)

Menyanyi dan alat musik:

  1. Sebagian Ulama Hanafi dan Hambali : Haram bernyanyi dan mendengarkannya walaupun tanpa menggunakan Alat Malahi dikarenakan ada hadith yang diriwayatkan Ibn Mas’ud, Rasulullah saw. Bersabda “Nyanyian, dapat menumbuhkan ke-munafiq-an dalam hati”
  2. Sebagian Ulama Hanafi dan Hambali yang lain : bernyanyi tanpa menggunakan Alat Malahi hukumnya mubah. Ini adalah pendapat yang diunggulkan (dalam Madzhabnya)
  3. Ulama Syafi’i (termasuk al-Ghazali): Mendengarkan nyanyian tanpa alat musik hukumnya makruh, bukan haram.

Baca juga, Penggunaan Biji Tasbih untuk Berzikir, Bid’ahkah?

Sebagian ulama membolehkan nyanyian diiringi musik dengan syarat-syarat tertentu, di antara ulama yang berdiri di barisan ini adalah Abu hamid al-Ghazali, Ibnu Hazm, as-Saqthy, al-‘Izz bin Abdissalam, dan Ibnu Daqiq al-‘Id. Sedang ulama kontemporer yang membolehkkan ada nama Yusuf al-Qardhawi dan Syaikh Muhammad al-Ghazali.[1] Wallahu a’lam.

Bagaimana dengan pandangan ulama Salafi? Ulama salafi umumnya meyakini dan mengikuti pandangan bahwa nyanyian dan musik itu haram. Fatwa bin Baz dengan terang menyatakan mendengar musik itu haram dan termasuk perbuatan munkar.[2] Di lain sumber beliau juga memfatwakan :

الأغاني محرمة، وقد نص أهل العلم على ذلك، وحكى بعض أهل العلم إجماع أهل العلم على ذلك، [3]

“Nyanyian nyanyian itu diharamkan, para ahli ilmu sudah menegaskan hal itu, bahkan sebagian ahli ilmu menegaskan telah terjadi ijmak akan hal itu”

Fatwa Lajnah Daimah juga senada dengan fatwa di atas, bahwa tidak boleh menggunakan alat musik baik dalam nasyid, atau pembelajaran.[4]

Pada umumnya ustadz dari kalangan Salafi sepakat bahwa musik itu haram dengan sedikit pengecualian. Untuk mengharamkan musik, kelompok ini mengemukakan beberapa dalil dan argumen sebagaimana bisa dilihat di bawah ini :[5]

Mereka menggunakan Firman Allah Swt.,

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS. Lukman: 6)

Dalam tafsir al-Qurthubi terdapat penjelasan bahwa yang dimaksud lahwal hadis adalah nyanyian ini menurut pemahaman Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas.

و” لَهْوَ الْحَدِيثِ”: الغناء، في قول ابن مسعود وابن عباس وغيرهما. تفسير القرطبي (14/ 51)

Dalam tafsir Ibnu Katsir dijelaskan, Abdullah bin Mas’ud salah satu sahabat senior Nabi Saw. berkata ketika ditanya tentang maksud ayat ini, maka beliau menjawab bahwa itu adalah musik, seraya beliau bersumpah dan mengulangi perkataannya sebanyak tiga kali.

عن أبي الصهباء البكري، أنه سمع عبد الله بن مسعود -وهو يسأل عن هذه الآية: { ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله } -فقال عبد الله: الغناء، والله الذي لا إله إلا هو، يرددها  ثلاث مرات (تفسير ابن كثير / دار طيبة (6/ 330)

Selain itu, Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khamr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi SAW.

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ يَأْتِيهِمْ ، يَعْنِي الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ. )صحيح البخاري (7/ 138)

“Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari)

Baca juga, Enam Tingkatan Halalbihalal

Jika dikatakan menghalalkan musik, maka bisa dipahami bahwa sebenarnya musik itu hukumnya haram.

Hadis selanjutnya yang dijadikan dalil untuk mengharamkan musik bersumber dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah Saw. bersabda,

عَنْ أَبِي مَالِكٍ الأَشْعَرِيِّ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ : لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ ، يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا ، يُعْزَفُ عَلَى رُؤُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ ، وَالْمُغَنِّيَاتِ ، يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ ، وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ. )سنن ابن ماجة (5/ 151)

“Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.”(HR Ibnu Majah, disahihkan al-Albani)

Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata,

عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا (مسند أحمد ت شاكر (4/ 467)

Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya.”

Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi.” Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.” ( HR Ahmad, Isnadnya sahih menurut Ahmad Syakir)

Di kalangan ustaz salafi tanah air, Ustaz Firanda termasuk yang menguatkan keharaman musik.[6] Ustaz Erwandi juga memandang bahwa musik itu haram termasuk memperjualbelikan alat musik juga haram.[7]

Bagaimana pandangan Muhammadiyah? Dalam menjelaskan hukum musik dan nyanyian,  Majelis Tarjih mengutip beberapa pendapat yang mengharamkan dengan argumen yang digunakan mereka. Setelah itu menjelaskan ulama yang membolehkan.

Imam Malik, madzhab Zhahiri, dan sekelompok sufi membolehkan mendengarkan musik meskipun disertai dengan alat musik yang dipetik dan klarinet. Hal tersebut merupakan pendapat dari beberapa sahabat (Ibn Umar, Abdullan Ibn Ja’far, Abdullah Ibn Jubair, Mu’awiyah, dan ‘Amr Ibn ‘Ash, dan lainnya), dan beberapa dari Tabi’in seperti Sa’id Al-Musayyab.

Baca juga, Ilmu dan Akhlak kepada Sesama: Harmoni dalam Kebaikan

Adapaun tentang maksud lahwal hadis “perkataan yang tidak berguna” dalam ayat yang dipakai untuk mengharamkan nyanyian, menurut majelis tarjih tidak sepenuihnya tepat. Karena yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna (sia-sia) itu sebenarnya adalah segala perkataan yang mengajak orang kepada kesesatan dan kemaksiatan, baik terdapat dalam nyanyian maupun dalam bentuk lainnya. Sehingga jika teks nyanyian berisi perkataan yang mengajak orang kepada kebaikan, maka tidak termasuk ke dalam larangan ayat tersebut. Namun demikian perlu diperhatikan bagaimana suatu seni disajikan, sehingga di sini yang dilarang bukanlah nyanyian sebagai suatu ekspresi seni ansich melainkan cara-cara penyampaian (visual) seperti halnya disuguhkan oleh kaum wanita yang berpakaian bertentangan dengan ketentuan hukum Islam, dan isinya (tekstual) yang membawa kepada kemaksiatan.

Ibnu Qudamah (w 620 H) dari Madzhab Hanbali menyatakan, memainkan alat musik seperti gambus, genderang, gitar, rebab, seruling dan lain-lainnya adalah haram, kecuali, duff (tamboran), karena Nabi saw membolehkannya dalam pesta nikah. Tetapi di luar pesta perkawinan adalah makruh (al-Mughni, edisi 1994, jild III: 40-41). Pandangan ini sesuai dengan situasi zaman dan keadaan bagaimana nyanyian pada waktu itu disuguhkan.

Berkaitan dengan kesenian, Muhammadiyah dalam Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-27 di Malang tahun 2010, telah membahas tentang kebudayaan dan kesenian. Di antara rumusan dalam putusan itu, menyatakan Islam adalah agama rahmat. Islam datang untuk membawa manfaat dan maslahat bagi manusia. Dalam waktu yang sama Islam datang untuk menghindarkan mereka dari segala mudarat atau bahaya dan kerusakan. Oleh karena itu, tidak heran jika Islam perlu meluruskan dan membimbing kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat demi kemajuan yang sesuai dengan ketinggian derajat manusia itu sendiri.[8]

Melihat kebudayaan yang ada dan berkembang di masyarakat, kebudayaan bisa diklasifikasikan menjadi tiga kategori:

Kebudayaan yang diakui syariat, adalah semua kebudayaan dan hasil karya manusia yang tidak bertentangan dengan nas-nas AlQur’an dan Hadis. Kebudayaan tersebut diterima, diakui dan bahkan terkadang bisa dijadikan sumber hukum. Dalam kaidah fiqhiyah disebutan: yang artinya “Adat istiadat itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum”. Akan tetapi, adat yang bisa dijadikan sumber hukum ialah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Kebudayaan yang mulanya bertentangan dengan syariat, lalu diperbaiki sehingga sesuai dengannya. Contohnya adalah syair-syair yang dilantunkan orang-orang jahiliyah dahulu yang mengandung unsur-unsur kemusyrikan. Ketika Islam datang melantunkan syair tetap dibenarkan, namun tentu saja tidak boleh mengandung hal-hal yang bertentangan dengan agama, seperti kemusyrikan, bid’ah dan hal-hal yang membantu kedzaliman.[9]

Kebudayaan yang bertentangan dengan syariat Islam, adalah semua hasil karya manusia yang menyalahi nas-nas Al-Qur’an dan As-Sunnah atau mengandung unsur-unsur kemusyrikan, bid’ah, khurafat, takhayul, kedzaliman dan hal-hal negatif lainnya.[10]

Baca juga, Teladan Kiai Dahlan

Ditinjau dari segi asas umum ajaran agama, nyanyi dan musik termasuk kategori mu’amalah duniawiyah, sebagaimana dalam kaidah fiqhiyah disebutkan:

Pada asasnya segala sesuatu itu adalah mubah (diperbolehkan) sampai terdapat dalil yang melarang.

Atas dasar itu, maka menari, menyanyi dan memainkan musik pada dasarnya mubah.[11] Larangan timbul karena suatu yang lain, misalnya dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan agama.

Terkait dengan kesenian, disebutkan dalam Buku Tanya Jawab Agama, jilid 5, terbitan Suara Muhammadiyah, pada bab Kesenian, tahun 2013, hal. 214, bahwa dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini musik semakin memenuhi rongga kehidupan. Musik dengan berbagai aliran (genre) telah menjadi sebuah kebutuhan bagi manusia, serta sebagai ekspresi dari rasa keindahan yang dimiliki oleh manusia. Pemenuhan terhadap rasa keindahan itu merupakan kebutuhan yang tidak dapat diingkari.

Para filosof hukum Islam merumuskan tiga skala prioritas kebutuhan manusia menurut hukum Islam yang disebut maslahah, yaitu pertama, maslahah dharuriyah, yakni kebutuhan yang harus dipenuhi, kelangsungan hidup seseorang akan terancam atau menjadi tidak berarti apa-apa lagi; Kedua, maslahah hajjiyah, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi, hanya saja apabila tidak terpenuhi, kelangsungan hidup seseorang tidak terancam. Akan tetapi, ia akan menjadi sengsara, mengalami kesulitan dan kehidupannya tidak wajar atau normal; Ketiga, maslahah tahsiniyah, ialah suatu kebutuhan yang apabila tidak dipenuhi tidak menyebabkan terancamnya hidup seseorang dan tidak membuatnya sengsara dan berada dalam kesulitan. Kebutuhan akan musik sifatnya komplementer yang pemenuhannya membuat hidup manusia yang sudah normal menjadi lebih indah dan lebih luks. Kebutuhan terhadap seni secara umum dapat dikategorikan sebagai maslahah tahsiniyah.

Di dalam hadis disebutkan:

Dari Abdullah bin Mas’ud (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda: Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat seberat biji sawi dari kesombongan. Seorang laki-laki bertanya, Sesungguhnya laki-laki menyukai apabila baju dan sandalnya bagus (apakah ini termasuk kesombongan)? Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah itu indah menyukai yang indah, kesombongan itu menolak kebenaran dan meremehkan manusia [HR. Muslim nomor 131].

Seni suara sebagai ekspresi indah manusia, dengan demikian tidak dapat dikatakan bertentangan dengan agama. Namun demikian perlu diperhatikan bagaimana suatu seni itu disajikan.

Selain itu dijelaskan dalam Buku Tanya Jawab Agama, jilid 2, terbitan Suara Muhammadiyah, bab Masalah Kesenian dan Adat, halaman 196, dijelaskan bahwa seni suara, khususnya alat-alat bunyian hukumnya berkisar pada illatnya, dan hal itu ada tiga macam:

  1. Apabila musik menarik kepada keutamaan, maka hukumnya sunnah,
  2. Apabila musik hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mendatangkan apa-apa), maka hukumnya makruh. Akan tetapi, apabila mengandung unsur negatif maka haram.
  3. Apabila musik menarik kepada maksiat maka hukumnya haram.[12]

Dari uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya musik itu diperbolehkan secara kondisional yang berarti juga diharamkan secara kondisional.[13] Wallahu a‘lam bish-shawab.

Analisis dan Perbandingan

Salafi dengan kecenderungannya yang suka memahami nash secara tekstual berkesimpulan mengharamkan mutlak aneka musik dan nyanyian dengan sedikit pengecualian sebagaimana ditunjukkan dalam nash-nash lain.

Muhammadiyah dengan pendekatan maslahat dan ‘adamul haraj’ memilah-milah mana musik dan nyanyian yang haram mana yang tidak. Muhamamdiyah meyakini hukum asal musik dan nyanyian adalah boleh. Adapun kalau ada faktor lain yang bisa merusak maka haramnya karena faktor atau unsur luar seperti karena nyanyiannya berisi ucapan atau ajakan keji dan porno, mengajak kesesatan dan lain sebagainya serta disajikan dengan biduan wanita dengan pakaian seronok apalagi diiringi dengan mabuk-mabukan. Jika penyajian musik memenuhi unsur seperti ini tidak diragukan lagi akan keharamannya.

Tidak boleh ditutupi juga bahwa lagu atau nyanyian serta musik bisa menjadi media dakwah yang cukup ampuh untuk menarik minat orang. Ia juga bisa menjadi media menyampaikan pesan pendidikan, media pembelajaran, sosialisasi program yang bermanfaat dan lain-lain. Kita tidak boleh pukul rata musik haram mutlak titik. Karena selain mendatangkan kesulitan, juga sedikit banyak akan bertentangan dengan fitrah manusia yang membutuhkan sedikit hiburan, penyegaran, santai yang sebagian bisa dipenuhi melalu lagu dan musik. Namun demikian, hiburan juga tidak boleh dan perlu berlebihan apalagi sampai melalaikan kewajiban dan tugas yang lebih penting dan manfaat.

Syaikh Yusuf al-Qardhawi sendiri sebagai salah satu ulama kaliber dunia mengatakan dalam fatwanya :

ان الغناء – في ذاته – حلال فالأصل في الأشياء الإباحة ما لم يرد نص صحيح بحرمتها، وكل ما ورد في تحريم الغناء فهو إما صريح غير صحيح أو صحيح غير صريح. [14]

Nyanyian itu sendiri secara dzatnya adalah halal, karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh (mubah) selagi tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Setiap dalil yang mengharamkan nyanyian ada kalanya sharih (terang) namun tidak sahih, atau sahih namun tidak sharih.

Masfuk Zuhdi salah seorang cendekiawan muslim Indonesia juga menguatkan bahwa musik itu pada dasarnya mubah dan sesuai dengan instink manusia. Alasan mengharamkan musik untuk menutup wasilah ( sadd adz-dzari’ah) dinilai kurang pas, mengingat musik punya sisi positif dan negatif tergantung isi dan tujuannya.[15]

Senada dengan pernyataan al-Qardhawi di atas, Ibnu al’Arabi juga menyatakan :

قال القاضي أبو بكر بن العربي: لم يصح في تحريم الغناء شيء.

وقال ابن حزم: كل ما روي فيها باطل موضوع». جامع تراث العلامة الألباني في الفقه (16/ 354)

Tak satupun hadis yang sahih yang mengharamkan nyanyian. Ibnu Hazm juga menyatakan, setiap hadis yang menyatakan haramnya nyanyian maka hadisnya batil dan palsu.[16]

Al-Fakihani sebagaimana dikutip Wahbah az-Zuhaily juga menyatakan, Aku tidak mengetahui dalam kitab Allah  juga dalam sunnah sebuah hadis yang sahih dalam mengharamkan al-malahi, hal ini hanya ditemukan secara makna zahir dan umum bukan dalil yang pasti.

Az-Zuhaily sendiri sebagai salah satu ulama kontemporer menyatakan, pada dasarnya membolehkan nyanyian kebangsaan atau nyanyian yang negajak kepada keutamaan atau perjuangan dalam hal ini tidak ada larangan dengan syarat tidak terjadi ikhtilat, kalau wanita dia menutup aurat. Adapun jika lagu itu mengajak kepada sesautu yang rendah dan hina maka tidak diragukan lagi akan keharamannya termasuk ulama yang membolehkan sekalipun akan menghramkannya, seperti banyaknya tayangan TV di waktu sekarang ini.[17]

Sebagai penutup, mendengar musik dan nyanyian bisa mendatangkan manfaat atau mudarat karena beberapa faktor yang mengikuti serta dampak yang ditimbulkan. Sikap bijak adalah tidak mengharamkan secara mutlak maupun membolehkan secara mutlak. Perlu perincian dan rambu-rambu agar musik dan nyanyian tidak mendatangkan mudarat yang lebih besar. Namun juga perlu digarisbawahi, menikmati music yang mubah juga seperlunya saja dan tidak boleh berlebih-lebihan. Wallahu a’lam.

Daftar Bacaan

A. Zakaria, dkk., Istifta Tanya Jawab Hukum Islam Kontemporer, (Bandung : Persispers, 2019)

Abidin, Firanda Andirja, Ajaran Madzhab Imam Asy-Syafi’i yang ditinggalkan, Cet. II, (Jakarta Utara : Nashir as-Sunnah, 2015)

al-Juraisy, Khalid bin Abdurrahman, Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, Cet. XVIII, (Riyadh : Dar al-Alukah li an-Nasyr, 2014)

al-Qardhawi, Yusuf, Fatwa -Fatwa Kontemporer, Jilid I, Cet. I, (Jakarta : Gema Insani Press, 1995)

Hanafi, Lukmanul Hakim, Zulkifli Mohamad Al-Bakri, and Raja Raziff Raja Shaharuddin. “Hiburan: Muzik, nyanyian, nasyid menurut perspektif fiqh dan fatwa.” Journal of Fatwa Management and Research 3.1 (2014): 83-108.

Ihsan, Muhammad, M. Khaeruddin Hamsin, and A. N. Andri Nirwana. Hukmu Al-Gina Wal Musiqa Baina Qarar Majlis Tarjih Wa Tajdid Wal Madzahib Al-Arbaah (Dirasah Tahliliyyah Muqaranah). Diss. Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2021.

Khomaeny, Elfan Fanhas Fatwa, “Seni dan Budaya dalam Perspektif Muhammadiyah.” Produktif: Jurnal Ilmiah Pendidikan Teknologi Informasi 1.1 (2018): 35-50.

Shaharin, Ahmad Syaqirin Bin, Siti Marlina, And Dian Mustika. Musik Dalam Islam: Analisis Perbandingan Pendapat Antara Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi Dan Syaikh Abd Aziz Bin Baz. Diss. Uin Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, 2019.

Tarmizi, Erwandi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cet. IX, (Bogor : Berkat Mulia Insani, 2015)

Tim Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 2, Cet. VI, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003)

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyyah, Cet. X, (Jakarta : Gunung Agung, 1997)

al-Qardhawi, Yusuf, Fikih Hiburan, Cet. I, (Jakarta : al-Kautsar, 2005)

https://almanhaj.or.id/12559-haramnya-musik-2.html, diakses 27 Desember 2021.

https://ar.islamway.net/article/6289/ أدلة-تحريم-الغناء-والموسيقى-من-الكتاب-والسنة, diakses 31 Desember 2021.

https://binbaz.org.sa/fatwas/17415/حكم-الاغاني-والموسيقى, diakses 31 Desember 2021.

https://islamqa.info/ar/answers/222730/حكم-الاغاني-والات-المعازف, akses 28 Desember 2021.

https://muslim.or.id/20706-benarkah-musik-islami-itu-haram.html, diakses 29 Desember 2021.

https://rumaysho.com/372-saatnya-meninggalkan-musik.html, di akses 27 Desember 2021.

https://salafy.or.id/nyanyian-dan-musik-dalam-islam-i/, diakses 29 Desember 2021.

https://suaramuhammadiyah.id/2019/04/05/hukum-musik/, akses 29 Desember 2021.

https://www.al-qaradawi.net/node/3925, diakses 31 Desember 2021.

https://www.dakwahmanhajsalaf.com/2019/03/haramnya-musik.html, diakses 30 Desember 2021.


[1] https://ar.wikipedia.org/wiki/ الموسيقى_في_الإسلام, diakses 23 Desember 2021.

[2] Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, Cet. XVIII, (Riyadh : Dar al-Alukah li an-Nasyr, 2014), hlm.1563-1564.

[3] https://binbaz.org.sa/fatwas/17415/حكم-الاغاني-والموسيقى, diakses 31 Desember 2021.

[4] Khalid bin Abdurrahman al-Juraisy, Fatawa ‘Ulama al-Balad al-Haram, Cet. XVIII, (Riyadh : Dar al-Alukah li an-Nasyr, 2014), hlm.1569.

[5] Dalil-dalil dan alasan pengharaman musik dan nyanyian lebih lengkap bisa dibaca dalam Majallah Majma’ al-Fiqh al-Islami, IV : 1912, juga lihat https://ar.islamway.net/article/6289/ أدلة-تحريم-الغناء-والموسيقى-من-الكتاب-والسنة, diakses 24 Desember 2021.

[6] Firanda Andirja Abidin, Ajaran Madzhab Imam Asy-Syafi’i yang ditinggalkan, Cet. II, (Jakarta Utara : Nashir as-Sunnah, 2015), hlm. 53 dst.

[7] Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer, Cet. IX, (Bogor : Berkat Mulia Insani, 2015), hlm. 110-115. Selanjutnya bagi pemabaca yang ingin mendalami lebih jauh pandangan ulama, diskusi dan pentarjihan seputar hukum musik dan nyanyian dapat juga dibaca dalam artikel yang ditulis Fahd bin Ahmad as-Salamah yang berjudul al-Ma’azif baina at-Tahrim wa al-Ibahah.

[8] Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Himpunan Putusan Majlis Tarjih Muhammadiyah 3, Cet. I, ( Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2018), hlm. 153.

[9] Ibid., 154.

[10] Ibid., hlm. 154.

[11] Ibid., hlm. 164.

[12] Tim Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-Fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 2, Cet. VI, (Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2003), hlm. 196.

[13] https://suaramuhammadiyah.id/2019/04/05/hukum-musik/, diakses 12 Januari 2022.

[14] https://www.al-qaradawi.net/node/3925, diakses 31 Desember 2021.

[15] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Cet. X, (Jakarta : Gunung Agung, 1997), hlm. 98-101.

[16] Dinukil oleh al-Albani dalam  Jami’ at-Turats al-‘Allamah al-Albani fi al-Fiqh, XVI:354.

[17] Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-islami wa Adillatuhu, 4  : 214.

*Ketua Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE