Pernyataan Resmi Muhammadiyah tentang Kematian Laskar FPI
PWMJATENG.COM – Pimpinan Pusat Muhammadiyah Keluarkan pernyataan sikap terkait kasus kematian enam orang anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI). Muhammadiyah menilai hal ini perlu segera disikapi.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM pada 18 Januari 2021.
Terkait peristiwa baku tembak polisi dan Laskar FPI, Muhammadiyah menyampaikan 6 sikap setelah memperhatikan dan mencermati keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menginvestigasi kejadian ini.
“Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat,” kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqqodas, Senin (18/1/2021).
Berikut pernyataan sikap PP Muhammadiyah :
Menyikapi keterangan pers dari Komnas HAM terkait peristiwa tersebut, PP Muhammadiyah melalui pernyataan pers ini, dan setelah mempelajari Keterangan Pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Nomor 003/Humas/KH/I/2021 tertanggal 08 Januari 2021 tentang peristiwa kematian enam anggota Laskar FPI yang terjadi pada tanggal 6-7 Desember 2020, Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik dan Hukum dan HAM mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:
- Mendukung temuan Komnas HAM yang menyatakan, bahwa 6 orang laskar FPI yang
meninggal dunia tersebut terjadi dalam dua peristiwa yang berbeda. Pertama, 2 (dua)
orang meninggal merupakan akibat peristiwa saling serempet antar mobil dan saling
serang antara petugas dan anggota laskar FPI dimana didapat temuan saling
digunakannya senjata api yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat
sampai diduga mencapai KM 49 Tol Cikampek. Kedua, 4 (empat) orang meninggal
merupakan akibat penguasaan petugas resmi negara yang terjadi di KM 50 Tol
Cikampek dan ini disebut oleh Komnas HAM sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM dan
mengindikasikan telah terjadi unlawful killing (pembunuhan di luar jalur hukum). - Mendukung empat rekomendasi Komnas HAM untuk dilanjutkan ke ranah penegakan
hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan. Karena itu, pembunuhan terhadap terutama empat anggota laskar FPI seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa melainkan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. - Mendesak Komnas HAM untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini secara lebih
mendalam, investigatif, dan tegas karena tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas dalam pengungkapannya termasuk pengungkapan aktor intelektual di balik penembakan tersebut. - Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung poin no 3 di atas serta memberikan perintah secara tegas kepada pihak yang berwenang untuk mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut.
- Mendukung Presiden Jokowi menuntaskan janji-janjinya untuk menuntaskan sejumlah
pelanggaran HAM yang selalu berakhir tidak tuntas seperti kasus pembunuhan aktivis
HAM Munir, Siyono, dan pembunuhan terhadap sejumlah aktivis lingkungan hidup dan
korban kriminalisasi warga oleh perusahaan Tambang. - Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus mendorong dan mengingatkan pemerintah agar jangan menjadikan abai sebagai suatu kebiasaan sehingga pendiaman kasus-kasus yang seharusnya dapat diupayakan keadilan hukumnya tidak tuntas dan menambah daftar ketidakseriusan Pemerintah dalam penegakan HAM yang sama dengan Pemerintahan sebelum-sebelumnya. Presiden perlu diingatkan lagi agar jangan sampai kasus tewasnya empat orang laskar FPI sebagai pelanggaran HAM kemudian menjadi hutang masa lampau yang baru di bawah Pemerintahan sekarang.