Sering Dianggap Bid’ah, Ini Pandangan Muhammadiyah Soal Ziarah Kubur
Ziarah kubur masih menjadi bagian dari kehidupan banyak Muslim di Indonesia. Sebagian datang ke makam keluarga dan kerabat, sebagian lain mengunjungi makam ulama atau tokoh yang mereka hormati. Di pemakaman, mereka mengucapkan salam, berdoa, dan mengenang orang-orang yang telah tiada.
Namun praktik ini juga kerap memicu perdebatan lama seputar sunnah dan bid’ah. Pertanyaannya sebenarnya bukan sekadar boleh atau tidaknya datang ke makam, melainkan apa tujuan ziarah itu, bagaimana tuntunannya, dan praktik apa saja yang sebaiknya dihindari.
Muhammadiyah sendiri tidak melarang ziarah kubur. Sesuai tuntunan Majelis Tarjih, ziarah punya dasar dalam sunnah Rasulullah saw. dan bertujuan mengingatkan pada kematian, memberi pelajaran hidup, sekaligus mendoakan mereka yang telah wafat. Yang jadi perhatian bukan soal boleh-tidaknya, melainkan tujuan, cara, dan keyakinan yang menyertainya—karena di sinilah letak beda antara ziarah sebagai amalan yang berdasar dengan berbagai praktik lain yang kerap menyertainya di lapangan.
Fatwa Tarjih: Ziarah Tidak Dilarang
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang hukum dan tuntunan ziarah kubur merujuk langsung pada Himpunan Putusan Tarjih, Kitab Jenazah, bab Ziarah Qubur. Di situ ziarah diarahkan untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat, mengambil pelajaran, serta mendoakan orang yang telah meninggal.
Rasulullah saw. sebenarnya pernah melarang ziarah kubur, sebelum akhirnya mengizinkannya kembali. Dalam riwayat Buraidah, beliau bersabda:
نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
“Aku pernah melarang kalian berziarah kubur. Sekarang, berziarahlah.” (HR. Muslim)
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa larangan awal itu berkaitan dengan kondisi umat yang saat itu masih dekat dengan kebiasaan jahiliah, sehingga dikhawatirkan memunculkan praktik yang merusak tauhid. Begitu keadaan berubah, larangan itu dicabut. Artinya, larangan pada masa awal Islam tidak bisa dibaca terlepas dari tuntunan Rasulullah yang datang setelahnya.
Baca Juga: LPEK Gagas Wisata Religi Muhammadiyah, Tawarkan Konsep Ziarah Sesuai Syariat
Mendoakan, Bukan Sekadar Berkunjung
Anjuran ziarah punya makna yang lebih dalam ketimbang sekadar datang ke pemakaman. Menurut Muhammadiyah, ziarah bisa melembutkan hati, mengingatkan manusia pada kematian, dan menguatkan kesadaran akan kehidupan akhirat. Dalam riwayat Aisyah, disebutkan bahwa Rasulullah pernah mendatangi pemakaman Baqi’ dan memohonkan ampun bagi para penghuninya.
Dari sinilah ziarah punya dua sisi sekaligus: doa untuk yang telah wafat, dan pelajaran untuk yang masih hidup. Sebuah makam mengingatkan bahwa usia, kedudukan, harta, dan segala kesibukan dunia ada batasnya—entah itu makam keluarga, sahabat, ulama, tokoh yang dihormati, atau pemakaman umum kaum Muslimin. Yang menentukan bukan siapa yang dimakamkan, tapi tujuan dan cara ziarah itu dilakukan.
Kenapa Ziarah Sering Disamakan dengan Bid’ah?
Persoalan menjadi kabur ketika ziarah kubur disamakan begitu saja dengan seluruh praktik yang mungkin dilakukan orang saat berada di makam.
Muhammadiyah membedakan dengan tegas antara mendoakan orang yang telah meninggal dan meminta sesuatu kepada mereka. Memohon kepada Allah agar ahli kubur diampuni jelas berbeda dengan meminta kepada orang yang sudah wafat agar diberi rezeki, kesembuhan, jodoh, atau keselamatan.
Contoh sederhananya begini: ketika seseorang berdoa, “Ya Allah, ampunilah dia dan rahmatilah dia,” permohonan itu ditujukan kepada Allah demi kebaikan orang yang telah meninggal. Arahnya jelas berbeda dari menjadikan penghuni makam sebagai pihak yang dimintai pemenuhan kebutuhan.
Pembedaan semacam ini yang menjelaskan mengapa Muhammadiyah bisa menganjurkan ziarah sekaligus mengkritik praktik tertentu di makam. Mengkritik satu praktik bukan berarti menolak seluruh kegiatan ziarah.
KH Tafsir: Tuntunannya Ada, Tinggal Dibaca
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Dr. KH Tafsir, M.Ag., mengajak masyarakat membaca langsung pandangan Muhammadiyah lewat Himpunan Putusan Tarjih, yang memuat bab tersendiri soal ziarah kubur.
“Di buku Himpunan Putusan Tarjih itu ada bab tersendiri menyangkut ziarah kubur. Di situ sangat jelas bagaimana Muhammadiyah memberikan tuntunan,” katanya.
Menurut Tafsir, tuntunan tersebut menegaskan Muhammadiyah tidak menolak ziarah kubur selama dilakukan sesuai Al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dipahami di lingkungan Muhammadiyah.
“Oleh karena itu, saya tegaskan di sini Muhammadiyah tidak melarang ziarah kubur,” ujarnya.
Ia meminta warga Muhammadiyah tidak perlu ragu berziarah, sebab amalan ini punya dasar dalam sunnah Rasulullah. Ia hanya mendorong agar masyarakat lebih dulu memahami Himpunan Putusan Tarjih supaya tahu bagaimana ziarah semestinya dilakukan.
Haedar Nashir: Jangan Alergi Berziarah
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. juga beberapa kali membahas ziarah kubur. Saat berbicara tentang Museum Muhammadiyah pada Oktober 2022, ia menyebut ziarah sebagai sunnah Rasulullah yang bisa mengingatkan manusia pada kematian. Ia bahkan mengajak warga Muhammadiyah membiasakan ziarah, termasuk mengunjungi makam KH Ahmad Dahlan dan tokoh-tokoh Muhammadiyah lainnya, tanpa mengeramatkan kuburan.
“Mari kita syiarkan juga untuk kita membiasakan ziarah kubur,” katanya.
Ia mengulang pesan serupa saat peresmian Hafshah Tower RS PKU Muhammadiyah Wonosobo pada 20 Juli 2023. Menurutnya, ziarah kubur adalah sunnah, termasuk untuk mengingat kematian, tapi ia juga mengingatkan agar praktik-praktik di makam tidak dicampuradukkan begitu saja menjadi ajaran agama.
“Tetapi juga menjadi salah jika orang Muhammadiyah alergi ziarah kubur,” tegasnya.
Dua pernyataan Haedar itu menempatkan ziarah secara proporsional: tidak menolak sunnahnya, tapi juga tidak membenarkan sembarang keyakinan dan praktik yang menyertainya.
Yang Dianjurkan dan yang Sebaiknya Dihindari
Merangkum penjelasan di atas, ada beberapa hal yang dianjurkan ketika berziarah: mengingat kematian dan mengambil pelajaran darinya, mengucapkan salam serta berdoa kepada Allah untuk ahli kubur, menjaga adab dan penghormatan selama berada di pemakaman, dan berziarah kapan saja tanpa harus meyakini ada waktu tertentu yang wajib.
Sebaliknya, ada praktik yang perlu dihindari: meminta rezeki, kesembuhan, atau keselamatan kepada orang yang telah meninggal; menjadikan penghuni makam sebagai tempat memohon pertolongan; duduk di atas kuburan atau bertindak merendahkan kehormatan makam; serta meyakini ada keutamaan khusus pada waktu tertentu tanpa dasar yang jelas.
Bagaimana dengan Ziarah Jelang Ramadan atau Saat Lebaran?
Muhammadiyah menjelaskan bahwa ziarah bisa dilakukan kapan saja. Berziarah menjelang Ramadan atau saat Lebaran tidak otomatis berarti mengkhususkan waktu itu secara keagamaan—yang perlu dibedakan adalah alasan memilih waktunya, bukan waktunya itu sendiri.
Misalnya, keluarga besar memilih hari tertentu saat Lebaran karena itulah momen mereka bisa berkumpul dan bersama-sama mengunjungi makam keluarga. Pertimbangannya soal kesempatan, bukan keyakinan bahwa hari itu punya keutamaan agama khusus untuk berziarah.
Soal tradisi nyadran pun perlu dilihat dari praktiknya, bukan sekadar dari namanya. Dalam tulisan “Nyadran, Sadranan dan Ziarah”, Khafid Sirotudin menceritakan pengalaman keluarganya yang menjadikan kegiatan ini sebagai momen berkumpul dan menjaga silaturahmi dengan sanak saudara—meski perlu dicatat, tulisan itu adalah pengalaman pribadi penulis, bukan fatwa resmi Tarjih.
Dengan begitu, sebuah tradisi bisa saja punya unsur sosial dan budaya, sementara sisi keagamaannya tetap perlu dinilai berdasarkan tuntunan yang ada. Menghormati hubungan keluarga tidak berarti membenarkan semua praktik, dan menjaga tuntunan agama pun tidak harus menolak seluruh unsur budaya yang menyertainya.
Doa yang Dibaca Saat Ziarah
Salah satu bacaan yang diajarkan Rasulullah ketika mendatangi pemakaman tercantum dalam Sahih Muslim:
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ لَلَاحِقُونَ، أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَةَ
Assalamu ‘alaikum ahlad-diyari minal-mu’minina wal-muslimin. Wa inna in sya’allahu lalahiqun. As’alullaha lana wa lakumul-‘afiyah.
Artinya: “Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, penghuni kubur dari kalangan orang-orang beriman dan Muslim. Kami, insyaallah, sungguh akan menyusul. Aku memohon kepada Allah keselamatan bagi kami dan kalian.”
Ini hanya salah satu redaksi yang diriwayatkan—riwayat Aisyah memuat susunan salam yang sedikit berbeda. Jadi tidak perlu menganggap hanya ada satu rangkaian kalimat yang punya dasar. Fatwa Tarjih tentang ziarah sendiri memuat salam, doa, dan adab secara umum, bukan satu paket bacaan panjang yang harus selalu dibaca persis sama.
Jadi, Sunnah atau Bid’ah?
Ziarah kubur adalah amalan yang dianjurkan untuk mengingat kematian, mengambil pelajaran, dan mendoakan ahli kubur. Karena punya dasar dalam sunnah, ziarah tidak tepat disebut bid’ah secara keseluruhan. Yang perlu dinilai justru tujuan, praktik, dan keyakinan yang menyertainya—termasuk larangan meminta sesuatu kepada orang yang telah meninggal.
Penegasan KH Tafsir dan Haedar Nashir berada pada garis yang sama: warga Muhammadiyah tidak perlu alergi terhadap ziarah, tapi tetap perlu melakukannya sesuai tuntunan dan dengan menjaga tauhid.
Ziarah bukan hanya soal siapa yang dikunjungi di pemakaman. Ia juga jadi pengingat bagi yang masih hidup: kematian pasti datang, doa tetap bisa dipanjatkan, dan waktu yang tersisa sebaiknya digunakan untuk memperbanyak kebaikan.



