Sholat Sunnah Wudhu Menurut Tarjih Muhammadiyah: Hukum, Waktu, dan Tata Caranya

Sholat sunnah wudhu adalah salat sunah yang dikerjakan setelah seseorang selesai berwudhu. Amalan ini memiliki dasar dalam hadis-hadis sahih tentang salat setelah bersuci, tetapi tidak termasuk bagian wajib dari wudhu maupun salat fardu. [1][2] Pembahasan berikut menjelaskan hukum, niat, jumlah rakaat, waktu, tata cara, dan keutamaannya dari perspektif Muhammadiyah.
Jawaban singkat: Sholat sunnah wudhu hukumnya sunah dan dikerjakan dua rakaat dengan satu salam setelah selesai berwudhu. Niat cukup di dalam hati. Tata caranya sama seperti salat sunah dua rakaat pada umumnya, tanpa surah atau doa khusus yang ditetapkan. [1][2][7]
| Aspek | Ketentuan |
|---|---|
| Hukum | Sunah atau dianjurkan; bukan wajib. [1][2] |
| Jumlah | Dua rakaat dengan satu salam. [4][6] |
| Waktu | Setelah berwudhu; sebaiknya tidak ditunda tanpa keperluan. |
| Niat | Kesengajaan dalam hati; tidak ada lafaz khusus dari Nabi. [7] |
| Bacaan | Tidak ada surah atau doa setelah salam yang ditetapkan khusus. |
| Dalil utama | Hadis Bilal, Utsman bin Affan, dan Uqbah bin Amir. [3][4][6] |
Hukum dan Dalil Sholat Sunnah Wudhu
Hukum sholat sunnah wudhu adalah sunah atau dianjurkan, bukan wajib. Dalam panduan salat tathawwu’ Majelis Tarjih , amalan ini disebut “Salat Setelah Bersuci (Wudhu)” dan dilaksanakan dua rakaat. Penjelasan di media resmi Muhammadiyah juga menyebut hukumnya sunah atau mustahab. [1][2]
Hadis Bilal tentang Salat Setelah Bersuci
Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi saw. bertanya kepada Bilal bin Rabah tentang amal yang paling ia harapkan pahalanya. Nabi menyampaikan bahwa beliau mendengar suara langkah Bilal di hadapannya dalam surga. Bilal menjawab:
مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي مِنْ أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ فِي سَاعَةٍ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ
“Aku tidak melakukan suatu amal yang lebih kuharapkan pahalanya selain bahwa setiap kali bersuci, baik pada malam maupun siang hari, aku mengerjakan salat dengan kesucian itu sebanyak yang ditetapkan bagiku.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari No. 1149 dan Muslim No. 2458. [3]
Riwayat tersebut menunjukkan kebiasaan Bilal menjaga salat setelah bersuci. Hadis ini tidak menyebut jumlah dua rakaat dan tidak menjadi jaminan bahwa setiap orang pasti memperoleh kedudukan individual yang sama dengan Bilal.
Hadis Utsman tentang Dua Rakaat Setelah Wudhu
Humran meriwayatkan bahwa Utsman bin Affan mencontohkan wudhu Rasulullah saw., kemudian menyampaikan sabda beliau:
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian mengerjakan salat dua rakaat tanpa membiarkan dirinya larut dalam percakapan batin, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.” Hadis ini diriwayatkan al-Bukhari No. 159 dan Muslim No. 226. [4]
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa “tidak berbicara dengan dirinya” berarti tidak sengaja meneruskan pikiran tentang urusan dunia. Lintasan yang muncul tanpa disengaja lalu segera ditolak tidak termasuk di dalamnya. Beliau juga menerangkan bahwa ampunan tersebut berkaitan dengan dosa-dosa kecil; dosa besar memerlukan tobat. [5]
Hadis Uqbah bin Amir
Dalam riwayat Muslim, Uqbah bin Amir mendengar Nabi saw. menerangkan bahwa orang yang menyempurnakan wudhu, lalu mengerjakan dua rakaat dengan menghadapkan hati dan wajah kepada salat, memperoleh janji surga. Keutamaan ini terikat pada kesempurnaan wudhu dan kesungguhan salat, bukan sekadar mengerjakan dua rakaat secara formal. [6]
Baca Juga: Tata Cara Wudhu Menurut Tarjih Muhammadiyah
Niat Sholat Sunnah Wudhu
Niat sholat sunnah wudhu adalah kesengajaan dalam hati untuk mengerjakan salat sunah setelah berwudhu karena Allah. Sesuai Tarjih Muhammadiyah, niat merupakan perbuatan hati dan tidak harus dilafalkan. Tidak ada tuntunan yang menunjukkan bahwa Nabi saw. mengucapkan lafaz niat tertentu ketika memulai salat. [7]
Lafaz yang sering beredar ialah:
أُصَلِّي سُنَّةَ الْوُضُوءِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Ushallī sunnatal-wudhū’i rak‘ataini lillāhi ta‘ālā, yang berarti “Saya berniat mengerjakan salat sunah wudhu dua rakaat karena Allah Ta‘ala.” Lafaz ini hanya mengungkapkan maksud salat, bukan bacaan yang ditetapkan Nabi. Menghafal atau mengucapkannya bukan syarat sah dan bukan sunah khusus.
Jumlah Rakaat dan Waktu Pelaksanaan
Salat setelah wudhu dikerjakan dua rakaat dan diakhiri satu salam. Jumlah tersebut disebutkan secara jelas dalam hadis Utsman bin Affan dan Uqbah bin Amir. [4][6]
Waktunya dimulai setelah wudhu selesai. Salat ini sebaiknya dikerjakan tanpa penundaan yang tidak diperlukan, tetapi tidak ada hadis yang menetapkan batas menit tertentu atau mensyaratkannya selesai sebelum air wudhu mengering. [2]
| Kondisi | Tindakan | Dasar dan penjelasan |
|---|---|---|
| Setelah wudhu pada waktu biasa | Dikerjakan | Waktu normal dan paling dekat dengan sebabnya. |
| Setelah salat Subuh atau Asar | Boleh | Menurut Fatwa Tarjih, salat wudhu termasuk salat bersebab. [8][9] |
| Saat matahari terbit, tepat di atas, atau hampir terbenam | Boleh sebagai salat bersebab | Fatwa Tarjih mengecualikan salat yang mempunyai sebab dari larangan umum. [9][10] |
| Iqamah telah dikumandangkan | Jangan dimulai | Bergabunglah dalam salat wajib berjemaah. [11] |
| Waktu salat wajib hampir habis | Dahulukan salat wajib | Salat wajib terikat waktu sebagaimana QS. an-Nisa’ ayat 103. |
Hadis Nabi melarang salat secara umum setelah Subuh hingga matahari terbit dan setelah Asar hingga matahari terbenam. [8] Namun, Fatwa Tarjih yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 15 Tahun 2018 menjelaskan bahwa larangan itu tidak mencakup salat yang memiliki sebab, termasuk salat sunah wudhu. [9]
Jika iqamah telah dikumandangkan, jangan memulai salat sunah. Rasulullah saw. bersabda bahwa ketika salat telah diiqamahkan, tidak ada salat selain salat wajib. [11]
Tata Cara Sholat Sunnah Wudhu
Tata caranya sama seperti salat sunah dua rakaat pada umumnya. Tidak ada gerakan khusus yang membedakannya. [1][2]
- Menyempurnakan wudhu. Pastikan seluruh anggota wudhu dibasuh atau diusap sesuai tuntunan.
- Berniat karena Allah. Hadirkan dalam hati maksud mengerjakan salat sunah setelah wudhu.
- Menghadap kiblat dan bertakbir. Berdirilah menghadap kiblat jika mampu, kemudian lakukan takbiratul ihram.
- Mengerjakan dua rakaat. Bacalah Al-Fatihah pada setiap rakaat, lalu ayat atau surah yang mudah, dan selesaikan salat sebagaimana salat sunah pada umumnya.
- Mengucapkan salam. Setelah tasyahud pada rakaat kedua, akhiri salat dengan satu salam.
Salat ini tidak memerlukan azan atau iqamah tersendiri. Hadis-hadis yang menjadi dasarnya juga tidak menetapkan surah tertentu, cara membaca secara keras atau lirih secara khusus, maupun doa khusus setelah salam. Seseorang tetap boleh berdoa dengan doa yang baik tanpa menganggapnya sebagai bacaan khusus salat wudhu. [1][2][3][4][6]
Setelah bersuci, seseorang juga dapat membaca doa setelah wudhu yang bersumber dari hadis sebelum mengerjakan dua rakaat apabila keadaan memungkinkan.
Keutamaan Dua Rakaat Setelah Wudhu
Hadis-hadis sahih menyebut tiga keutamaan utama: meneladani kebiasaan Bilal menjaga salat setelah bersuci, memperoleh ampunan dengan syarat sebagaimana disebutkan dalam hadis Utsman, dan mendapat janji surga sebagaimana riwayat Uqbah. [3][4][6] Keutamaan tersebut tidak boleh dipahami sebagai jaminan otomatis tanpa kesempurnaan wudhu, kesungguhan salat, dan ketentuan yang menyertainya.
Apakah Bisa Digabung dengan Salat Sunah Lain?
Belum ditemukan putusan Tarjih yang secara eksplisit menetapkan penggabungan niat salat sunah wudhu dengan salat sunah lainnya. Karena itu, masalah ini tidak boleh disampaikan sebagai keputusan Tarjih Muhammadiyah.
Dalam pendapat fikih umum yang dimuat Muhammadiyah.or.id, salat sunah wudhu dapat tercakup dalam salat lain yang dikerjakan setelah berwudhu. Contohnya ialah dua rakaat qabliyah atau tahiyatul masjid setelah wudhu. [2] Apabila iqamah telah dikumandangkan, salat wajib berjemaah tetap harus didahulukan. [11]
Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan
- Salat setelah wudhu bukan kewajiban dan meninggalkannya tidak berdosa.
- Lafaz niat Arab bukan syarat sah dan tidak ditetapkan sebagai bacaan khusus dari Nabi.
- Tidak ada ketentuan hadis bahwa salat harus selesai sebelum air wudhu mengering.
- Hadis Bilal tidak menjanjikan bahwa setiap orang pasti memperoleh kedudukan individual yang sama, sedangkan ampunan dalam hadis Utsman berkaitan dengan dosa-dosa kecil. [3][5]
Penutup
Sholat sunnah wudhu merupakan dua rakaat yang dianjurkan setelah bersuci. Pelaksanaannya sederhana: niat dalam hati, dua rakaat sebagaimana salat sunah pada umumnya, lalu salam. Dengan memahami hadis dan batas penjelasan Tarjih, amalan ini dapat dijalankan tanpa membakukan lafaz, surah, atau doa yang tidak ditetapkan.
Referensi:
- Majelis Tarjih dan Tajdid PWM Daerah Istimewa Yogyakarta. Tuntunan Shalat-Shalat Tathawwu’. Yogyakarta, 2020.
- Redaksi Muhammadiyah. “Shalat Sunnah Wudhu.” Muhammadiyah.or.id, 9 Agustus 2020.
- Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab at-Tahajjud, Hadis No. 1149; Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab Faḍā’il aṣ-Ṣaḥābah, Hadis No. 2458.
- Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab al-Wuḍū’, Hadis No. 159; Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab aṭ-Ṭahārah, Hadis No. 226.
- An-Nawawi. Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj, Juz 3, hlm. 462-463, Bab Sifat Wudhu dan Kesempurnaannya.
- Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab aṭ-Ṭahārah, Hadis No. 234, riwayat Uqbah bin Amir.
- Ilham. “Niat dalam Salat, Diucapkan atau Tidak?” Muhammadiyah.or.id, 1 Januari 2022. Artikel merujuk Tuntunan Salat Lima Waktu yang ditanfidz PP Muhammadiyah tahun 2015.
- Al-Bukhari. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, Kitab Mawāqīt aṣ-Ṣalāh, Hadis No. 586, tentang larangan salat setelah Subuh dan Asar.
- Ilham. “Waktu-waktu yang Dilarang Melaksanakan Salat.” Muhammadiyah.or.id, 6 November 2021. Memuat Fatwa Tarjih dalam Suara Muhammadiyah No. 15 Tahun 2018.
- Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab Ṣalāt al-Musāfirīn, Hadis No. 831, riwayat Uqbah bin Amir tentang tiga waktu larangan salat.
- Muslim. Ṣaḥīḥ Muslim, Kitab al-Masājid wa Mawāḍi‘ aṣ-Ṣalāh, Hadis No. 710, tentang salat setelah iqamah.



