Sahkah Wudu dengan Make Up yang Belum Dihapus? Ini Penjelasan Lengkapnya

PWMJATENG.COM – Dalam kehidupan modern, penggunaan make up bagi perempuan telah menjadi bagian dari rutinitas sehari-hari, baik untuk menunjang penampilan maupun kepercayaan diri. Namun, muncul pertanyaan penting di kalangan Muslimah: apakah wudu tetap sah jika dilakukan tanpa menghapus make up terlebih dahulu?
Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan fiqih sederhana, tetapi menyangkut kesempurnaan ibadah, terutama salat yang merupakan tiang agama. Oleh karena itu, penting untuk memahami hukum Islam mengenai make up dan kaitannya dengan keabsahan wudu.
Pengertian Wudu dan Syarat Sahnya
Wudu secara bahasa berarti bersih dan indah. Secara istilah, wudu adalah membersihkan anggota tubuh tertentu dengan air, sesuai dengan syariat Islam, sebagai syarat sah salat dan ibadah tertentu lainnya. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Ayat ini menjadi dasar kewajiban membasuh anggota wudu secara sempurna. Dalam praktiknya, para ulama menekankan bahwa air harus sampai dan membasahi kulit anggota wudu secara langsung. Artinya, tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit.
Make Up yang Menghalangi Air
Sebagian besar produk make up seperti foundation, concealer, primer, dan sejenisnya mengandung bahan-bahan yang bersifat menutup pori-pori dan membentuk lapisan di atas kulit. Jika lapisan tersebut bersifat tahan air dan tidak tembus air (waterproof), maka ia dianggap sebagai penghalang air wudu.
Baca juga, Jumari: Umat Islam Harus Menumbuhkan Kesadaran untuk Menjaga Ifah
Dalam kondisi ini, wudu yang dilakukan tanpa menghapus make up tersebut dinyatakan tidak sah, karena air tidak membasahi kulit secara langsung. Ulama fiqih dari berbagai mazhab, termasuk Imam Syafi’i, menyatakan bahwa salah satu syarat sah wudu adalah tidak adanya penghalang di kulit.
Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitabnya Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan:
“Syarat sahnya wudu adalah air harus menyentuh anggota tubuh secara langsung. Jika ada sesuatu yang mencegah air menyentuh kulit, maka wudu tidak sah.”
Make Up yang Tidak Menghalangi
Namun, tidak semua jenis make up bersifat menghalangi air. Ada pula produk kosmetik yang berbahan dasar air atau yang mudah larut dan tidak membentuk lapisan tebal di kulit. Jika produk tersebut tidak menghalangi air menyentuh kulit, maka wudu tetap sah.
Dalam hal ini, penting bagi Muslimah untuk mengetahui jenis make up yang digunakan. Apabila make up dapat menyerap air dan tidak meninggalkan lapisan kedap, maka tidak perlu dihapus saat wudu. Namun jika ragu, maka langkah terbaik adalah menghapusnya terlebih dahulu untuk memastikan sahnya wudu.
Prinsip Kehati-hatian dalam Ibadah
Dalam hal ibadah, kehati-hatian (iḥtiyāṭ) sangat dianjurkan. Rasulullah ﷺ bersabda:
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama itu adalah nasihat.” (HR. Muslim)
Nasihat dalam konteks ini mencakup anjuran untuk menjaga kesucian dan keabsahan ibadah. Oleh karena itu, lebih utama dan aman bagi Muslimah untuk menghapus make up sebelum berwudu, terutama jika make up yang digunakan bersifat waterproof.
Ikhtisar
Wudu adalah pintu utama menuju ibadah salat. Maka, memastikan keabsahan wudu merupakan bagian dari menjaga kemurnian ibadah kepada Allah Swt. Make up memang bukan penghalang mutlak dalam berwudu, namun perlu diteliti kandungannya. Jika ia menghalangi air, maka wudu tidak sah, dan salat pun tidak diterima.
Kesimpulannya, wudu tidak sah jika dilakukan tanpa menghapus make up yang menghalangi air menyentuh kulit. Oleh karena itu, sebagai bentuk ketaatan dan kehati-hatian, sebaiknya bersihkan make up terlebih dahulu sebelum berwudu agar ibadah salat kita benar-benar diterima oleh Allah Swt.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha