Riba dalam Islam dan Keabsahan Jasa Lembaga Keuangan Syariah

PWMJATENG.COM – Riba adalah segala bentuk tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya, segala sesuatu yang diperoleh seseorang tanpa usaha, perdagangan, atau kerja keras, dan merupakan tambahan atas pokok harta, termasuk dalam kategori riba.
Allah Swt. menegaskan keharaman riba dalam surah al-Baqarah ayat 278–279:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ. فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِّنَ اللهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. al-Baqarah: 278–279)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa riba adalah sesuatu yang diharamkan dalam Islam.
Namun, bagaimana dengan jasa yang dikenakan oleh lembaga keuangan syariah, seperti pegadaian syariah atau bank syariah?
Jasa di Pegadaian Syariah Tidak Termasuk Riba
Jasa yang dikenakan oleh pegadaian syariah tidak termasuk riba. Biaya tersebut merupakan kompensasi atas layanan, meliputi biaya sewa, administrasi, penyimpanan, dan perawatan barang yang digadaikan (marhun). Biaya administrasi ditetapkan sebesar Rp50,00 untuk setiap kelipatan marhun Rp5.000,00. Perhitungannya dibulatkan ke atas menjadi Rp100,00 jika lebih dari Rp50,00, atau menjadi nol jika di bawah Rp50,00. Biaya ini dikenakan satu kali saat akad berlangsung dan didasarkan pada nilai marhun.
Baca juga, Mengapa Hati Masih Gelisah Meski Ibadah Rutin?
Jasa Bank Syariah Berdasarkan Akad
Sementara itu, jasa yang dikenakan oleh bank syariah sangat bergantung pada akad yang disepakati antara bank dan nasabah. Ada beberapa jenis akad yang umum digunakan dalam praktik perbankan syariah, yaitu:
- Akad Mudharabah
Akad ini melibatkan dua pihak: pemilik modal dan pengelola. Pemilik modal menyerahkan sejumlah dana untuk dikelola dalam usaha, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan. Jika terjadi kerugian, pemilik modal yang menanggungnya. - Akad Murabahah
Akad jual beli di mana harga pokok barang disebutkan secara terbuka kepada pembeli, kemudian ditambahkan margin keuntungan yang disepakati. - Akad Musyarakah
Merupakan kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, di mana masing-masing pihak menyertakan modal dan berbagi keuntungan serta kerugian sesuai kesepakatan awal.
Dalam pertanyaan yang diajukan, tidak disebutkan jenis akad yang digunakan. Oleh karena itu, penjelasan lebih lanjut tentang transaksi spesifik tidak dapat diberikan tanpa informasi tersebut.
Jasa Lembaga Syariah Tidak Termasuk Riba
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengambilan jasa oleh bank atau pegadaian syariah tidak termasuk dalam kategori riba. Jasa tersebut sah selama sesuai dengan ketentuan akad dan prinsip syariah yang berlaku.
Ciri-ciri Lembaga Keuangan Syariah yang Sesuai Syariat
Untuk mengetahui apakah suatu lembaga benar-benar menjalankan prinsip syariah, berikut ciri-ciri yang disebutkan oleh Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik:
- Uang hanya sebagai alat tukar, bukan komoditas yang diperdagangkan.
- Imbal hasil berdasarkan keuntungan riil, bukan bunga yang ditetapkan di awal.
- Risiko usaha ditanggung bersama oleh nasabah dan lembaga, tanpa adanya negative spread.
- Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang memantau operasional agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam.
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha