Khazanah Islam

Pengumuman Kematian Lewat Speaker Masjid Boleh, Tapi Harus Sesuai Aturan!

PWMJATENG.COM, Surakarta – Penggunaan pengeras suara masjid untuk mengumumkan kabar kematian kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Menjawab keresahan tersebut, Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menegaskan bahwa pengumuman kematian melalui speaker masjid diperbolehkan, selama tidak melanggar prinsip syariat. Hal itu ditegaskan dalam Kajian Tarjih UMS yang digelar secara daring pada Selasa (1/7).

Narasumber kajian, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa masjid memang memiliki fungsi utama sebagai tempat ibadah, dzikir, dan membaca Al-Qur’an. Namun, menurutnya, fungsi masjid juga dapat meluas ke kegiatan sosial yang bermanfaat bagi umat, termasuk penyampaian informasi penting.

“Pengumuman kematian melalui speaker masjid diperbolehkan, asalkan tidak disertai ratapan berlebihan seperti tradisi jahiliyah,” ujar Imron yang juga menjabat sebagai Kepala Lembaga Pengembangan Pondok Islam dan Kemuhammadiyahan (LPPIK) UMS.

Ia merujuk pada hadis riwayat Al-Bukhari yang menyebut bahwa Rasulullah SAW pernah mengumumkan wafatnya Raja Najasyi dan mengajak umat Islam melaksanakan salat jenazah gaib.

Lebih lanjut, Imron menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara dalam konteks ini masuk dalam kategori muamalah. Artinya, hal tersebut dibolehkan selama menjadi sarana penyebaran informasi yang membawa kemaslahatan dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat sekitar.

Dalam kajian bertema fiqih kontemporer itu, persoalan salat jamak dan qasar juga mendapat sorotan. Menurut fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, kebolehan menjamak dan mengqasar salat tidak bergantung pada adanya kesulitan dalam perjalanan. “Selama seseorang berada dalam kondisi safar, ia tetap diperbolehkan menjamak dan mengqasar salat, meskipun tidak mengalami masyaqqah,” tegas Imron.

Baca juga, Tanggung Jawab Ilmuwan dalam Islam: Mengamati Alam Semesta sebagai Bentuk Ibadah

Hal ini sekaligus membantah pandangan yang membatasi kebolehan salat jamak dan qasar hanya bagi mereka yang menghadapi kesulitan selama perjalanan. Penjelasan ini disampaikan untuk memperjelas praktik ibadah dalam konteks mobilitas tinggi masyarakat modern.

Selain itu, Imron juga membahas tafsir atas surat Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47 yang kerap dikaitkan dengan status orang-orang yang tidak berhukum pada ketentuan Allah. Dalam pandangan Muhammadiyah, ayat tersebut ditujukan kepada kaum kafir yang secara sengaja menolak hukum Allah. Sedangkan umat Islam yang lalai atau tidak konsisten dalam menegakkan hukum, masuk kategori fasik atau zalim, bukan kafir secara mutlak.

Imron menegaskan bahwa hukum Allah bukan hanya terbatas pada aspek pidana seperti hudud, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan Islam. “Mulai dari akidah, ibadah, akhlak, hingga muamalah, semuanya merupakan bagian dari hukum Allah,” ujarnya.

Oleh karena itu, pelaksanaan keadilan dalam Undang-Undang Perkawinan, Peradilan Agama, dan regulasi tentang Zakat di Indonesia juga dianggap sebagai bentuk aktualisasi hukum Allah secara kontekstual di ranah publik.

Kajian ini diselenggarakan oleh Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) UMS dan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Agenda ini menjadi program rutin kampus untuk memperdalam pemahaman Al-Islam dan Kemuhammadiyahan di kalangan dosen, tenaga kependidikan, karyawan, serta sivitas akademika UMS.

Dengan pendekatan ilmiah dan berbasis fatwa resmi, UMS berharap kajian-kajian semacam ini dapat memberikan pencerahan dan membentengi umat dari praktik keberagamaan yang tidak berdasar pada dalil yang kuat.

“Pemahaman agama yang benar sangat penting agar umat tidak sekadar menjalankan tradisi, tetapi benar-benar memahami dasar syariatnya,” pungkas Imron.

Kontributor : Yusuf
Ass Editor : Ahmad; Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE
#
https://adsii.or.id/sdm/pkvgames/https://adsii.or.id/sdm/bandarqq/https://adsii.or.id/sdm/dominoqq/https://lp3ibandaaceh.id/assets/pkvgames/https://lp3ibandaaceh.id/assets/bandarqq/https://lp3ibandaaceh.id/assets/dominoqq/https://www.northforeland.co.uk/js/pkvgames/https://www.northforeland.co.uk/js/bandarqq/https://www.northforeland.co.uk/js/dominoqq/https://argenerasiunggul.id/unggul/pkvgames/https://argenerasiunggul.id/unggul/bandarqq/https://argenerasiunggul.id/unggul/dominoqq/https://beliisuzu.com/cd/pkvgames/https://beliisuzu.com/cd/bandarqq/https://beliisuzu.com/cd/dominoqq/https://cheersport.at/doc/pkv-games/https://cheersport.at/doc/bandarqq/https://cheersport.at/doc/dominoqq/https://baznassurabaya.id/cgi/pkv-games/https://baznassurabaya.id/cgi/bandarqq/https://baznassurabaya.id/cgi/dominoqq/https://tanjungsepang.com/ts/pkvgames/https://tanjungsepang.com/ts/bandarqq/https://tanjungsepang.com/ts/dominoqq/https://www.sna.org.ar/fuente/pkvgames/https://www.sna.org.ar/fuente/bandarqq/https://www.sna.org.ar/fuente/dominoqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/pkvgames/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/bandarqq/https://revistas.pge.sp.gov.br/docs/dominoqq/https://noorarfa.com/baku/dominoqq/https://noorarfa.com/baku/bandarqq/https://noorarfa.com/baku/pkvgames/
toto macausitus toto slot