Masjid Al-Istiqomah Tahunan Jepara Salurkan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Mustahik

PWMJATENG.COM, JEPARA — Semangat berbagi dan kepedulian sosial mewarnai kegiatan penghimpunan dan penyaluran zakat, infak, dan sedekah di Masjid Al-Istiqomah Tahunan, Jepara, Kamis (19/3/2026). Kegiatan ini melibatkan panitia zakat dan remaja masjid untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang berhak menerima.
Panitia zakat yang terlibat antara lain Agung Wibowo, Himawan Fauzi, dan Jamjuri. Sejak awal hingga akhir kegiatan, suasana kebersamaan dan gotong royong tampak kuat dalam proses penghimpunan hingga penyaluran zakat.
Agung Wibowo mengatakan, zakat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga wujud nyata kepedulian terhadap sesama.
“Zakat adalah perintah Allah SWT yang tidak hanya membersihkan harta, tetapi juga mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerimaan zakat dimulai sejak Selasa dan berakhir pada Kamis sore. Setelah itu, zakat langsung didistribusikan kepada para mustahik.
Menurutnya, keterlibatan remaja masjid menjadi bagian penting dalam kegiatan tersebut. Selain membantu proses penyaluran, mereka juga diajak belajar mengamalkan nilai kepedulian sosial sejak dini.
“Kami ingin menanamkan nilai kepedulian sosial sejak dini, agar generasi muda tidak hanya memahami ajaran Islam, tetapi juga mampu mengamalkannya dalam kehidupan nyata, terlebih di bulan Ramadan yang penuh berkah ini,” ungkapnya.
Penyaluran zakat diupayakan tepat sasaran
Himawan Fauzi menegaskan bahwa panitia berupaya memastikan distribusi zakat dilakukan secara tepat sasaran sesuai ketentuan syariat, agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Jamjuri mengungkapkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat tahun ini. Ia merinci, perolehan zakat, infak, dan sedekah Pimpinan Ranting Muhammadiyah Tahunan 1 pada 2026 meliputi zakat fitrah uang sebesar Rp11.895.000, zakat fitrah beras sebanyak 453,7 kilogram, infak dan sedekah sebesar Rp7.070.000, serta zakat mal sebesar Rp37.345.000.
“Seluruh zakat tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima di sekitar lingkungan Masjid Al-Istiqomah,” jelasnya.
Berpegang pada ketentuan delapan asnaf
Di akhir kegiatan, Himawan kembali menegaskan bahwa penyaluran zakat mengacu pada ketentuan delapan golongan penerima atau asnaf sebagaimana disebutkan dalam ajaran Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
“Kami berpegang pada ketentuan tersebut agar penyaluran berjalan sesuai syariat,” pungkasnya.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bentuk ibadah, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan menumbuhkan semangat berbagi di tengah masyarakat, khususnya pada bulan suci Ramadan.
Kontributor: Muslim
Editor: Al-Afasy



