Rukun Pengembangan Cabang dan Ranting
Oleh: Khafid Sirotudin*
PWMJATENG.COM – Sungguh menarik apa yang disampaikan oleh Dr. H. Ibnu Hasan, M.Ag, Wakil Ketua PWM Jawa Tengah saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rakorwil UMKM Muhammadiyah zona Banyumas Raya, Sabtu 27 Januari 2024 di UM Purwokerto. Dalam tausiyahnya Ibnu Hasan menyampaikan Rukun Pengembangan Cabang dan Ranting Terpadu. Keenam Rukun tersebut, meliputi :
Pertama, Masjid sebagai Basis Gerakan
Masjid sebagai tempat suci umat dan warga persyarikatan hendaknya tidak hanya sebagai tempat atau sekedar bangunan yang dipakai untuk melaksanakan ibadah salat fardu dan pengajian saja. Keberadaan masjid harus mampu dijadikan sarana utama mengembangkan berbagai kegiatan positif bagi jamaah dan masyarakat sekitar masjid.
Kedua, Pemberdayaan Jamaah dan Warga
Hampir 50 persen anggota persyarikatan berada di tingkat ranting/desa. Oleh karena itu upaya menjadikan kader, anggota, simpatisan dan warga masyarakat di akar rumput menjadi sebuah keniscayaan. Muhammadiyah melalui berbagai AUM telah mampu membuat masyarakat sehat, bisa calistung (membaca, menulis, menghitung) dan berpendidikan, serta menyantuni ratusan ribu anak yatim-piatu di berbagai PAYM dan PAY Aisyiyah.
Muhammadiyah juga telah membuktikan diri berbakti satu abad lebih dalam mengurangi tingkat pengangguran dan memberikan pekerjaan melalui ribuan amal usaha di bidang pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi sering kali khilaf dan abai pada pemberdayaan kader, jamaah dan warga persyarikatan di akar rumput (Cabang dan Ranting). Jangan sampai terjadi di masa mendatang nilai manfaat berserikat di dalam Muhammadiyah justru kurang bisa dirasakan manfaatnya oleh jamaah dan warga sendiri.
Baca juga, Tiga Syarat Kepala Negara Menurut Teori Maslahat Al-Mawardi
Harus ada keseimbangan, keadilan dan pemerataan manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh dan dirasakan secara langsung oleh kader dan jamaah di akar rumput, melalui usaha pemberdayaan dan peningkatan sumber daya insani. Kesejahteraan dan kemakmuran jamaah dan warga persyarikatan sudah saatnya diwujudkan dalam harmoni kehidupan nyata di tingkat ranting dan cabang.
Ketiga, Manajemen LAZISMu Satu Atap
Mengambil “ibrah” peran strategis keberadaan Baitul Mal wa Tamwil di jaman Nabi saw. maka tata kelola Dana Umat (Zakat, Infaq dan Sedekah) sudah seharusnya dikelola secara terpadu satu atap. Prinsip-prinsip nilai kejujuran (sidiq), keterbukaan (tabligh), bertanggungjawab (amanah), profesional (fatonah), kemanfaatan, prudent, efektifitas dan efisiensi, berkeadilan, sistematis, komprehensif dan integralistik, harus diaktualisasikan melalui Tata Kelola LAZISMU Satu Atap. Sebuah tata kelola keuangan persyarikatan yang berkemajuan.
Keempat, Sinergi Majelis-Lembaga-Ortom (MLO) dan AUM
Bersinergi dalam melaksanakan aksi beragam program kerja dan kegiatan persyarikatan. Sebuah program dapat dilakukan dengan melibatkan beberapa majelis, lembaga, Ortom dan AUM. Setiap MLO dan AUM dapat berkontribusi dan mengambil porsi sesuai tupoksi dan lokus-fokus masing-masing. Sebagaimana contoh kegiatan Rakorwil UMKM Muhammadiyah di UMP saat ini. Di mana LP-UMKM PWM bersinergi dengan MEBP PWM, MEK PWA, Bidang Ekonomi PWNA, UMP dan LAZISMu.
Kelima, Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah (GJDJ)
GJDJ pertama kali diluncurkan pada tahun 1968 dan masih kontekstual hingga sekarang. Yaitu bagaimana para Pimpinan, Kader, Warga dan Simpatisan (masyarakat) dapat menata saf yang rapi dan lurus di dalam dan di luar masjid. Umat dan warga masyarakat jangan hanya bisa berbaris rapi, rapat dan lurus tatkala menjalankan salat fardu berjamaah di dalam masjid. Tapi tidak bisa rapi, tidak dapat rapat dan tidak bisa lurus tatkala menata ekonomi, sosial, budaya dan berkeadaban unggul ketika berada dalam kehidupan nyata bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Keenam, Membangun Jejaring
Ibnu Hasan menyampaikan adanya kendala pemasaran produk yang dihasilkan UMKM binaan LAZISMu Banyumas selama ini. Maka berbagi peran dalam mengembangkan jaringan pemasaran produk UMKM bisa dilakukan oleh LP-UMKM sebagai mitra strategis, yang didukung oleh MLO dan AUM (internal) maupun stakeholders lain (eksternal).
Ibnu Hasan juga menyampaikan contoh perihal dana LAZISMu yang berhasil dihimpun oleh UM Purwokerto, di mana sebanyak 70 persen kembali ke kampus. Terutama membantu menangani kendala orang tua wali dalam menunaikan kewajiban membayar SPP. Sehingga banyak peserta didik (mahasiswa/mahasiswi) yang kurang mampu tetap dapat menyelesaikan kesarjanaannya tanpa terbebani dengan pinjaman berbunga tinggi, apalagi terjerat pinjol (pinjaman online). Wallahu’alam.
*Ketua LP-UMKM PWM Jawa Tengah
Editor : M Taufiq Ulinuha