Kolom

Partisipasi Politik Demokrasi di Indonesia

Oleh Ahmad Zia Khakim, S.H

( Penulis 4 Buku dan Blogger) & Ā Paralegal MHH PWAisyiah Jawa Tengah

Semua harus peduli dan Ikut BerpartisipasiĀ  dalam kontestasi Pemilu di Indonesia yang digelar lima tahun sekali, penulis berharap mulai hari ini, Hingga Bulan April 2019 Proses Pemilu Capres Dan Cawapres Republik Indonesia agar berlangsung sejak, damai, penuh ketenangan Dan kematangan, adu gagasan yang lebih mewarnai, tidak ada istilah perang, tidak ada istilah transaksional, tidak ada tindakan-tindakan a Moral,Ā  tidak Ada ucapan-ucapan diluar Koridor etik, semua menggunakan estetika Dan etika dalam berdemokrasi, Mari tunjukkan Kita adalah Bangsa yang besar Dan tidak Gaduh berilah contoh Pada Negara-negara yang lain bahwa Kita layak ditauladani. Mari sosong kontestasi demokrasi ini dengan semangat menuju negara adidaya tetap menjujung tinggi nilai-nilai Luhur, para founding Fathers pendiri bangsa ini.

Menurut para Ahli akan pentingnya partisipasi Politik sebagai berikut:

  1. Norman H. Nie dan Sidney Verba dalamĀ Handbook of Political Science, mengemukakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan memengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalamĀ No Easy Choice: Partisipation In Developing Countries, Ā mengemukakan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi untuk memengaruhi pembuatan keputusan pemerintah. Partisipasi ini dapat bersifat individual atau kolektif, terorganisir atau spontan, mantap dan sporadis, secara damai atau kekerasan, legal atau tidak legal, dan efektif atau tidak efektif.Herbert Mc Closky dalamĀ International Encyclopedia of The Social Science, mengemukakan partisipasi politik sebagai kegiatan sukarela dari warga masyarakat dengan cara mengambil bagian dalam proses pemilihan penguasa dan secara langsung atau tidak langsung dalam proses pembentukan kebijakan umum.

Berdasarkan pendapat di atas, partisipasi politik pada dasarnya merupakan kegiatan seorang atau kelompok orang untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik secara aktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Partisipasi tidak lain merupakan kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif atas dasar keinginan sendiri atau dorongan dari pihak lain. tujuannya memengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah agar keputusan tersebut menguntungkannya atau tidak merugikannya, mari Kita kawal Pemerintahan sebagai wujud persembahan yang terbaik untuk negara tercinta Republik Indonesia. (*)

 

 

Aji Rustam

Jurnalis MPI PWM Jateng, Wartawan Seniour TribunJateng

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tidak bisa menyalin halaman ini karena dilindungi copyright redaksi. Selengkapnya hubungi redaksi melalui email.

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE