Komandan KOKAM Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin Kecam Dugaan Penggerebekan Tak Manusiawi di Ponpes Hamalatul Qur’an Mojolaban
PWMJATENG.COM, SUKOHARJO – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah atau KOKAM Sukoharjo menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait insiden penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban. Organisasi ini merespons kemunculan surat resmi Yayasan Dakwah & Sosial Al-Mukmin Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 30 Oktober 2026.
Komandan KOKAM Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, S.E., menolak keras tindakan penegakan hukum yang dinilai mengabaikan nilai kemanusiaan. Sikap ini berlandaskan kronologi kejadian yang dirilis secara resmi oleh pihak yayasan. Pihaknya menekankan pentingnya profesionalitas aparat saat menjalankan tugas di lapangan.

Kronologi Dugaan Tindakan Intimidatif
Berdasarkan surat resmi yayasan, sejumlah personel kepolisian dan Brimob mendatangi pondok pesantren sekitar pukul 03.20 WIB. Petugas datang saat para santriwati masih tertidur lelap di dalam kamar.
Petugas diduga mengetuk dan mendobrak pintu sejumlah ruangan secara mendadak. Selain itu, dokumen yayasan menyebutkan adanya dugaan tindakan intimidatif, bentakan, hingga pertanyaan yang merendahkan martabat santriwati.
Uraian tersebut merupakan keterangan sepihak dari pihak yayasan yang masih memerlukan klarifikasi independen. Publik kini menunggu penjelasan resmi dari kepolisian agar peristiwa di Mojolaban ini terkuak secara utuh dan berimbang.
Tiga Tuntutan Utama KOKAM Sukoharjo
Melalui rilis resminya, KOKAM Sukoharjo menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum. Pertama, pimpinan KOKAM Sukoharjo mengecam keras tindakan penggerebekan yang dinilai tidak manusiawi serta melukai martabat lembaga pendidikan.
Kedua, jajaran KOKAM Sukoharjo meminta kepolisian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan trauma para santriwati dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Ketiga, pimpinan KOKAM Sukoharjo mendesak evaluasi total dan penindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melampaui batas kewenangan. Pemeriksaan objektif harus segera berjalan apabila bukti pelanggaran prosedur terkonfirmasi.
Urgensi Penegakan Hukum yang Humanis
Sikap resmi KOKAM Sukoharjo ini menyoroti pentingnya keseimbangan antara kewenangan aparat dan perlindungan hak masyarakat. Penegakan hukum di lingkungan pesantren harus tetap mengedepankan pendekatan yang profesional dan proporsional.
Transparansi pemeriksaan menjadi kunci utama dalam menyelesaikan kasus ini secara akuntabel. Oleh karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai dasar tindakan dan tujuan operasi sangat dinantikan.
Sampai naskah ini terbit, kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi untuk memverifikasi laporan tersebut. Tuduhan mengenai tindakan yang melampaui batas tetap berstatus sebagai dugaan hingga hasil pemeriksaan resmi diumumkan.
Pernyataan sikap dari Yusuf Fa’iquddin ini menjadi penegasan posisi KOKAM Sukoharjo dalam mengawal hukum yang berkeadilan. Organisasi Pemuda Muhammadiyah Sukoharjo ini berkomitmen menjaga agar penegakan hukum di Indonesia selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Kontributor: KOKAM Sukoharjo
Editor: Akmal



