PRM Malabar Gelar Nikah dan Khitanan Massal Gratis
PWMJATENG.COM, CILACAP — Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Malabar menggelar program nikah dan khitanan massal gratis untuk warga di Kabupaten Cilacap pada Jumat (30/10/2026). Aksi sosial ini membantu masyarakat kurang mampu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan pengantin.
Langkah pelayanan sosial tersebut juga menjadi bentuk kepedulian Muhammadiyah dalam memperkuat syariat agama. Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib.
Ketua PRM Malabar, H. Ruswanto, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi strategi dakwah sosial masyarakat. Pihaknya berupaya memberikan kemudahan administrasi negara serta menekan angka nikah siri di wilayah Wanareja.
“Kami menyelenggarakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat yang kurang mampu. Langkah ini efektif menekan praktik nikah siri sekaligus memenuhi syariat agama dan legalitas hukum,” ujar Ruswanto.
Legalitas Hukum KUA Wanareja dan Khitanan Gratis

Pada tahap awal pendaftaran, panitia mencatat tujuh pasangan calon pengantin melalui pendekatan sosial. Namun, hasil verifikasi berkas di KUA Wanareja memutuskan tiga pasangan yang memenuhi syarat administrasi resmi.
Para peserta menyelesaikan akad nikah di KUA Wanareja tanpa biaya sedikit pun. Selanjutnya, panitia menyerahkan buku nikah saat pengajian bulanan PCM Wanareja di Dusun Sindangheula.
Sementara itu, layanan sunatan gratis diikuti oleh tujuh anak di PKU Muhammadiyah Wanareja. Tim medis membagi pelaksanaan khitan menjadi dua sesi, yaitu sebelum dan sesudah salat Jumat.
Ruswanto menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PCM Wanareja, Lazismu, KUA, serta perangkat Desa Malabar. Sinergi lembaga ini sukses melancarkan seluruh rangkaian kegiatan sosial.
Kebahagiaan Pasangan Lansia Ikuti Nikah Massal
Rasa haru dan bahagia menyelimuti pasangan pengantin tertua, Asman dan Marsien yang berusia 79 tahun. Pasangan lansia ini bersyukur bisa mengikuti program nikah dan khitanan massal gratis dari Muhammadiyah.
Asman mengaku gembira karena kini memiliki ikatan pernikahan yang sah secara negara dan agama. Kepastian status hukum ini memberikan ketenangan bagi keluarganya.
“Alhamdulillah, kami sangat senang Muhammadiyah menggelar acara ini. Kami akhirnya bisa nikah resmi secara gratis,” kata Asman.
Kontributor: Surya/Wasis
Editor: Akmal



