Berita

Kesadaran Zakat Umat Masih Rendah, Ikhwanushoffa Sentil Peran Mubaligh

PWMJATENG.COM, TEGAL — Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, menyoroti rendahnya kesadaran zakat di tengah masyarakat Muslim Indonesia. Kondisi ini terjadi karena para dai dan mubaligh masih sangat jarang menyampaikan edukasi zakat dalam setiap ceramah maupun khutbah.

Ikhwanushoffa menyampaikan keprihatinan tersebut saat mengisi Sekolah Tabligh yang diselenggarakan Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Tegal, Ahad (26/7/2026).

“Umat Islam di Indonesia sering kali melompati urutan Rukun Islam saat beribadah. Banyak yang rajin shalat Id, berpuasa, hingga rela mengantre haji bertahun-tahun, tetapi mengabaikan kewajiban berzakat,” ujar Ikhwanushoffa di hadapan para peserta.

Penyebab Utama Minimnya Edukasi Zakat

Menurut Ikhwanushoffa, fenomena ketimpangan ibadah ini lahir karena mayoritas masyarakat menyerap ajaran agama langsung dari penceramah. Sayangnya, materi mengenai kewajiban harta seperti zakat maal masih amat minim tersampaikan dalam mimbar-mimbar dakwah.

Oleh karena itu, tokoh Lazismu Jateng tersebut mengajak seluruh mubaligh Muhammadiyah dan penceramah untuk mengubah pola dakwah. Para ustaz harus lebih berani membedah hukum serta tata cara berzakat secara rutin.

Sebagai penceramah, para mubaligh mestinya meneladani metode dakwah KH Ahmad Dahlan. Pendiri Muhammadiyah tersebut mengajarkan ajaran Islam secara berulang-ulang hingga jamaah benar-benar mengamalkannya dalam kehidupan nyata.

“Kiai Dahlan bahkan mengajarkan Surah Al-Ma’un selama tiga bulan berturut-turut. Beliau tidak berpindah materi sebelum para murid mengamalkan isi surah tersebut untuk menyantuni anak yatim dan fakir miskin,” tegasnya.

Keluwesan Syariat Zakat Maal

Pada kesempatan itu, Ikhwanushoffa juga meluruskan pemahaman masyarakat terkait jenis harta yang wajib kena zakat maal. Jenis harta tersebut meliputi penghasilan, tabungan, emas, perak, hasil perdagangan, pertanian, hingga hewan ternak.

Selain itu, ia menegaskan bahwa syariat Islam memberikan keluwesan dalam pembayaran zakat. Seorang Muslim boleh membayar zakat meskipun hartanya belum mencapai nisab atau belum genap satu tahun (haul).

Langkah menyicil atau mempercepat pembayaran zakat ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW pernah memberikan keringanan kepada Abbas RA untuk menyegerakan pembayaran zakat sebelum masa haul tiba.

“Melalui keluwesan aturan ini, kami berharap para dai terus mendorong kesadaran zakat warga secara masif. Langkah ini penting agar potensi zakat di Jawa Tengah dapat terkelola optimal untuk kesejahteraan umat,” pungkasnya.

Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Alafasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/