Hakim Pakai AI Buat Putusan Peradilan, Guru Besar UMS Ingatkan Etika
PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Prof Dr Aidul Fitriciada Azhari SH MHum membeberkan risiko serius terkait etika penggunaan AI oleh para hakim saat menyusun putusan peradilan. Meskipun teknologi kecerdasan buatan sanggup mempercepat penyusunan dokumen hukum secara instan, aspek integritas dan moralitas manusia tetap tidak bisa tergantikan.
Aidul menyampaikan peringatan tersebut sewaktu menjadi narasumber Pelatihan Manajemen Penanganan Perkara di Pengadilan di Pontianak, Jumat (11/9/2026). Dalam forum itu, Ketua Komisi Yudisial periode 2016–2018 ini memandu simulasi penyusunan putusan hukum berbasis teknologi.
Ancaman AI di Dunia Peradilan
Aidul mengakui bahwa penggunaan AI dalam hukum memang mempercepat akses data perkara. Namun, ia menegaskan bahwa AI di dunia peradilan hanyalah alat bantu teknis semata.
“AI itu hanya berfungsi membantu, bukan membuat putusan,” tegas Aidul.
Menurutnya, persoalan etika penggunaan AI menjadi sangat krusial karena mesin tidak memiliki nurani maupun rasa tanggung jawab sosial. Setiap putusan hakim harus berlandaskan integritas moral yang tinggi, bukan sekadar kalkulasi algoritma angka.
Kesenjangan Generasi dan Tantangan Hakim Milenial
Fenomena ini kian menantang lantaran hakim generasi milenial dan Gen Z sangat mahir mengadopsi teknologi. Kecepatan adaptasi tersebut berpotensi memicu celah etika penggunaan AI jika tidak diimbangi pemahaman moral yang kuat.
Sebab, AI kerap mengabaikan nilai kepatutan, empati kemanusiaan, serta perlindungan bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Lantaran itu, Aidul mendesak pembinaan etika hakim secara berkelanjutan sejak proses rekrutmen awal.
Selain itu, lingkungan peradilan yang sehat juga memegang peranan kunci dalam menjaga integritas hakim. Tanpa sistem pengawasan yang baik, hakim cerdas sekalipun tetap berisiko tergiur pintasan teknologi yang melanggar kode etik.
Pada akhirnya, kerangka aturan penggunaan AI dalam peradilan Indonesia memang belum kokoh. Situasi ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk memprioritaskan etika penggunaan AI demi menegakkan keadilan substantif bagi masyarakat.
Kontributor: Fika
Editor: Akmal



