ICRTLAW 2026 UMS Bahas Tata Kelola Keamanan Siber, Soroti Hukum, Politik, dan HAM

PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Fakultas Hukum dan Ilmu Politik (FHIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menyelenggarakan International Conference on Restructuring and Transforming Law (ICRTLAW) ke-5 secara daring, Selasa (8/4/2026). Konferensi ini membahas tata kelola keamanan siber dari perspektif hukum, politik, hak asasi manusia, demokrasi, dan pengawasan digital.
ICRTLAW 2026 mengusung tema “Cybersecurity Governance: Legal and Political Dimensions on Human Rights, Democracy, and Digital Surveillance”. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Magelang dan Universitas Palangka Raya.
Wakil Rektor V UMS Bidang Riset, Inovasi, Reputasi, Dampak, Kemitraan, dan Urusan Internasional, Prof. Supriyono, S.T., M.T., Ph.D., mengatakan perkembangan teknologi digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan, terutama dalam isu keamanan siber, pengawasan digital, dan perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, tata kelola keamanan siber tidak dapat dipandang semata dari sisi teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek hukum, politik, etika, demokrasi, dan privasi individu.
“Tata kelola keamanan siber tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga bersinggungan dengan dimensi hukum, politik, dan etika. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan antara kebijakan keamanan dengan nilai-nilai demokrasi dan perlindungan privasi individu,” ujar Supriyono.
UMS Soroti Keamanan Siber dan Demokrasi
Melalui ICRTLAW 2026, UMS menegaskan peran perguruan tinggi dalam mengembangkan kajian hukum yang responsif terhadap dinamika global. Forum ini juga diharapkan dapat memberi kontribusi dalam perumusan kebijakan publik di tengah transformasi digital.
Konferensi tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan pakar internasional, antara lain Kelik Wardiono dari UMS, Pham Duy Nghia dari Ton Duc Thang University, Önder Kutlu dari Necmettin Erbakan University, serta Oscar Radyan Danar dari Universitas Brawijaya.
Dalam paparannya, Prof. Dr. Kelik Wardiono, S.H., M.H., menyoroti fenomena digital panopticon, yaitu situasi ketika teknologi yang menjanjikan kebebasan justru melahirkan sistem pengawasan yang tidak kasatmata. Menurutnya, praktik keamanan siber saat ini masih banyak berfokus pada perlindungan aset, tetapi belum cukup memperhatikan dimensi kemanusiaan.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memicu dehumanisasi dan menjadikan data sekadar komoditas. Sebagai alternatif, ia menawarkan pendekatan Noetic-Tech Triumvirate yang menempatkan etika, kesadaran, dan hukum sebagai fondasi tata kelola teknologi.
Pakar Bahas Tantangan Regulasi Digital Global
Sementara itu, Pham Duy Nghia membahas kebijakan data localization dalam hukum Vietnam. Ia menjelaskan bahwa regulasi itu bertujuan menyeimbangkan perlindungan privasi dengan kepentingan keamanan nasional, sekaligus memperkuat akses penegakan hukum terhadap data digital.
Dari perspektif global, Önder Kutlu menegaskan bahwa keamanan siber merupakan isu lintas negara yang membutuhkan kolaborasi internasional. Ia menyoroti peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Uni Eropa dalam membangun kerangka regulasi dan mekanisme kolaboratif untuk menghadapi ancaman siber.
Adapun Oscar Radyan Danar menekankan bahwa keamanan siber di era negara digital bukan sekadar persoalan teknis, tetapi juga persoalan tata kelola. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara desain kelembagaan dan kapasitas implementasi di berbagai negara, yang berdampak pada lemahnya efektivitas sistem keamanan.
Menurutnya, dibutuhkan pergeseran menuju tata kelola strategis berbasis kapasitas yang mencakup koherensi kebijakan, koordinasi lintas lembaga, kemampuan beradaptasi terhadap ancaman, serta akuntabilitas dalam menjaga legitimasi demokratis.
Kontributor: Fika
Editor: Al-Afasy



