Dorong Tata Kelola Transparan, UMS dan Badan Keahlian DPR RI Bedah RUU Pengadaan Barang dan Jasa
PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) bersama Badan Keahlian DPR RI menggelar diskusi publik di Ruang Seminar Gedung Induk Siti Walidah UMS, Jumat (30/10/2026). Forum akademis ini membedah draft RUU Pengadaan Barang dan Jasa guna menciptakan tata kelola anggaran negara yang lebih transparan dan berintegritas.
Penyusunan RUU Pengadaan Barang dan Jasa menjadi langkah krusial dalam memperkuat legitimasi hukum di Indonesia. Aturan anyar ini bakal menggantikan dasar hukum lama yang selama ini berlandaskan Peraturan Presiden.
Dorong Partisipasi Publik dan Cegah Korupsi Tender
Kepala Pusat Perancangan UU Ekkuinbangkesra Badan Keahlian DPR RI, Dr. Wiwin Sri Rahyani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa diskusi RUU Pengadaan Barang dan Jasa ini merupakan bentuk partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Pihaknya sengaja menyerap masukan akademisi untuk menjawab berbagai persoalan pengadaan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa draft RUU Pengadaan Barang dan Jasa merangkum sejumlah isu strategis. Isu tersebut meliputi kejelasan objek pengadaan, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), e-procurement, hingga perlindungan hukum bagi penyelenggara.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum dan Ilmu Politik UMS Surakarta, Prof. Dr. Absori, S.H., M.Hum., mengingatkan pentingnya asas moral dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa. Efisiensi anggaran tidak boleh mengesampingkan nilai keadilan dan kejujuran.
Ia juga menyoroti mekanisme tender dan penunjukan langsung dalam RUU Pengadaan Barang dan Jasa agar memiliki kriteria yang jelas. Prosedur ketat ini sangat penting untuk menutup celah penyalahgunaan wewenang dan pencegahan korupsi tender di lingkungan pemerintah.
Perkuat UMKM dan Manfaat Anggaran Publik
Dari sudut pandang ekonomi, akademisi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Prof. Ihwan Susila, S.E., M.Si., Ph.D., menilai RUU Pengadaan Barang dan Jasa harus berpihak pada penguatan UMKM lokal. Digitalisasi pemasaran serta tata kelola keuangan menjadi kunci penting agar produk dalam negeri mampu bersaing.
Melengkapi pandangan tersebut, akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Dr. Sapto Hermawan, S.H., M.H., menekankan bahwa RUU Pengadaan Barang dan Jasa wajib mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat (public value). Pengelolaan uang rakyat dari sektor pajak harus berorientasi pada hasil dan bebas dari praktik manipulasi.
Sinergi antara Badan Keahlian DPR RI, UMS, dan para praktisi di Surakarta ini diharapkan mempercepat finalisasi Naskah Akademik RUU Pengadaan Barang dan Jasa agar menghasilkan undang-undang yang responsif serta akuntabel.
Kontributor: Fika
Editor: Akmal



