Berita

Akademisi UMP Sebut RUU Cilaka Menjadi Undang-Undang

PWMJATENG.COM, BANYUMAS – Akademisi sekaligus  Kepala Program Studi PPKn UMP Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Banyumas, Jawa Tengah Elly Hasan Sadeli yang juga mengatakan, publik hari ini tengah diramaikan dengan digulirkannya omnibus law salah satunya Rencana Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau yang ia sebut dengan RUU Cilaka.

“RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) tersebut resmi disahkan oleh DPR pada Senin kemarin. Pro, kontra terkait RUU tersebut terus menjadi perhatian masyarakat. Menurut pemerintah, RUU ini dianggap penting untuk mempermudah investasi dan pembangunan. Namun di sisi lain, masyarakat menilai bahwa RUU ini sangat merugikan, khususnya bagi tenaga kerja,” katanya, Rabu, (07/10).

Dijelaskan, UU Cilaka ini terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

“Pada dasarnya UU ini merupakan upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, usaha mikro, kecil, dan menengah peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional,” jelasnya.

Menurutnya, RUU tersebut sudah menimbulkan kontroversi sejak awal pembahasan, karena dianggap akn merugikan para pekerja atau buruh dan hanya mementingkan pemberi kerja atau investor.

“Hak-hak tenaga kerja yang diatur dalam UU ini dinilai sangat dikesampingkan. Secara spesifik, beberapa poin yang kontroversial dalam RUU cilaka antara lain; waktu jam kerja, upah minimum, rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), mekanisme PHK, serta pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga jaminan sosial menjadi sorotan utama oleh para tenaga kerja,” katanya.

Bahkan masyarakat menilai jika DPR dan pemerintah menggunakan strategi langkah senyap dalam memuluskan dan mewujudkan Omnibus Law RUU cilaka menjadi UU. Tentu saja langkah pengesahan RUU ini dianggap bertentangan dengan semangat dan sistem demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia. Jika proses pengesahan UU ini tidak menyerap aspirasi masyarakat, maka secara tidak langsung, produk UU ini menjadi cacat prosedural.

Menilik pandangan Hatta (1997), lanjut Eli, sejatinya pemerintah dan DPR perlu menyadari bahwa Pondasi demokrasi harus didasarkan pada cita-cita perjuangan yang menciptakan terlaksananya dasar-dasar perikemanusiaan dan keadilan sosial.

“Oleh karena itu, jangan memaknai demokrasi hanya dalam perspektif politik, di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi. Kalau tidak, manusia belum merdeka, persamaan dan persaudaraan belum ada. Sebab itu cita-cita demokrasi Indonesia adalah demokrasi sosial, meliputi seluruh lingkungan hidup yang menentukan nasib manusia,” jelasnya.

Elly mengatakan, sudah seyogyanya pemerintah dan DPR untuk senantiasa tidak mengabaikan cita-cita dan harapan dari sistem demokrasi, termasuk dalam membuat atau mengesahkan UU agar memberikan ruang bagi masyarakat untuk senantiasa mengawal dan mengkritisi seluruh kebijakan pemerintah yang dianggap bertentangan dengan kepentingan bersama.

“Sehingga semangat membangun negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur dapat segera terealisasi,” pungkasnya. (tgr)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE