‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta Perkuat SOP Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi

PWMJATENG.COM, YOGYAKARTA — Program INKLUSI Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah bekerja sama dengan Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta menggelar Workshop Refreshment SOP Layanan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi, Jumat, 24 April 2026.
Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Lantai 7, Gedung Siti Moenjiyah, UNISA Yogyakarta. Workshop ini digelar untuk memperkuat layanan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.
UNISA Yogyakarta Perkuat Kampus Aman dan Inklusif
Wakil Rektor III UNISA Yogyakarta, Mufdlilah, menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menghadirkan lingkungan kampus yang inklusif, aman, dan berkeadilan.
Menurutnya, UNISA Yogyakarta telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT.
Melalui sinergi bersama Program INKLUSI ‘Aisyiyah, UNISA Yogyakarta berharap dapat memperkuat standar operasional prosedur atau SOP yang sudah dimiliki.
“Kita ingin meningkatkan implementasi PPKPT ini, juga jejaring advokasi, serta mencoba membuat model dukungan yang bisa dilakukan di UNISA,” ujarnya.
Mufdlilah menambahkan, sinergi tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan program pencegahan, memperkuat sistem rujukan, dan meningkatkan pemahaman bagi korban.
Ia juga mendorong peningkatan indikator keberhasilan program kerja PPKPT UNISA Yogyakarta. Indikator tersebut meliputi penerimaan laporan, penanganan kasus, proses penjatuhan sanksi, kepuasan korban atas layanan, serta upaya pencegahan.
“Perwujudan lingkungan pendidikan yang aman, adil, dan inklusif menjadi cita-cita kita bersama,” tegasnya.
‘Aisyiyah Dorong Ruang Aman di Perguruan Tinggi
Koordinator Program INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur R., menyoroti isu kekerasan seksual yang belakangan ramai di media sosial dan melibatkan elemen perguruan tinggi.
Menurut Tri, kasus kekerasan kerap menjadi fenomena gunung es. Kasus yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil, sementara banyak kasus lain belum terungkap.
Ia menyebut, kegiatan ini menjadi wujud komitmen ‘Aisyiyah melalui UNISA Yogyakarta untuk menciptakan ruang aman di perguruan tinggi.
‘Aisyiyah juga telah memiliki banyak Pos Bantuan Hukum yang diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penanganan berbagai kasus kekerasan.
“Forum ini mudah-mudahan akan terus menguatkan semangat kita sebagai kontribusi untuk memberikan ruang yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika,” ujarnya.
Satgas PPKPT Paparkan Enam SOP
Ketua Satgas PPKPT UNISA Yogyakarta, Wantonoro, memaparkan SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi yang telah dikembangkan.
Terdapat enam SOP yang dipaparkan. Keenamnya meliputi SOP pelaporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pendampingan korban, rehabilitasi, serta sanksi.
“Satgas PPKPT menelaah kasus berdasarkan bukti yang ada, dari perspektif korban, pelaku, serta keterangan ahli, kemudian memberikan rekomendasi kepada pimpinan sebagai dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Terkait proses rehabilitasi korban, Wantonoro berharap UNISA Yogyakarta dapat memiliki rumah aman sebagai tempat perlindungan bagi korban. Selama ini, kebutuhan tersebut masih memanfaatkan asrama mahasiswa.
BPPA DIY dan UGM Bagikan Pengalaman
Kepala Balai Perlindungan Perempuan dan Anak DIY, Beni Kusambodo, mengapresiasi langkah UNISA Yogyakarta yang telah menyusun berbagai SOP dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk sinergi yang saling menguatkan, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Raden Ajeng Yayi Suryo Prabandari, Ketua Satgas PPKS UGM periode 2024–2026, juga berbagi pengalaman dalam pengelolaan Satgas PPKS UGM.
Ia menyampaikan bahwa UGM melibatkan mahasiswa dalam pemantauan laporan atau informasi terkait kasus kekerasan seksual.
“Yang memantau menfess kami adalah mahasiswa, sehingga kami juga melakukan jemput bola jika ada isu-isu di sana,” ujarnya.
Dalam penanganan dan pendampingan korban, UGM mengembangkan kerja sama terpadu dengan berbagai elemen kampus. Layanan tersebut meliputi rumah aman, visum, psikolog, psikiater, tenaga medis, serta pusat konsultasi bantuan hukum.
Pendampingan Korban Harus Cegah Reviktimisasi
Siti Kasiyati, Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP ‘Aisyiyah sekaligus Posbakum ‘Aisyiyah Jawa Tengah, mendorong Satgas PPKPT memperhatikan prinsip pencegahan dan penanganan kasus.
Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pendampingan korban agar tidak terjadi reviktimisasi atau kondisi ketika korban kembali mengalami kerugian akibat proses penanganan yang tidak tepat.
Kasiyati juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam aspek hukum.
“Kita harus memahami bahwa ada hukum lain. Satgas maupun pendamping tidak kebal hukum, sehingga harus berhati-hati dalam melakukan pendampingan. Kita memang berperspektif pada korban, tetapi jangan sampai korban justru dirugikan akibat cara penanganan yang keliru,” tegasnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi tindak lanjut antara INKLUSI ‘Aisyiyah dan UNISA Yogyakarta.
Workshop ini diharapkan dapat memperkuat kerja Satgas PPKPT serta mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi secara berkelanjutan.
Kontributor: Suri
Editor: Al-Afasy



