BeritaPWM Jateng

Ramai Pemberian IUP kepada Ormas Keagamaan, Ini Tanggapan Ketua PWM Jawa Tengah

PWMJATENG.COM, Semarang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang di Indonesia. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Peraturan ini resmi diberlakukan pada 30 Mei 2024.

Pasal 83A dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 mengatur secara khusus izin bagi ormas keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan prioritas penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” jelas Pasal 83A ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (3/6).

Pasal 83A ayat 2 menyebutkan bahwa WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batu bara.

Ormas keagamaan yang mendapatkan izin mengelola tambang harus mencatatkan kepemilikan saham mayoritas di badan usaha tersebut, sehingga mereka menjadi pengendali. Selain itu, mereka dilarang memindahkan izin atau kepemilikan saham tanpa persetujuan dari menteri terkait.

“Izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan menteri,” tulis Pasal 83A ayat 3.

Badan usaha milik ormas keagamaan juga dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasi pemegang izin lama. Penawaran WIUPK ini berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berlaku dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku,” tegas Pasal 83A ayat 6.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 83A ayat 7 PP Nomor 25 Tahun 2024.

Baca juga, Tafsir: Pancasila Adalah Pijakan Kita dalam Berbangsa dan Bernegara

Pemerintah menganggap pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan sebagai langkah yang layak. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tokoh-tokoh keagamaan memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan Indonesia. Ia juga memastikan bahwa pembagian IUP kepada ormas akan dilakukan dengan baik dan tanpa benturan kepentingan. Tambang-tambang tersebut akan dikelola secara profesional dengan mitra yang kompeten.

“Dengan langkah ini, kita berharap ormas keagamaan dapat berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bahlil Lahadalia, menutup pernyataannya.

Muhammadiyah sendiri, sebagai ormas keagamaan menilai bahwa pemberian izin pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan merupakan wewenang Pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti.

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan. Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara,” ujar Mu’ti dikutip dari laman Muhammadiyah.or.id.

Adapun, Anwar Abbas, Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi UMKM, pemberdayaan masyarakat, dan lingkungan hidup, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, Peraturan Pemerintah tersebut menunjukkan Pemerintah menghargai berdirinya ormas yang sudah ada dan telah berbuat banyak bagi bangsa dan negara.

“Saya melihat SK yang baru dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini merupakan bagian dari usaha itu sehingga diharapkan peran ormas keagamaan ini di masa depan dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi,” ungkap Anwar saat dihubungi redaksi, Senin (3/6).

Lebih lanjut, Anwar Abbas menganggap ditekennya PP tersebut oleh Presiden Jokowi menjadikan adanya pemasukan baru bagi kegiatan keormasan.

Menanggapi pemberian IUP kepada ormas keagamaan, Ketua Pimpinan Wilah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, mengingatkan agar hal tersebut dikaji terlebih dahulu dari berbagai perspektif terkait kebermanfaatannya ke depan.

“Terkait pemberian ijin tambang (IUP) kepada ormas dari Pemerintah, sebaiknya dikaji dulu dari berbagai perspektif, (terkait) bagaimana hasilnya, banyak maslahat (kebaikan) atau mafsadat (keburukan). Kalau banyak mafsadatnya ditolak saja dari pada nanti bermasalah. Tapi yang penting (yakni) kajian dari berbagai perspektif dari para ahli, sehingga kita bisa menjawabnya dengan profesional,” ucap Tafsir.

Editor : M Taufiq Ulinuha

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE