Yakin Mau Menjalankan Syariah?
Oleh : Dr. Encep Saepudin, S.E., M.Si.*
PWMJATENG.COM – Menjadi muslim itu berat. Aturannya banyak. Seluruh kegiatan keseharian diatur. Makan diatur. Ngobrol diatur. Bekerja diatur. Kencing diatur. Hubungan seksual diatur. Bahkan berpolitik pun diatur.
Aku beritahu. Kalau ada orang yang bilang jangan campur adukan agama dan politik harap hati-hati. Boleh jadi orang ini mendapat bisikan dari Jin Ifrit!
Jin ifrit adalah jin yang akan memindahkan singgasana Ratu Balqis ke kerajaannya Nabi Sulaiman As. Dikisahkan dalam Alquran: “Ifrit dari golongan jin berkata, “Akulah yang akan membawanya kepadamu sebelum engkau berdiri dari tempat dudukmu; dan sungguh, aku kuat melakukannya dan dapat dipercaya.” (QS An Naml: 39)
Namun ilmunya kalah dibandingkan orang saleh, yaitu Ashif bin Bharkaya. Sebab Beliau mampu memindahkan singgasana itu hanya dalam sekedipan mata.
Hikmah dari kisah ini, jadilah politisi yang memegang teguh agama alias saleh. Sebab agama menguatkan dirinya dalam menegakkan kebenaran dan meruntuhkan kebatilan. Agama itu terdiri dari tiga pilar, yaitu : aqidah, syariah, dan akhlak. Aqidah adalah keyakinan, syariah adalah aturan, dan akhlak adalah tingkah pola individu. Segala aturan itu terdapat dalam syariah. Sumber hukum syariah adalah Al-Quran dan hadit
s.
Baca juga, Bukan Bulan Suci, Ramadan Bulan Limpahan Berkah
Al-Quran merupakan firman Allah Swt. yang diturunkan kepada Rasulullah Muhammad Saw. secara bertahap. Jumlahnya kisaran 6.217-6.666 ayat. Perbedaan terjadi karena penafsiran atas teknik pembacaan dan penempatan basmalah terpisah atau termasuk bagian ayat.
Hadis merupakan perbuatan dan ucapan Rasulullah Muhammad Saw. Dua imam hadits yang terkenal adalah Bukhari dan Muslim. Keduanya mengumpulkan dan menyelesaikan hadis. Imam Bukhari berhasil mengumpulkan 7.275 hadis dengan pengulangan. Jika tanpa pengulangan sebanyak 4.000 hadis
Imam Muslim mengumpulkan 300.000 hadis. Namun setelah melakukan penelitian selama 15 tahun tersaring 10.000 hadis yang disebutkan secara berulang-ulang (mukarrar) atau sebanyak 3.030 buah hadis tanpa pengulangan.
Kagak semua muslim dapat memahami makna Al-Quran dan hadis dengan baik. Karena itu terdapat ulama yang mampu menerjemahkannya menjadi fikih. Ulamanya disebut fukaha.
Terdapat empat jenis fikih, yaitu: fikih ibadah, fikih muamalah, fikih munakahat, dan fikih jinayat. Nah, fikih-fikih ini yang menjadi pedoman kita dalam aktivitas keseharian.
Baca juga, Dalil Salat Tarawih 8 Rakaat
Fikih bisa menjadi fatwa. Fatwa merupakan istilah mengenai pendapat atau tafsiran pada suatu masalah yang berkaitan dengan hukum Islam. Fatwa terbit untuk menjawab pertanyaan individu, organisasi, dan juga pemerintah atas suatu masalah.
Fatwa itu tidak mengikat. Kita bisa memilih fatwa sesuai dengan kondisi dan keyakinan kita. Namun bukan berarti plin-plan
Lembaga fatwa yang diakui pemerintah adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan agama dibidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya merujuk pada DSN MUI.
Melaksanakan fatwa dan fikih berarti melaksanakan syariah dengan baik. Pelaksanaannya berdampak reward and punishment bagi pelakunya. Diterimanya bisa sekarang, saat masih di dunia. Namun lebih dominan di akhirat nanti.
Sudahkah segala kegiatan kita sesuai syariah? Kalau belum, ya tidak apa-apa. Usahakan secara perlahan dan pasti akan kita laksanakan syariah ini sebaik mungkin. Sebab syariah yang berat itu justru akan meringankan kita saat dikerjakan. Pelaksanaannya akan membuat individu menjadi saleh. Juga, menjadikan suatu negeri aman, makmur, tentram, dan sejahtera.
Kamu yakin mau melaksanakan syariah? Yakin, dong!
*Dosen Hukum Ekonomi Syariah FAI UM Purwokerto.
Editor : M Taufiq Ulinuha