Amalan-amalan di Bulan Muharam
Oleh : Asep Shalahudin, S.Ag. M.Pd.I.*
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلََّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِيْنَةَ وَجَدَهُمْ يَصُوْمُوْنَ يَوْمًا يَعْنِى عَاشُوْرَاءَ فَقَالُوْا هَذَا يَوْمٌ عَظِيْمٌ وَهُوَ يَوْمٌ نَجَّى اللهُ فِيْهِ مُوْسَى وَأَغْرَقَ آلَ فِرْعَوْنَ فَصَامَ مُوْسَى شُكْرًا ِللهِ فَقَالَ أَنَا أَوْلَى بِمُوْسَى (البخارى)
Artinya: ”Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra. bahwa Nabi Saw. ketika beliau tiba di Madinah, beliau mendapati penduduk Madinah sedang melakukan puasa dalam suatu hari, yakni pada hari ‘Asyura, (Nabi bertanya kepada mereka: hari apakah ini, sehingga kamu melakukan puasa?) Mereka menjawab: Ini adalah hari yang agung dan merupakan suatu hari di mana Allah menyelamatkan Nabi Musa As. dan menenggelamkan keluarga Fir’aun, kemudian Nabi Musa berpuasa (sebagai tanda) syukur kepada Allah. Maka Nabi bersabda: Saya-lah yang lebih berhak (menghormati) Nabi Musa.” (HR. Bukhori)
Muharram dan Asyura
Pada Surat at-Taubah ayat 36 diterangkan bahwa bilangan bulan menurut peredaran bulan ada dua belas. Di antara dua belas itu ada empat bulan yang ditetapkan sebagai as-Syahr al-Haram (bulan haram). Mengapa demikian? Karena bulan-bulan tersebut merupakan bulan-bulan yang harus dihormati dan pada waktu itu tidak boleh melakukan peperangan. Keempat bulan tersebut, tiga bulan berturut-turut, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, dan satu bulan lagi yaitu bulan Rajab (bulan ketujuh). Dihormatinya keempat bulan tersebut, karena pada bulan-bulan tadi merupakan bulan untuk pelaksanaan Haji ke Baitullah, mulai dari persiapan untuk pergi Haji yang dilaksanakan pada bulan Zulkaidah, bulan Zulhijah digunakan untuk pelaksanaan Haji itu sendiri sampai perjalanan pulang dari Haji yang dilaksanakan pada bulan Muharram dan bulan Rajab untuk melaksanakan Umrah.
Bulan Muharam merupakan salah satu nama bulan yang digunakan dalam kalender Hijriah dan menarik untuk selalu dikaji ulang. Karena bulan Muharam tersebut di samping merupakan nama bagi bulan pertama dalam kalender Hijriah juga bulan Muharam mempunyai arti khusus bagi kaum Muslimin karena pada bulan tersebut terdapat peristiwa bersejarah, yaitu peristiwa hijrahnya Nabi dari Makkah al-Mukarromah menuju Madinah al-Munawwaroh yang dijadikan sebagai dasar penetapan awal tahun dalam Islam.
Bagi kaum Syi’ah bulan Muharam mempunyai tempat tersendiri dalam tradisi dan merupakan kesempatan beragama yang istimewa. Karena hal ini berkaitan dengan adanya peristiwa yang terjadi pada bulan Muharram , yaitu peristiwa terbunuhnya cucu Rasulullah Saw. dari Fatimah az-Zahra yang bernama Husein bin Ali bin Abi Thalib bersama pengikut dan keluarganya di padang Karbala oleh pasukan Yazid bin Mu’awiyah, putra Mu’awiyah bin Abi Sufyan. Sehingga dikalangan mereka puncak ekspresi keagamaan yang bercorak luapan kesedihan dan sekaligus janji pengorbanan tersebut dikenal dengan sebutan “Asyura”.
Baca juga, Membaca Ulang Fatwa Tarjih PWM Jateng tentang Nikah Misyar yang Rugikan Perempuan dan Anak
Di dalam Islam “Asyura” dipandang sebagai hari yang memiliki keutamaan, karena pada hari tersebut Allah Swt. telah menentukan banyak peristiwa yang terjadi di muka bumi yang menyangkut pengembangan agama tauhid. Di daerah pantai Barat Pulau Sumatera misalnya, dikenal istilah “Tabut”, yaitu upacara selamatan besar-besaran berupa jamuan makan, minum dan arak-arakan yang biasa dilakukan oleh penduduk pantai tersebut pada hari Asyura. Arak-arakan tersebut terbuat dari batang pisang yang disusun rapi dan dihiasi dengan bunga yang beraneka warna, dan apabila upacara selamatan telah selesai, kemudian tabut tersebut dibawa ke pinggir pantai.
Begitu pula di Daerah Istimewa Yogyakarta setiap datang bulan Muharam biasanya pada malam 1 Muharam Kraton Yogyakarta menyelenggarakan upacara yang dikenal dengan istilah “Labuhan”, yaitu upacara melakukan sesajen dengan membuat makanan yang beraneka macam yang diperuntukkan untuk penguasa pantai Selatan (Nyi Roro Kidul) yang diakhiri dengan melepaskan makanan (sesajen) tersebut di pantai yang akan diperebutkan oleh masyarakat yang menyaksikannya.
Oleh karena itu, dengan melihat adanya keutamaan yang terjadi pada hari Asyura, maka tidak heran jika kemudian muncul hadis-hadis maudhu’ (palsu) yang menggambarkan tentang keutamaan hari Asyura, seperti hadis yang artinya: ”Bersedekah pada hari Asyura dengan satu dirham nilainya sama dengan 70.000 dirham”.
Keutamaan dan Amalan-amalan Pada Bulan Muharram
Setelah kita melihat berbagai peristiwa yang terjadi pada bulan Muharam dan hari Asyura serta keutamaan-keutamaan yang dimilikinya. Apa yang perlu dilakukan oleh umat Islam dalam menyambut dan mengisi bulan Muharam tersebut. Apakah kita akan melakukan hal yang sama seperti yang telah dilakukan oleh sebagian umat Islam seperti di atas.
Untuk menyambut hari yang utama itu Nabi Muhammad Saw. menganjurkan pada umatnya agar melakukan ibadah puasa pada bulan Muharam, karena puasa pada bulan Muharam merupakan puasa yang paling utama setelah puasa wajib di bulan Ramadan. Hal ini didasarkan pada hadis berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (رواه الترمذى وأبو داود وابن ماجه وأحمد)
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Huraerah ia berkata: Rasulullah saw bersabda:Puasa (sunnat) yang paling utama setelah (puasa) di bulan Ramadhan adalah (puasa) pada bulan Allah yang almuharram (puasa Asyura), dan shalat sunnat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat lail.” (HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadis riwayat at-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad di atas menunjukkan bahwa puasa sunah yang paling utama setelah puasa wajib di bulan Ramadan adalah puasa sunah pada bulan Muharram yang dikenal dengan puasa Asyura.
Beberapa nash hadis menerangkan bahwa di masa Jahiliyah kaum Quraisy telah terbiasa melaksanakan puasa ‘Asyura, dan Nabi Saw. ketika berada di Makkah juga melakukannya. Tatkala Nabi Saw. hijrah ke Madinah beliau mendapati orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut, dan beliau tetap berpuasa bahkan memerintahkan kepada para sahabat untuk melakukannya, dan keadaan seperti itu tetap dilakukan sampai diwajibkannya puasa pada bulan Ramadan. Hal ini dijelaskan dalam beberapa hadis, di antaranya:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ رَمَضَانُ الْفَرِيضَةَ وَتُرِكَ عَاشُورَاءُ فَكَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ لَمْ يَصُمْهُ (رواه البخارى)
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata: Adalah (dahulu) pada hari Asyura orang Quraisy berpuasa pada masa Jahiliyah, dan Nabi saw. (pada waktu di Makkah) pun tetap melakukannya. Ketika sampai di Madinah, beliau tetap melakukan puasa Asyura bahkan memerintahkan (kepada para shahabatnya) untuk berpuasa. Tatkala (puasa) Ramadhan diwajibkan, maka ditinggalkannya puasa Asyura. Beliau bersabda: Barangsiapa mau, maka boleh berpuasa, dan barangsiapa mau, maka boleh meninggalkannya”. (HR. Bukhari)
Puasa Tasu’a dan Puasa Asyura
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan apakah yang dimaksud Asyura itu hari kesembilan atau kesepuluh pada bulan Muharam? Ibnu Abbas berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari kesembilan pada bulan Muharam, sedang ulama Jumhur berpendapat bahwa hari Asyura adalah hari kesepuluh pada bulan Muharam. Pendapat ini dipegangi oleh Sa’id bin al-Musayyab, al-Hasan al-Bashri, Malik, Ahmad dan Ishaq. Pendapat kedua ini diperkuat oleh az-zain al-Munir yang mengatakan bahwa kebanyakan ulama berpendapat: “Asyura” adalah hari kesepuluh dari bulan Muharam dan ini sesuai dengan asal pengambil kata “Asyura”. Dari kedua pendapat tersebut, maka pendapat kedua adalah pendapat yang paling kuat (Asyura adalah hari kesepuluh), karena dalam beberapa hadis dinyatakan secara tegas bahwa puasa Asyura dilakukan pada hari kesepuluh.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَوْمِ عَاشُورَاءَ يَوْمُ الْعَاشِرِ (الترمذى:الصوم عن رسول الله:ماجاء عاشوراء اى يوم هو)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata; Rasulullah saw. Memerrintahkan puasa Asyura pada hari kesepuluh.” (HR at-Tirmidzi, Kitab ash-Shaum ‘an Rasulillah, Bab Maa Jaa Asyura ayyu yaumin hua)
Dalam kitab Tuhfah al-Ahwadzi disebutkan bahwa pelaksanaan puasa pada bulan Muharam terbagi pada tiga cara, yaitu; 1) Puasa pada hari ke-10 dengan 1 hari sebelumnya atau sesudahnya, 2) Puasa pada hari ke-9 dan ke-10, dan 3) Puasa hanya pada hari ke-10 saja. Dari ketiga cara pelaksanaan puasa pada bulan Muharam, manakah cara yang paling kuat?
Beberapa hadis Nabi seperti hadis dari Aisyah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, hadis dari Abu Huraerah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad menjelaskan tentang keutamaan puasa Asyura dan sebab disyariatkannya.
Adapun puasa Tasu’a dijelaskan dalam beberapa hadis, di antaranya;
1. Hadis riwayat Ibnu Abbas
قَالَ: حِيْنَ صَامَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم يَوْمَ عَاشُوْرَاءَ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ إِنَّهُ يَوْمٌ تُعَظِّمُهُ الْيَهُوْدُ وَالنَصَارَى، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم :”فَإِذَا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ إِنْ شَاءَ اللهُ صُمْنَا الْيَوْمَ التَّاسِعَ، فَلَمْ يَأْتِ الْعَامُ الْمُقْبِلُ حَتَّى تُوُفِّيَ رَسُوْلُ اللهْ صلعم (رواه مسلم وأبو داود)
Artinya: ”Dari ibnu Abbas ra. Ia berkata: Ketika Rasulullah Saw. berpuasa pada hari Asyura dan menyuruh para Shahabatnya juga berpuasa, maka mereka berkata: Wahai Rasulullah Saw. hari Asyura itu hari yang diagungkan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Maka Rasululllah Saw. bersabda; Kalau demikian, Insya Allah tahun depan kita berpuasa pada hari yang kesembilan.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)”.
2. Hadis riwayat Ibnu Abbas
(إبن ماجه:الصيام:صيام يوم عاشوراء) قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَئِنْ بَقِيتُ إِلَى قَابِلٍ لَأَصُومَنَّ الْيَوْمَ التَّاسِعَ
Artinya: Ia (Ibnu Abbas berkata); Rasulullah saw bersabda: Seandainya aku (Rasulullah) masih hidup sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada hari kesembilan.” (HR Ibnu Majah, Kitab ash-Shiyam, Bab Shiyam yaumi Asyura)
Kedua hadis tersebut menjelaskan bahwa Nabi telah berniat untuk melakukan puasa pada hari kesembilan meskipun sampai akhir hanyatnya tidak bisa terlaksana.
Dari beberapa hadis yang menjelaskan tentang puasa Asyura dan Tasu’a dapat disimpulkan bahwa puasa Asyura sebaiknya dilaksanakan sesudah puasa Tasu’a, karena Nabi Muhammad Saw. telah melakukan puasa Asyura pada hari kesepuluh dan beliau pun telah berniat puasa pada hari kesembilan, dan inilah pendapat (cara) yang paling kuat. Imam an-Nawawi berkata: Adapun sebab disunatkannya puasa Tasu’a bersama-sama dengan puasa Asyura adalah agar tidak menyamai puasanya orang Yahudi, seperti yang ditegaskan dalam hadis riwayat Ibnu Abbas
Karena secara umum, orang muslim dilarang melakukan perbuatan yang menyerupai orang non Muslim (Yahudi, Nasrani, dan lainnya) dalam perbuatan yang bersifat ibadah.
Adapun keutamaan puasa Asyura pada bulan Muharam itu, dijelaskab oleh beberapa hadis di antaranya sebagai berikut:
1.Puasa Asyura merupakan salah satu dari empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Saw.
عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ: أَرْبَعٌ لَمْ يَكُنْ يَدَعُهُنَّ النَّبِيُّ صلعم صِيَامَ عَاشُوْرَاءَ وَالْعَشْرَ وَثَلاَثَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْغَدَاةِ (رواه أحمد والنسائى)
Artinya: “Dari Hafshoh ia berkata: Ada empat perkara yang tidak pernah ditinggalkan oleh Nabi Saw. yaitu: puasa “Asyura tanggal 10 dan puasa tiga hari setiap bulan serta shalat dua roka’at sebelum shubuh.” (HR.Ahmad dan an-Nasai).
2.Puasa Asyura mempunyai keutamaan dapat menghapus dosa tahun yang lalu.
عَنْ أَبِي قّتَادَةَ رضي الله عنه قَالَ: سُئِلَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلعم عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ، فَقَالَ: يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ والْبَقِيَةَ، وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ عَاشُوْرَاءَ فَقَالَ:يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ (رواه الجماعة إلا البخارى والترمذى)
Artinya: “Dari Qotadah ra. Ia berkata: Rasulullah Saw. pernah ditanya tentang puasa pada hari Arafah, beliau menjawab: Puasa pada hari Arafah dapat menghapus dosa tahun lalu dan tahun yang akan datang. Dan beliau ditanya lagi tentang puasa Asyura, maka beliau menjawab: Puasa Asyura dapat menghapus dosa yang lalu.” (HR. al-Jama’ah, kecuali al-Bukhori dan at-tirmidzi)
(Wallahu a’lam bish shawab)
Sumber: Majalah SM No 1 Tahun 2009
*Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah
Editor : M Taufiq Ulinuha