Kolom

Fungsi Sekolah di saat Wabah Pandemi Covid 19

PWMJATENG.COM, PEMALANG

                             

                                             Oleh : MUSTOFA,SH

Sekolah adalah lembaga untuk para siswa pengajaran siswa/murid di bawah pengawasan guru.

Pengertian sekolah adalah lembaga pendidikan yang sifatnya formal,non formal, dan informal,dimana pendiriannya dilakukan oleh negara maupun swasta dengan tujuan untuk memberikan pengajaran,mengelola , dan mendidik para murid melalui bimbingan yang diberikan oleh para pendidik atau guru (Maxmanroe.com).

Menurut Daryanto (1997:544), sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Dari definisi tersebut bahwa sekolah adalah suatu lembaga atau organisasi yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.

Menurut Ki Hajar Dewantara dalam buku berjudul Tut Wuri Handayani di terbitkan pada tahun 1930 ,di dalam buku itu disebutkan bahwa sekolah itu adalah taman ,taman yang bukan membuat anak takut,tapi taman menyenangkan untuk belajar dan bermain.

Sedangkan berdasarkan undang-undang no 2 tahun 1989 sekolah adalah satuan pendidikan yang berjenjang dan berkesinambungan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar.

Fungsi sekolah di lembaga pendidikan

Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib.

Fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan adalah mengembangkan potensi manusiawi yang dimiliki anak-anak agar mampu menjalankan tugas-tugas kehidupan sebagai manusia ,baik secara individual ataupun sebagai anggota masyarakat.

Fungsi sekolah dalam memberikan layanan pada siswa, sekolah tidak hanya memberi nilai-nilai akademik atau memberi peringkat kepada siswa, lembaga ini juga memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan dan membimbing, mendidik dan mengajar para peserta didik agar memilik sifat/tingkah laku yang lebih baik.

Sekolah selain meneruskan pembinaan yang telah dilakukan oleh keluarga,juga mengembangkan potensi anak.

Fungsi sekolah secara umum ialah memberikan pengajaran kepada para murid sehingga menjadi individu yang dapat berguna bagi dirinya sendiri dan juga lingkungannya.

Dibawah ini merupakan beberapa fungsi sekolah diantaranya :

1.Memberikan pengetahuan umum.

Manusia tanpa pengetahuan tentu akan sulit beradaptasi dengan lingkungannya. Oeleh sebab itu pendidikan di sekolah mengajarkan banyak hal tentang pengentahuan umum kepada siswa.

2.Memberikan ketrampilan dasar

Keterampilan dasar yang dipelajari di sekolah itu diantaranya kemampuan belajar,menulis,serta berhitung . Ketiga ketrampilan dasar tersebut sangat dibutuhkan manusia supaya bisa bermanfaat untuk diri sendiri dan lingkungan.

3.Membentuk pribadi sosial.

Manusia sebagai makhluk sosial yang berinteraksi dengan lainnya dan saling membutuhkan.

4.Menyediakan Sumber Daya Manusia.

Pendidikan yang ada didalam sekolah bisa membangun pengetahuan segala bidang dan bisa mencetak sumber daya manusia berkompeten untuk meningkatkan kualitas guna menjadikan bekal di kemudian hari ketika di dunia kerja dalam masyarakat.

5.Alat transformasi kebudayaan.

Perubahan zaman selalu dinamis dengan munculnya berbagai bidang dan penuh tantangan bagi semua siswa,

Kebudayaan adalah sebagai aspek pemikiran multi dimensi dengan keberagaman sebagai wadah adanya semua talenta dimiliki manusia untuk menghadapi segala perubahan zaman.

Transformasi kebudayaan sebagai pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lainnya guna membangun suatu kebudayaan dengan mewujudkan masyarakat yang baik serta membangun peradaban.

Sekolah di saat Pandemi Covid 19

Pandemi virus coronavirus 2019-20 merupakan pandemi penyakit coronavirus 2019 yang sedang berlangsung (COVID-19) yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut yang parah coronavirus 2 (SARS-COV-2).

Organisasi kesehatan dunia menyatakan wabah itu sebagai kesehatan masyarakat darurat dari kepedulian Internasional pada 30 Januari 2020, dan diakui sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 (Wikipedia).

Wabah virus corona di Indonesia menyebabkan sebagian provinsi dan bisa dikatakan seluruh propinsi memutuskan menutup sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayan RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait proses pelaksanaan belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19 .

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Coronavirus Diseas (Covid-19) yang dikeluarkan 24 Maret 2020.

Setidaknya terdapat 6 kebijakan yang disampaikan yakni menyoal pelaksanaan Ujian Nasional (UN),Ujian Sekolah,Proses penilaian,kenaikan kelas,penerimaan siswa baru dan penggunaan dana BOS.(Dari UN hingga belajar di rumah,Berikut sejumlah kebijakan Mendikbud di saat Pandemi Corona,Kompas.com, Jumat ,27 Maret 2020).

Berikut enam kebijakan.

1.Peniadaan UN

Ujian Nasional di seluruh tingkatan sekolah untuk tahun 2020 dibatalkan,termasuk uji kompetensi keahlian yang biasanya dilakukansekolah menengah kejuruan.Secara otomatis syarat kelulusan dan seorang siswa seluruh semua tingkatan tidak menggunakan hasil UN atau UKK lagi.

Syarat memasuki tingkat pendidikan tidak menggunakan parameter hasil UN.

2.Belajar di rumah

Kementerian pendidikan memberikan sejuml;ah acuan untuk pelaksanaan belajar dirumah disaat pandemi.

Dalam proses belajar jarak jauh ini ,siswa tidak diberi tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum agar bisa naik kelas atau lulus.

Menurut Mendikbud Mteri belajar dirumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pada saat ini apa itu Pandemi Covid-19.

3.Ujian Sekolah

Ujian sekolah yang belum dilaksanakan saat Surat Edaran ini dikeluarkan,,seluruhnya harus dibatalkan ,karena adanya larangan mengumpulkan sejumlah orang dalam satu tempat tertentu.

Nilai ujian sekolah dapat diambil dari portofolio nilai rapor atau prestasi yang sudah diperoleh sebelumnya.

Secara spesifik adalah sebagai berikut:

SD niali raport 5 semester terakhir,yakni kelas 4,5 gasal kelas 6.Rapor semester genap kelas 6 bisa digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

SMP dan SMA/sederajat ,sama dengan SD gunakan nilai dari semester terakhir.

Semester genap untuk kelas9/12 dapat digunakan sebagai tambahan.

SMK nilai rapor di tambah dengan nilai PKL ,dan nilai praktik dalam semester 5 terakhir.

Nilai sama yang diperoleh pada semester terakhir masa pembelajaran dapat ditambahkan untuk penilaian kelulusan.

4.Kenaikan kelas

Sehubungan  dengan tidak  dimungkinkannya pelaksanaan ujian semester untuk kenaikan kelas saat ini dan beberapa waktu kedepan  maka Ujian Kenaikan Kelas bisa dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.

5.Penerimaan siswa baru

Untuk proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) diminta untuk diselenggarakan dengan mengikuti standar protokol kesehatan yang ada, agar vrus Covid-19nini tidak menyebar secara luas.

6.Dana bantuan operasional

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Pendidikan(BOP) dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Misalnya di masa Pandemi ini sekolah perlu membeli sejumlah barang untuk mencegah terjadinya penularan , seperti hand sanitize,alat kebersihan ,desifektan dan sebagainya.

Atau bisa digunakan untuk membiayai pembelajaran jarak jauh yang mungkin membutuhkan biaya tertentu.(Kompas.Com .Jumat ,27 Maret 2020).

Kalau melihat di poin no 2 Belajar di rumah berarti fungsi sekolah masih digunakan yaitu pelaksanaan pembelajaran siswa dirumah di saat wabah Pandemi Covid-19

Proses belajar dari rumah sebagai bagian fungsi sekola di kala wabah pandemi Covid-19.

Belajar  dari rumah lewat pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk pemberian pengalaman belajar bermakna bagi siswa tanpa terbebani guna menuntaskan capaian kurikulum untuk kenaikan dan kelulusan.

Kebijakan itu semua agar bisa memfungsikan sekolah tetap berjalan walaupun dari rumah di kala wabah pandemi Covid-19.

Mengapa Kemdikbud memberlakukan demikian?

Yang jelas Kemdikbud sebagai pembantu presiden untuk melaksanakan kebjakan pendidikan selama wabah pandemi Covid-19 agar proses pembelajaran berjalan,dan tak kalah penting guna memutus mata rantai penyebaran wabah pandemi Covid-19 dengan belajar dari rumah.

Fungsi sekolah tetap berjalan,guru tetap beraktifitas seperti biasa walaupun dari rumah dengan memberikan materi pembelajaran kepada siswanya dan tidak membebani siswa.

Tentunya pembelajaran itu sesuai kondisi siswa dan kapasistas kemampuan teknologi di daerahnya masing-masing.

Intinya proses belajar mengajar tetap berlangsung di kala wabah pandemi covid-19 melanda.

Semuanya demi membentuk karakter siswa agar tetap belajar dan berdoa agar wabah pandemi ini hilang dari Bumi Indonesia serta keberlangsungan pembelajaran kembali normal sedia kala.

Penulis ; Guru PPKn SMP Muhammadiyah 02 Comal, Kab. Pemalang

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE