Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran, KOKAM Sukoharjo Apresiasi Kapolri dan Minta Usut Kapolda Jateng
PWMJATENG.COM, SUKOHARJO – Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo menggelar audiensi resmi bersama Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo pada Rabu, 4 November 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah nyata jajaran pemuda dalam mengawal aspirasi masyarakat terkait buntut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Mojolaban.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sukoharjo, Kompol Parwanto, bersama Kasat Intelkam Polres Sukoharjo, Himawan Sutanto, menyambut langsung kedatangan rombongan. Pada kesempatan itu, Komandan KOKAM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Sukoharjo, Yusuf Fa’iquddin, memimpin jajarannya untuk menyuarakan dorongan evaluasi total atas penanganan kasus di lapangan.
Langkah penyampaian pendapat ini merupakan kelanjutan dari aksi publik pada 30 Oktober 2026. Saat itu, KOKAM secara tegas mengecam dugaan prosedur penggeledahan yang kurang mengedepankan pendekatan humanis terhadap santriwati dan pengasuh pesantren.
Apresiasi Langkah Kapolri dan Desakan Usut Kapolda Jateng
Melalui audiensi Polres Sukoharjo tersebut, KOKAM menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan cepat Kapolri yang mencopot Kapolres Sukoharjo. Tindakan tegas Mabes Polri ini membuktikan bahwa pimpinan tertinggi kepolisian mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat luas.
Meski begitu, jajaran pemuda Muhammadiyah ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban moral dan operasional tidak boleh berhenti pada tingkat Polres semata. Pihaknya mencermati dugaan kuat adanya instruksi langsung dari pejabat jajaran Polda Jawa Tengah saat penggeledahan berlangsung.
Sejumlah informasi yang beredar di publik bahkan mengindikasikan Kapolda Jateng memimpin langsung operasi penindakan tersebut. Oleh karena itu, KOKAM meminta Kapolri segera menggelar pemeriksaan menyeluruh guna membongkar rantai komando secara transparan.
Seandainya hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran prosedur kepemimpinan, KOKAM mendorong langkah tegas berupa pencopotan Kapolda Jateng. Yusuf menegaskan bahwa evaluasi kepolisian wajib menjangkau jajaran pembuat keputusan, bukan sekadar personel pelaksana teknis di lapangan.
Lima Pokok Aspirasi Tuntutan KOKAM Sukoharjo
Dalam audiensi Polres Sukoharjo ini, KOKAM merumuskan lima poin tuntutan utama. Poin pertama mengecam keras aksi penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran yang mengabaikan prinsip kemanusiaan serta perlindungan bagi perempuan dan anak.
Adapun poin kedua mendesak institusi kepolisian menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak-pihak yang terdampak. Selanjutnya, poin ketiga meminta sanksi tegas bagi oknum petugas yang terbukti melampaui batas kewenangan.
Sementara itu, poin keempat memberikan apresiasi atas langkah tegas Kapolri menonaktifkan pejabat Polres. Terakhir, poin kelima secara konsisten mendesak pengusutan tuntas atas dugaan keterlibatan Kapolda Jateng secara objektif dan akuntabel.
Komitmen Pengawalan Penegakan Hukum yang Berkeadilan
KOKAM menekankan bahwa penyampaian kritik ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Prosedur hukum harus tetap berjalan secara profesional, proporsional, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi mengenai prosedur operasi di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut. Karena itu, penyelesaian buntut penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran harus menjangkau hingga tingkat pimpinan tertinggi demi keadilan publik.
Melalui saluran dialog dan audiensi ini, jajaran pemuda Muhammadiyah menegaskan akan terus mengawal persoalan kemanusiaan hingga tuntas. KOKAM berharap Kapolri mengambil keputusan bijaksana agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Kontributor: Ahimza
Editor: Akmal



