UMS Tingkatkan Kesejahteraan Pegawai Melalui Penguatan Layanan BPJS Ketenagakerjaan
PWMJATENG.COM, SURAKARTA – Universitas Muhammadiyah Surakarta terus berkomitmen memperkuat sistem jaminan sosial bagi civitas akademikanya. Kampus ini mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan UMS guna menjamin kepastian masa depan seluruh dosen serta tenaga kependidikan secara menyeluruh.
Langkah strategis ini terealisasi melalui agenda sosialisasi daring bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Selasa (22/9/2026). Melalui forum tersebut, penguatan layanan BPJS Ketenagakerjaan UMS menjadi fokus utama untuk melengkapi skema perlindungan internal kampus seperti Dana Kesehatan dan Dana Pensiun.
Wakil Rektor IV UMS Prof. dr. Dr. Em Sutrisna, M.Kes., menegaskan pentingnya kebijakan ini bagi keberlanjutan institusi. “Ini bagian dari usaha kita, UMS sebagai institusi yang taat aturan legal formal, tetapi juga institusi yang memikirkan semua warganya,” tutur Em Sutrisna.
Selama ini, warga UMS telah mengantongi perlindungan dari Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Selanjutnya, kampus bakal menambahkan kepesertaan pada program Jaminan Pensiun. Penambahan program ini secara otomatis memberikan manfaat pensiun ganda bagi para pegawai.
“Sehingga nanti kalau Bapak, Ibu pensiun, punya dua skema pensiun. UMS dapat bulanan, dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat bulanan,” terang Em Sutrisna.
Rincian Program dan Manfaat Bagi Pegawai UMS
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Mabrur Ari Wuryanto, SP., M.M., menyambut positif langkah proaktif pimpinan kampus. Menurutnya, proteksi ketenagakerjaan sangat krusial untuk mengantisipasi berbagai risiko kerja di masa depan.
Ia memaparkan skema iuran program Jaminan Pensiun sebesar 3 persen dari upah. Pihak universitas menanggung beban iuran sebesar 2 persen, sementara pegawai hanya mengiur sebesar 1 persen.
Sementara itu, Gendhi Andrenas, S.H., dari bidang pelayanan merinci besaran manfaat pensiun berkala tahun 2026. Manfaat pensiun berada pada rentang batas minimum Rp411.400 hingga batas maksimum Rp4.932.300 per bulan, dengan acuan batas upah Rp11.086.300.
Penguatan layanan BPJS Ketenagakerjaan UMS ini menjadi bukti nyata kepedulian institusi terhadap kesejahteraan jangka panjang seluruh anggotanya.
Kontributor: Yusuf
Editor: Akmal



