Menjamak Sholat karena Sibuk atau Hajat, Bolehkah?
Oleh: Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Ketua Majelis Tabligh PWM Jateng)
Salah satu kemudahan dalam Islam adalah kebolehan menjamak sholat dalam kondisi tertentu. Namun, di kalangan mazhab fikih terdapat perbedaan dalam keluasan kebolehan tersebut. Ada mazhab yang mempersempit kebolehan menjamak, yakni mazhab Hanafi, dan ada yang memperluasnya, yakni mazhab Hanbali. Bahkan, di kalangan Syiah Imamiyah terdapat pendapat yang membolehkan jamak secara mutlak tanpa syarat-syarat tertentu.
Dalam fikih Syiah (Ja‘fari), kebolehan menjamak sholat setiap hari tanpa uzur khusus memang ditegaskan dalam kitab-kitab utama mereka. Dalam kitab al-Istibṣār karya Syaikh al-Ṭūsī (jilid 1, hlm. 272), terdapat riwayat yang menjadi dasar pendapat tersebut:
عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ (ع) قَالَ: جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ (ص) بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي الْحَضَرِ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ.
Imam al-Bāqir berkata, “Rasulullah ﷺ menjamak antara Zuhur dan Asar, serta Maghrib dan Isya di waktu mukim tanpa sebab.”
Di dunia Sunni, salah satu persoalan yang masih diperdebatkan adalah menjamak sholat karena sibuk, adanya hajat, atau dalam rangka menghindari kesempitan. Bagaimana para fuqaha menyikapinya?
Pandangan Fuqaha tentang Jamak Sholat karena Hajat
Jumhur ulama tidak membolehkan menjamak sholat dengan alasan hajat atau kesibukan. Namun, segolongan ulama membolehkan menjamak sholat karena ada hajat atau kesibukan dengan catatan tidak dijadikan kebiasaan atau terlalu sering dilakukan.
Penjelasan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari
Dalam kitab Fath al-Bari, juz II halaman 24, karya Ibnu Hajar, dijelaskan:
Sekelompok imam berpendapat dengan mengambil zahir hadis ini sehingga mereka membolehkan jamak (menggabungkan sholat) di tempat tinggal (ḥaḍar) karena adanya kebutuhan secara mutlak, tetapi dengan syarat tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibn Sīrīn, Rabī‘ah, Ashhab, Ibn al-Mundhir, dan al-Qaffāl al-Kabīr. Al-Khaṭṭābī juga menukilnya dari sekelompok ahli hadis.
Mereka berdalil dengan riwayat Muslim dalam hadis ini dari jalur Sa‘īd ibn Jubair. Ia berkata, “Aku bertanya kepada Ibn ‘Abbās, mengapa beliau melakukan itu?” Ibn ‘Abbās menjawab, “Beliau ingin agar tidak ada seorang pun dari umatnya yang merasa kesulitan.”
Dalam riwayat an-Nasā’ī dari jalur ‘Amr ibn Hirm dari Abū ash-Sha‘thā’, disebutkan bahwa Ibn ‘Abbās sholat di Basrah: sholat pertama, yakni Zuhur, dan Asar tanpa jeda di antara keduanya, serta Maghrib dan Isya tanpa jeda di antara keduanya. Beliau melakukan itu karena adanya kesibukan dan menisbahkan hal tersebut kepada Nabi ﷺ.
Dalam riwayat Muslim dari jalur ‘Abdullāh ibn Shaqīq disebutkan bahwa kesibukan Ibn ‘Abbās tersebut adalah khutbah. Beliau berkhutbah setelah sholat Asar hingga muncul bintang-bintang, lalu menggabungkan Maghrib dan Isya. Dalam riwayat itu juga terdapat persetujuan Abū Hurairah terhadap Ibn ‘Abbās dalam menisbahkan hal tersebut kepada Nabi ﷺ.
Apa yang disebutkan oleh Ibn ‘Abbās berupa alasan “menghilangkan kesulitan” menunjukkan bolehnya jamak secara mutlak. Hal serupa juga diriwayatkan dari Ibn Mas‘ūd secara marfū‘, diriwayatkan oleh al-Ṭabarānī dengan lafaz: “Rasulullah ﷺ menggabungkan antara Zuhur dan Asar serta antara Maghrib dan Isya.”
Lalu ditanyakan kepada beliau tentang hal itu dan beliau menjawab, “Aku melakukan ini agar umatku tidak merasa kesulitan.”
Adapun maksud menghilangkan kesulitan (nafyu al-ḥaraj) menolak penafsiran bahwa yang dimaksud adalah jama‘ ṣūrī—sekadar bentuk, bukan hakikat—karena jama‘ ṣūrī itu sendiri tidak lepas dari adanya kesulitan. (Ibnu Hajar, Fath al-Bari, II/24).
Intinya, sebagian imam seperti Ibn Sīrīn, Rabī‘ah, Ashhab, Ibn al-Mundhir, dan al-Qaffāl membolehkan jamak di tempat tinggal, bukan dalam keadaan bepergian, karena adanya kebutuhan, dengan syarat tidak dijadikan kebiasaan.
Pendapat dalam Dhakhīrat al-‘Uqbā
Terdapat pula ulama kontemporer yang secara terang-terangan menguatkan kebolehan menjamak sholat karena kesibukan atau adanya hajat. Penulis kitab Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtabā (7/477) menyatakan:
والحاصل أن أرجح الأقوال في المسألة قول من قال بجواز الجمع الحقيقي في الحضر أحيانًا إذا احتيج إليه، دفعًا للحرج. لما قدمنا. (ذخيرة العقبى في شرح المجتبى 7/477)
Kesimpulannya, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa jama‘ hakiki—menggabungkan sholat secara nyata—di tempat tinggal (ḥaḍar) boleh dilakukan sesekali apabila ada kebutuhan sebagai bentuk menghindari kesulitan (ḥaraj), sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Jadi, penulis kitab Dhakhīrat al-‘Uqbā menegaskan posisi moderat: menjamak di rumah bukan untuk dijadikan kebiasaan, tetapi boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan mendesak demi menghindari kesulitan.
Keterangan Ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam Majmu‘ Fatawa 24/28 bahwa mazhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah mazhab Imam Ahmad. Beliau menegaskan bahwa jamak boleh dilakukan karena adanya kesulitan (ḥaraj) atau kesibukan berdasarkan hadis yang diriwayatkan tentang hal itu.
Al-Qāḍī Abū Ya‘lā dan sebagian ulama dari kalangan Hanabilah menjelaskan bahwa apabila terdapat kesibukan yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat dan sholat berjamaah, maka boleh baginya melakukan jamak.
Menurut Imam Ahmad, Imam Mālik, dan sebagian ulama Syafi‘iyyah, jamak juga boleh dilakukan karena sakit.
Menurut tiga imam—Ahmad, Mālik, dan Syafi‘i—jamak boleh dilakukan karena hujan antara Maghrib dan Isya. Adapun untuk dua sholat siang, yakni Zuhur dan Asar, terdapat perbedaan pendapat di antara mereka.
Dalam mazhab Ahmad dan Mālik, secara lahiriah, dibolehkan jamak karena adanya lumpur (waḥl), angin kencang yang dingin, dan hal-hal semacam itu. Seorang ibu yang menyusui juga boleh melakukan jamak apabila terasa berat baginya untuk mencuci pakaian pada setiap waktu sholat. Hal ini ditegaskan oleh Imam Ahmad.
Para ulama juga berbeda pendapat tentang jamak dan qaṣr atau mempersingkat sholat: apakah membutuhkan niat khusus? Mayoritas ulama berpendapat tidak membutuhkan niat. Ini merupakan mazhab Mālik, Abū Ḥanīfah, dan salah satu pendapat dalam mazhab Ahmad, yang sesuai dengan nash dan kaidah beliau.
Sementara itu, Imam Syafi‘i dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa jamak dan qaṣr membutuhkan niat. Namun, menurut keterangan yang dinukil tersebut, pendapat mayoritaslah yang dinilai sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Wallāhu a‘lam. (Majmu‘ Fatawa, 24/28).
Jadi, ringkasnya, Imam Ahmad memberi kelonggaran paling luas dalam jamak sholat, termasuk karena kesibukan, sakit, hujan, lumpur, angin dingin, bahkan bagi ibu menyusui.
Keterangan al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah
Nukilan serupa dikemukakan penyusun al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah (15/292):
وَذَهَبَ طَائِفَةٌ مِنَ الْفُقَهَاءِ مِنْهُمْ – أَشْهَبُ مِنَ الْمَالِكِيَّةِ ، وَابْنُ الْمُنْذِرِ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ ، وَابْنُ سِيرِينَ وَابْنُ شُبْرُمَةَ – إِلَى جَوَازِ الْجَمْعِ لِحَاجَةٍ مَا لَمْ يُتَّخَذْ ذَلِكَ عَادَةً.
“Dan sekelompok fuqaha berpendapat—di antaranya Ashhab dari kalangan Malikiyah, Ibnul Mundzir dari kalangan Syafi‘iyah, serta Ibnu Sirin dan Ibnu Syubrumah—bahwa boleh melakukan jamak (menggabungkan sholat) karena adanya kebutuhan, selama hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan.”
Pandangan Tarjih Muhammadiyah
Tarjih mengutip pendapat sebagian ulama seperti Ibnu Sirin, al-Qaffal, dan Abu Ishaq al-Marwazi yang membolehkan menjamak sholat walaupun berada di rumah karena keadaan yang sangat sibuk, dengan syarat jamak tersebut tidak dijadikan kebiasaan.
Salah satu contoh yang dikemukakan adalah jamak sholat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul ‘ursy dan terus-menerus menerima tamu.
Dalam Syarah Muslim karya an-Nawawi diterangkan bahwa sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak sholat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.
Pendapat ini antara lain dinisbahkan kepada Ibnu Sirin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal, as-Syasyi al-Kabir dari kalangan Syafi‘iyyah, Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahli hadis, dan dipilih pula oleh Ibnu Mundzir.
Dari Ibnu ‘Abbas, beliau mengatakan:
جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ مَطَرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak sholat Zuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim)
Dalam hadis lain terdapat tambahan penjelasan:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ. فِي حَدِيثِ وَكِيعٍ قَالَ قُلْتُ لِابْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ لَا يُحْرِجَ أُمَّتَهُ
Dari Ibnu Abbas: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjamak antara Zuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya di Madinah, bukan karena ketakutan dan bukan pula karena hujan.”
Dalam hadis Waki‘ disebutkan: “Aku tanyakan kepada Ibnu Abbas, ‘Mengapa beliau melakukan hal itu?’ Dia menjawab, ‘Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.’” (HR. Muslim 1151)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada tahun 2004, sebagaimana dimuat dalam Tanya Jawab Agama jilid VI, menyatakan bahwa menjamak sholat karena sedang dalam hajat atau kepentingan yang sangat penting adalah boleh. Namun, kebolehan tersebut disertai catatan bahwa hal ini tidak boleh dijadikan kebiasaan.
Jawaban tim fatwa ini menunjukkan sikap yang lebih fleksibel, yakni memperbolehkan jamak sholat meskipun dilakukan oleh nonmusafir, tetapi dengan penekanan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi praktik yang terlalu umum.
Namun, perlu diingat bahwa kebolehan jamak sholat tidak boleh menjadi praktik rutin tanpa memperhatikan faktor kebutuhan atau hajat. Tim fatwa menegaskan bahwa kegiatan seperti mengadakan acara kemuhammadiyahan tidak semestinya selalu diiringi dengan jamak sholat tanpa mempertimbangkan kepadatan agenda atau kebutuhan yang mendasarinya.
Referensi Tanya Jawab Agama jilid III juga menegaskan bahwa jamak sholat tidak boleh dijadikan kebiasaan tanpa alasan yang jelas dan hanya didasarkan pada keinginan semata. Tim fatwa mempertegas bahwa jamak sholat seharusnya dilakukan hanya dalam keadaan yang benar-benar memerlukan serta mengingatkan agar keringanan tersebut tidak disalahgunakan.
Penutup
Membolehkan menjamak sholat karena sibuk atau adanya hajat ketika berada di rumah, dilakukan sesekali, serta tidak dijadikan kebiasaan atau terlalu sering, merupakan bentuk kemudahan dan kelonggaran dalam beragama.
Apa yang diputuskan Majelis Tarjih juga sejalan dengan pemikiran sebagian ulama sebagaimana uraian di atas. Kelonggaran tersebut bukan berarti jamak sholat dapat dilakukan tanpa pertimbangan, tetapi ditempatkan pada kondisi adanya kebutuhan atau hajat yang memang menimbulkan kesulitan.
Bacaan yang Dianjurkan
- Abdurrahman al-Jazairi, Kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba‘ah, II (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004).
- al-Ityūbī, M. ibn ‘A. (1996–2003). Dhakhīrat al-‘Uqbā fī Sharḥ al-Mujtabā (Vol. 1–42). Riyadh: Dār al-Mi‘rāj al-Duwaliyyah & Dār Āl Burūm.
- al-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. (2005). Sharḥ Ṣaḥīḥ Muslim (ed. ʿĪsā al-Bannā). Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah.
- an-Nawawi, Al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, vol. 11 (Kairo: Dar al-‘Alamiyyah, 2018).
- as-Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, I (Kairo: Syirkah ad-Dauliyah li ath-Thiba‘ah, 2004).
- Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni (Bairut: Dar al-Fikr, 1405).
- Ibnu Rusyd, Bidayat Al-Mujtahid, VI (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2017).
- Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama jilid 1 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2003).
- Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid, Tanya Jawab Agama jilid 3 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2004).
- Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama jilid 6 (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2010), hlm. 83.
- Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, II, vols. 1–8 (Dimasyq: Dar al-Fikr, 1985).
- Muhammadiyah.or.id, “Menjamak Salat karena Kegiatan Organisasi, Bolehkah?”, diakses 20 Februari 2026.
Editor: Al-Afasy



