Khazanah IslamKolom

Fatwa Muhammadiyah tentang Hukum Keluarga: Soal Mahar, Cincin Emas Laki-Laki, dan Menikahi Wanita Hamil

Oleh: Nashrul Mu'minin

Islam menempatkan keluarga sebagai institusi pertama sekaligus fondasi utama untuk melahirkan masyarakat beradab. Oleh karena itu, setiap persoalan rumah tangga memiliki konsekuensi hukum syariat yang sangat tegas.

Namun, masyarakat saat ini kerap menyerap hukum Islam hanya dari potongan video pendek di media sosial. Akibatnya, muncul berbagai kesalahpahaman mengenai hak mahar, hukum memakai cincin emas bagi laki-laki, hingga status hukum menikahi perempuan hamil.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Majelis Tarjih menerbitkan Fatwa Muhammadiyah melalui buku Tanya Jawab Agama Jilid I Nomor 25, 26, dan 27. Fatwa ini memberikan ketetapan hukum keluarga yang berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, serta metode ijtihad yang jelas.

1. Hukum Suami Menggunakan Mahar Istri (Fatwa Nomor 25)

Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa suami bebas menggunakan mahar setelah akad nikah berlangsung. Bahkan, beberapa keluarga kerap meminta pengembalian mahar kepada pihak laki-laki.

Padahal, Fatwa Muhammadiyah tentang hukum keluarga menegaskan bahwa mahar merupakan hak penuh seorang istri. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

“Berikanlah maskawin kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah pemberian itu sebagai sesuatu yang baik lagi menyenangkan.” (QS. An-Nisā’ [4]: 4)

Syarat Suami Boleh Menggunakan Mahar

Oleh sebab itu, suami hanya boleh memanfaatkan mahar apabila istri memberikannya secara sukarela. Jika suami mengambil mahar tanpa izin, maka tindakan tersebut termasuk bentuk kezaliman yang memakan harta orang lain secara batil.

Selain itu, dari perspektif maqāṣid al-syarī’ah, aturan ini bertujuan menjamin ḥifẓ al-māl (perlindungan harta) sekaligus menegaskan pengakuan Islam terhadap hak ekonomi perempuan.

2. Hukum Laki-Laki Memakai Cincin Emas (Fatwa Nomor 26)

Masyarakat modern kerap menjadikan cincin emas sebagai simbol pernikahan. Akan tetapi, Rasulullah ﷺ telah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai hal ini melalui sabdanya:

هَذَانِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي حِلٌّ لِإِنَاثِهَا

“Dua benda ini, yaitu emas dan sutra, diharamkan bagi laki-laki dari umatku dan dihalalkan bagi perempuan mereka.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasa’i)

Berdasarkan dalil shahih tersebut, Fatwa Muhammadiyah melarang laki-laki memakai cincin emas, termasuk untuk cincin kawin. Sebab, esensi akad nikah terletak pada ijab kabul dan komitmen pasangan, bukan pada jenis logam di jari.

Solusi Cincin Kawin Bagi Pria

Sebagai gantinya, pria Muslim dapat menggunakan cincin berbahan perak sesuai Sunnah Nabi ﷺ. Selain itu, mereka juga boleh memakai bahan lain yang tidak haram, seperti platinum atau titanium.

3. Hukum Menikahi Perempuan Hamil (Fatwa Nomor 27)

Persoalan ini membutuhkan ketelitian fikih yang tinggi. Oleh karena itu, Fatwa Muhammadiyah Nomor 27 membagi ketentuannya berdasarkan siapa yang menikahi perempuan tersebut:

  • Laki-laki yang menghamilinya: Boleh menikahi perempuan tersebut.

  • Laki-laki lain (bukan yang menghamilinya): Tidak sah menikahinya sebelum perempuan tersebut melahirkan.

Ketetapan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan nasab dan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Rasulullah ﷺ menegaskan hal ini dalam hadisnya:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur (pernikahan yang sah), sedangkan bagi pezina tidak ada hak atas anak tersebut.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu, Allah Swt. juga memerintahkan umat Islam dalam Surah Al-Ahzab [33]: 5 untuk memanggil anak berdasarkan nama ayah kandung mereka demi menjaga keadilan hukum dan sosial.

Kesimpulan: Pentingnya Literasi Hukum Keluarga Islam

Ketiga fatwa di atas membuktikan bahwa hukum Islam hadir untuk menjaga keadilan, kehormatan, dan kemaslahatan rumah tangga.

Oleh karena itu, memahami hukum keluarga menurut Fatwa Muhammadiyah menjadi kunci utama untuk mencegah konflik rumah tangga. Dengan menjalankan tuntunan agama secara utuh, umat Islam dapat mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa raḥmah.

Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/