Kolom

Hukum Jual Beli di Marketplace dengan Sistem PayLater

Fenomena PayLater di berbagai marketplace saat ini telah mengubah perilaku belanja masyarakat menjadi serba instan. Prinsip “beli sekarang, bayar nanti” sering kali dianggap sebagai solusi keuangan, padahal di balik kemudahan antarmuka aplikasi, terdapat akad utang-piutang yang sangat kompleks. Secara mendasar, aktivitas ini melibatkan pemindahan kewajiban bayar yang dalam literatur klasik disebut sebagai bentuk debt-based transaction. Jika tidak dipahami dengan teliti, fitur ini bisa menyeret penggunanya ke dalam praktik yang dilarang secara syariat.

Islam sebenarnya tidak melarang utang-piutang, namun sangat ketat dalam mengatur prosedurnya agar tidak ada pihak yang terzalimi. Landasan utamanya adalah Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 275,

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَا نْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَ ۗ وَاَ مْرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَاُ ولٰٓئِكَ اَصْحٰبُ النَّا رِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Ayat ini menjadi pemisah tegas bahwa keuntungan harus lahir dari pertukaran barang atau jasa, bukan dari tambahan atas pinjaman uang. Dalam sistem PayLater, status hukumnya sangat bergantung pada bagaimana uang tersebut mengalir dari penyedia jasa ke penjual atas nama pembeli.

Titik kritis pertama dalam PayLater adalah keberadaan bunga yang ditetapkan berdasarkan persentase pinjaman. Mayoritas ulama kontemporer dan lembaga fatwa internasional menyepakati bahwa setiap tambahan yang disyaratkan dalam akad pinjaman adalah riba. Hal ini bersandar pada kaidah fikih populer yang berbunyi: “Kullu qardhin jarra manfa’atan fahuwa riban” (Setiap pinjaman yang membawa manfaat/tambahan bagi kreditur adalah riba). Jika Anda meminjam Rp1.000.000 dan diwajibkan mengembalikan Rp1.030.000 hanya karena faktor waktu, maka selisih itu adalah riba murni.

Titik kritis kedua adalah mengenai Denda Keterlambatan dan Administrasi. Banyak pengguna mengira bahwa jika mereka membayar tepat waktu, mereka aman dari riba. Namun, secara hukum Islam, menyepakati kontrak yang mencantumkan klausul denda keterlambatan yang bersifat bunga sudah dianggap bermasalah sejak awal. Kontrak tersebut mengandung unsur iltizam bimal lam yalzam, yaitu mewajibkan sesuatu yang secara syar’i tidak boleh diwajibkan dalam akad pinjaman sosial (tabarru’). Persoalan denda ini sering dikamuflasekan sebagai biaya administrasi atau kompensasi kerugian (ta’widh). Padahal, biaya administrasi yang diperbolehkan hanyalah biaya riil yang dikeluarkan untuk proses teknis, bukan biaya yang nilainya meningkat seiring besarnya pinjaman atau lamanya waktu. Jika denda tersebut masuk ke kantong perusahaan sebagai laba, maka ia kembali menjadi riba. Islam hanya membolehkan denda jika dana tersebut disalurkan sepenuhnya untuk kegiatan sosial, bukan sebagai pendapatan perusahaan.

Ketiga, kita perlu membedah Perbedaan Jual Beli Kredit dan Utang Uang. Banyak yang keliru menyamakan PayLater dengan jual beli cicilan (Murabahah). Dalam Murabahah, penjual menaikkan harga barang karena pembayaran dilakukan tidak tunai, dan harga itu tetap sejak awal. Misalnya, harga tunai Rp1 juta, jika dicicil menjadi Rp1,2 juta. Hal ini diperbolehkan. Namun, dalam PayLater, pihak aplikasi biasanya bukan pemilik barang, melainkan pihak ketiga yang membayarkan uang kepada penjual. Kondisi ini mengubah kedudukan hukum aplikasi menjadi pemberi pinjaman uang (Muqridh). Karena yang dipinjamkan adalah uang, maka pengembaliannya tidak boleh melebihi jumlah yang dipinjamkan.

Keempat, mengenai Urgensi Literasi Syariah dalam Konsumsi. Milenial sering terjebak dalam perilaku konsumtif karena akses modal yang terlalu mudah. Rasulullah SAW selalu berdoa agar berlindung dari lilitan utang, sebagaimana dalam hadits: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan lilitan utang.” (HR. Bukhari). Utang dalam Islam seharusnya menjadi pilihan terakhir untuk kebutuhan darurat, bukan sarana untuk memenuhi gaya hidup atau keinginan yang bersifat tersier.

Keputusan menggunakan PayLater tanpa memahami akadnya berisiko merusak keberkahan harta. Secara global, ekonomi syariah menekankan pada sektor riil dan keadilan distribusi risiko. Dalam PayLater, risiko sepenuhnya dibebankan kepada konsumen, sementara penyedia jasa mendapatkan keuntungan pasti dari bunga dan denda. Ketidakseimbangan posisi tawar ini bertentangan dengan prinsip keadilan (‘Adalah) yang menjadi pilar utama hukum Islam internasional.

Terakhir, kita harus melihat Solusi dan Alternatif Berbelanja. Jika ingin tetap menggunakan fasilitas digital, carilah platform yang benar-benar menggunakan akad Murabahah atau Ijarah yang telah tersertifikasi oleh otoritas syariah. Pastikan tidak ada denda yang bersifat bunga dan harga barang sudah jelas di awal tanpa tambahan persentase di tengah jalan. Memahami detail kontrak sebelum mencentang kotak “Setuju” adalah kewajiban setiap muslim agar terhindar dari transaksi yang bathil.

Aditiya Widodo Putra

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/