Khazanah IslamKolom

Hal yang Membatalkan Wudhu Menurut Tarjih Muhammadiyah

Mengetahui hal yang membatalkan wudhu penting agar seorang Muslim dapat menunaikan salat dengan tenang. Persoalannya, tidak semua kejadian yang dianggap membatalkan wudhu benar-benar berstatus hadas. Ada yang jelas membatalkan, ada yang bergantung pada kondisi, dan ada pula yang hanya menuntut pembersihan najis.

Artikel ini menempatkan keterangan Tarjih Muhammadiyah terlebih dahulu, lalu membedakan secara jujur kasus yang baru dapat disimpulkan dari hadis sahih atau belum ditemukan penjelasan Tarjih yang eksplisit.

Jawaban Singkat

Apa saja yang membatalkan wudhu?
Hal yang jelas membatalkan wudhu ialah keluarnya urine, feses, angin, madzi, atau wadi dari qubul maupun dubur. Tuntunan Thaharah Majelis Tarjih PWM DIY juga memasukkan sentuhan langsung pada kemaluan dan tidur nyenyak dengan berbaring. Hubungan seksual atau keluarnya mani mewajibkan mandi, bukan sekadar mengulang wudhu. Sentuhan dengan pasangan tidak membatalkan. Adapun tidur, keputihan, muntah, anestesi, darah, dan daging unta memerlukan perincian dalil serta kondisi. [1][2][3][10]

Ringkasan Keputusan Pembatal Wudhu

KejadianKeputusanKondisi dan dasar singkat
Urine, feses, atau angin keluarBatalKeluar dari qubul atau dubur; berdasar QS al-Ma’idah: 6 dan tuntunan Tarjih tingkat wilayah. [1][2][3]
Madzi atau wadi keluarBatalBersihkan bagian yang terkena, lalu berwudhu kembali. [2][3][5]
Mani keluar atau hubungan seksualWajib mandiTidak cukup hanya mengulang wudhu; berlaku ketentuan mandi janabah. [1][6]
Mengantuk atau tidur ringanTidak otomatis batalSelama kesadaran masih terjaga dan tidak yakin ada hadas. [7]
Tidur nyenyakBergantung kondisiTuntunan Majelis Tarjih  menyebut tidur nyenyak dengan berbaring sebagai pembatal. [2]
Pingsan, mabuk, atau anestesiBergantung kondisiJika kesadaran hilang, ulangi wudhu; ini kesimpulan kuat dari kaidah tidur, bukan putusan Tarjih eksplisit.
Menyentuh kemaluan sendiriBatal menurut tuntunan wilayahSentuhan langsung tanpa penghalang; kasus ini diperselisihkan dalam hadis. [2][8][9]
Bersentuhan dengan pasangan/lawan jenisTidak batalSentuhan kulit semata tidak membatalkan menurut Fatwa Tarjih yang diringkas Muhammadiyah. [10][11]
Darah, luka, mimisan, atau bekamTidak terbukti otomatis batalBersihkan yang perlu dibersihkan; sumber Tarjih eksplisit belum ditemukan. [12]
MuntahTidak otomatis batalAda riwayat Nabi berwudhu setelah muntah, tetapi perbuatannya tidak sendirinya menunjukkan kewajiban. [13]
Makan, minum, atau merokokTidak batalBukan hadas; merokok tetap haram menurut Fatwa Tarjih. [14][16]
Makan daging untaPerlu berwudhuZahir hadis sahih memerintahkan wudhu; sikap Tarjih eksplisit belum ditemukan. [15]
Keputihan atau cairan kewanitaanBergantung kondisiTentukan asal cairan; sumber Tarjih eksplisit untuk keputihan normal belum ditemukan.
Ragu sudah batal atau belumTidak batal karena raguPertahankan keadaan suci sampai ada kepastian hadas. [4]

Hal yang Jelas Membatalkan Wudhu

Keluar sesuatu dari qubul atau dubur

Keluarnya urine, feses, atau angin membatalkan wudhu. QS al-Ma’idah ayat 6 menyebut keadaan setelah datang dari tempat buang air sebagai alasan bersuci sebelum salat. Tuntunan Thaharah Majelis Tarjih dan penjelasan resmi Muhammadiyah juga memasukkan semua yang keluar dari dua jalan, termasuk madzi dan wadi, sebagai pembatal wudhu. [1][2][3]

Jika madzi keluar, bagian kemaluan dan pakaian yang terkena perlu dibersihkan, kemudian wudhu diulangi. Perintah ini tampak dalam hadis Ali bin Abi Thalib tentang madzi. [5] Buang angin tetap membatalkan meskipun tidak disertai bau atau suara; yang menentukan ialah kepastian bahwa angin benar-benar keluar.

Mani dan hubungan seksual: bukan sekadar mengulang wudhu

Keluarnya mani dengan sebab yang mewajibkan mandi, serta hubungan seksual, menimbulkan hadas besar. Tindakannya bukan hanya berwudhu kembali, melainkan mandi janabah terlebih dahulu. QS al-Ma’idah ayat 6 memerintahkan orang junub untuk bersuci, sedangkan hadis riwayat Muslim menjelaskan kewajiban mandi setelah terjadi hubungan seksual. [1][6] 

Apakah Tidur dan Hilang Kesadaran Membatalkan Wudhu?

Jawabannya bergantung pada tingkat kesadaran. Mengantuk atau tidur ringan tidak otomatis membatalkan wudhu selama seseorang masih menyadari keadaan dirinya dan tidak yakin ada hadas. Para sahabat pernah menunggu salat hingga kepala mereka terangguk, lalu salat tanpa berwudhu kembali. [7]

Tuntunan Thaharah Majelis Tarjih menyebut tidur nyenyak dengan berbaring sebagai pembatal wudhu. [2] Posisi tubuh dapat menjadi petunjuk, tetapi inti praktisnya ialah hilangnya kesadaran yang membuat seseorang tidak lagi dapat memastikan apakah hadas keluar. Karena itu, tertidur nyenyak sebaiknya diikuti dengan wudhu ulang.

Pingsan, mabuk, dan anestesi umum yang menghilangkan kesadaran diperlakukan serupa: wudhu diulangi setelah sadar. Ini merupakan kesimpulan kuat dari pembahasan tidur, bukan pernyataan Tarjih eksplisit yang ditemukan dalam sumber terverifikasi. Anestesi lokal yang tidak menghilangkan kesadaran tidak dengan sendirinya membatalkan wudhu.

Apakah Menyentuh Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Menurut Tuntunan Thaharah Majelis Trajih, menyentuh kemaluan sendiri secara langsung tanpa penghalang membatalkan wudhu. [2] Dasarnya antara lain hadis Busrah binti Shafwan: orang yang menyentuh kemaluannya diperintahkan berwudhu. At-Tirmidzi menilai riwayat ini hasan sahih. [8]

Apakah Bersentuhan dengan Suami, Istri, atau Lawan Jenis Membatalkan Wudhu?

Tidak. Sentuhan kulit semata antara laki-laki dan perempuan, termasuk suami dan istri, tidak membatalkan wudhu menurut Fatwa Tarjih dalam Tanya Jawab Agama Jilid V yang diringkas pada laman resmi Muhammadiyah. [10] Hadis Aisyah juga menceritakan tangannya menyentuh telapak kaki Nabi saat beliau sedang sujud. [11]

Pendapat ini memahami ungkapan menyentuh perempuan dalam QS al-Ma’idah ayat 6 sebagai hubungan seksual, bukan setiap persentuhan kulit. Meski terdapat pendapat fikih lain, pembaca tidak perlu mengulang wudhu hanya karena berjabat tangan atau tersentuh pasangan. Jika sentuhan disertai keluarnya madzi, yang membatalkan ialah cairan yang keluar, bukan sentuhannya.

Apakah Darah, Luka, Mimisan, Bekam, dan Muntah Membatalkan Wudhu?

Darah dari luka, mimisan, atau bekam tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Riwayat tentang seorang sahabat yang tetap salat meskipun terluka dan mengeluarkan darah menunjukkan bahwa keluarnya darah tidak diperlakukan otomatis sebagai hadas; riwayat ini berkisah tentang perbuatan sahabat, bukan sabda Nabi yang merumuskan hukum umum. [12] 

Muntah juga tidak otomatis membatalkan wudhu. Hadis riwayat at-Tirmidzi menyebut Nabi muntah lalu berwudhu, tetapi perbuatan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan kewajiban. [13] Karena itu, orang yang muntah membersihkan mulut, tubuh, atau pakaian yang terkena; wudhu diulang apabila bersamaan dengannya terjadi pembatal lain atau ia memilih keluar dari khilaf.

Makan, Minum, Merokok, dan Daging Unta

Makan dan minum biasa tidak membatalkan wudhu. Nabi pernah makan daging kambing lalu salat tanpa mengulang wudhu. [14] Sisa makanan dan bau mulut sebaiknya dibersihkan agar tidak mengganggu kekhusyukan atau orang lain, tetapi kebersihan mulut berbeda dari status hadas.

Merokok juga bukan pembatal wudhu karena tidak termasuk hadas. Namun, tidak batalnya wudhu tidak berarti merokok dibenarkan. Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 menetapkan hukum merokok haram karena mudaratnya. [16] Sebelum salat, hilangkan bau yang dapat mengganggu jamaah.

Makan daging unta merupakan kasus khusus. Hadis sahih riwayat Muslim memuat perintah berwudhu setelah memakan daging unta. [15] Berdasarkan zahir hadis tersebut, wudhu perlu diulangi setelah makan daging unta. Kesimpulan ini tidak dinisbatkan sebagai keputusan Tarjih karena pernyataan Tarjih eksplisit belum ditemukan. Perintah hadis menyebut daging; kuah, susu, dan bagian lain tidak diperluas tanpa dalil yang setara.

Keputihan dan Cairan Lain dari Kemaluan

Hukumnya bergantung pada jenis dan asal cairan. Urine, madzi, dan wadi yang keluar dari salurannya membatalkan wudhu. Mani memiliki konsekuensi mandi janabah pada kondisi yang ditetapkan. Adapun keputihan normal tidak boleh langsung disamakan dengan semua cairan tersebut.

Dalam sumber Tarjih terverifikasi yang digunakan untuk naskah ini, belum ditemukan keputusan eksplisit yang merinci keputihan normal. Karena itu, hindari menisbatkan satu keputusan pasti kepada Tarjih. Jika cairan jelas berasal dari saluran kemih atau memiliki ciri madzi, ikuti hukum cairan itu. Kelembapan luar atau sekadar keraguan tidak membatalkan wudhu. Keluhan berulang, berwarna, berbau menyengat, atau disertai nyeri perlu dikonsultasikan kepada tenaga kesehatan; penilaian medis membantu mengenali cairan, bukan menggantikan penetapan fikih.

Bedakan Pembatal Wudhu, Najis, dan Penghalang Air

Pembatal wudhu berkaitan dengan terjadinya hadas. Najis adalah benda yang perlu dibersihkan dari tubuh, pakaian, atau tempat salat, tetapi menyentuh atau terkena najis tidak otomatis membatalkan wudhu. Penghalang air, seperti cat kuku atau lem kedap air, memengaruhi sahnya wudhu berikutnya karena air tidak mencapai anggota wudhu; benda itu bukan pembatal bagi wudhu yang telah dilakukan sebelumnya.

KejadianStatus wudhuTindakan yang tepat
Urine mengenai tubuh atau pakaianTidak batal hanya karena terkenaBersihkan najis. Jika urine keluar dari diri sendiri, wudhu juga batal.
Menyentuh benda najisTidak batalCuci bagian yang terkena sebelum salat; tidak perlu mengulang wudhu.
Darah pada pakaianTidak otomatis batalBersihkan sesuai kebutuhan dan ketentuan najis; keluarnya darah bukan otomatis hadas.
Cat kuku, lem, atau kosmetik kedap airBukan pembatalHilangkan sebelum wudhu berikutnya karena dapat menghalangi air mencapai kulit/kuku.
Keluarnya mani atau hubungan seksualWudhu saja tidak cukupLakukan mandi janabah sesuai ketentuannya.

Bagaimana Jika Ragu Wudhu Sudah Batal?

Jika sebelumnya yakin sudah berwudhu lalu hanya ragu apakah batal, anggap wudhu masih ada. Hadis riwayat al-Bukhari memerintahkan orang yang merasakan sesuatu di perut agar tidak meninggalkan salat sampai mendengar suara atau mencium bau. [4] Suara dan bau adalah contoh tercapainya kepastian, bukan satu-satunya cara mengetahui hadas.

Sebaliknya, apabila benar-benar yakin angin, urine, atau pembatal lain telah keluar, wudhu wajib diulangi meskipun tidak ada suara atau bau. Untuk menghadapi waswas, jangan memeriksa berulang-ulang dan jangan mengubah keyakinan hanya karena kemungkinan. Pegang keadaan terakhir yang pasti sampai ada bukti yang jelas.

Apa yang Dilakukan Jika Wudhu Benar-Benar Batal?

  1. Hentikan salat apabila pembatal dipastikan terjadi ketika salat.
  2. Bersihkan najis jika ada, misalnya urine atau madzi yang mengenai tubuh dan pakaian.
  3. Lakukan mandi janabah jika penyebabnya termasuk hadas besar; wudhu saja tidak cukup.
  4. Berwudhu kembali, kemudian ulangi salat dari awal apabila pembatal terjadi di tengah salat.

Penutup

Hal yang membatalkan wudhu harus ditentukan dengan dalil dan kondisi yang tepat, bukan hanya anggapan populer. Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur merupakan pembatal yang paling jelas. Tidur, hilang kesadaran, sentuhan kemaluan, darah, muntah, keputihan, dan daging unta memerlukan perincian sumber. Sementara itu, sentuhan dengan pasangan, makan dan minum biasa, memotong kuku, menangis, atau menyentuh benda najis tidak membatalkan wudhu dengan sendirinya. Ketika ragu, pertahankan keyakinan yang sudah ada hingga pembatal benar-benar pasti.

Referensi:

  1. Al-Qur’an, QS al-Ma’idah [5]: 6.
  2. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tuntunan Thaharah. Yogyakarta, 2015.
  3. Persyarikatan Muhammadiyah. “Selain Tidur Nyenyak, Berikut Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu.” 3 Oktober 2022.
  4. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu, hadis no. 135.
  5. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Ghusl, hadis no. 269.
  6. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 349.
  7. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 376c.
  8. At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab at-Thaharah, hadis no. 82; dinilai hasan sahih oleh at-Tirmidzi.
  9. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab at-Thaharah, hadis no. 182.
  10. Persyarikatan Muhammadiyah. “Persentuhan Kulit Laki-Laki dan Perempuan Tidak Membatalkan Wudhu.” 26 Desember 2021
  11. Muslim, Shahih Muslim, Kitab ash-Shalah, hadis no. 486.
  12. Abu Dawud, Sunan Abi Dawud, Kitab at-Thaharah, hadis no. 198; riwayat tentang sahabat yang terluka ketika salat.
  13. At-Tirmidzi, Sunan at-Tirmidzi, Kitab at-Thaharah, hadis no. 87.
  14. Al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, Kitab al-Wudhu, hadis no. 210.
  15. Muslim, Shahih Muslim, Kitab al-Haid, hadis no. 360a.
  16. Persyarikatan Muhammadiyah. “Muhammadiyah Tegaskan Merokok Haram dan Membatalkan Puasa.” 12 Februari 2026.

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *