Tarawih 4 Rakaat Sekali Salam: Sahkah Menurut Empat Madzhab?

Oleh: Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag. (Ketua Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah)
Di tengah semaraknya ibadah Ramadan, seringkali muncul perdebatan mengenai tata cara shalat Tarawih (Qiyam Ramadhan). Salah satu titik krusialnya adalah formasi rakaat: haruskah dua rakaat sekali salam? Sebagian kalangan bahkan dengan tegas memvonis tidak sah jika shalat dilakukan empat rakaat sekali salam, sebagaimana lazimnya praktik warga Muhammadiyah (formasi 4-4-3).
Bagaimana sebenarnya tinjauan fikih lintas madzhab mengenai hal ini?
Kelompok yang mengharuskan dua rakaat salam umumnya merujuk pada pendapat kalangan Malikiyah dan sebagian Syafi’iyyah. Landasannya adalah hadis Ibnu Umar: “Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat” (HR. Muslim).
Namun, penting untuk dicatat bahwa imam besar seperti Zakariyya al-Anshari (ulama besar Syafi’i) menyatakan dalam Fath al-‘Allam bahwa formasi 4-4-3 adalah boleh dan sah, meskipun beliau memandang dua rakaat sekali salam sebagai yang lebih utama (afdhal).
Syaikh Al-Albani dalam Salat al-Tarawih mengingatkan agar kita tidak tergesa-gesa mengingkari tata cara orang lain. Nabi ﷺ memiliki variasi dalam shalat malam.
- Formasi 4-4-3: Berdasarkan hadis Aisyah RA, “Beliau shalat empat rakaat, jangan tanya bagus dan panjangnya, kemudian empat rakaat lagi… lalu tiga rakaat.”
- Witir Beragam: Nabi ﷺ juga pernah berwitir dengan 5, 7, hingga 9 rakaat dengan sekali salam (HR. Bayhaqi & Muslim).
Mayoritas ulama tidak memaknai hadis “dua rakaat-dua rakaat” sebagai pembatasan wajib, melainkan sebagai anjuran agar lebih ringan bagi mushalli (orang yang shalat).
- Imam Abu Hanifah: Menilai 4 rakaat sekali salam justru lebih utama.
- Imam Ahmad & Imam Syafi’i: Membolehkan penambahan rakaat (lebih dari dua) dalam satu salam.
- Imam Malik: Menilai tidak boleh lebih dari dua rakaat (berdasarkan pemahaman hishr atau pembatasan).
Syaikh Sulaiman al-‘Alwan menjelaskan bahwa ibadah yang datang dengan bentuk beragam sebaiknya diamalkan semuanya secara bergantian. Konsistensi pada satu bentuk tertentu boleh dilakukan demi kemaslahatan jamaah dan menghindari kegaduhan di suatu wilayah.
Majelis Tarjih Muhammadiyah sendiri mempersilakan warga untuk memilih formasi (4-4-3 atau 2-2-2-2-3). Sikap bijak sebagai seorang Muslim adalah tidak memutlakkan pendapat sendiri.
Janganlah kita meributkan hal-hal teknis yang bersifat furu’iyah (cabang). Mari isi Ramadan dengan meningkatkan kualitas ruku’ dan sujud kita, tanpa perlu saling menyalahkan atas perbedaan dasar dalil yang masing-masing miliki. Wallahu a’lam.
Editor: Al-Afasy



