Berita

Majelis Tarjih Muhammadiyah Resmi Perluas Fikih Zakat Hasil Pengelolaan Sumber Daya Alam

PWMJATENG.COM, SURAKARTA — Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Muhammadiyah resmi memperluas jangkauan ijtihad fikih kontemporer dalam menetapkan kewajiban zakat. Langkah strategis ini mengarahkan zakat hasil pengelolaan sumber daya alam Muhammadiyah dari sektor pertambangan, perkebunan, perikanan budidaya, hingga bisnis properti sewa seperti rumah kos.

Keputusan regulasi baru ini merespons perkembangan pesat ekonomi modern dan aktivitas bisnis masyarakat. Oleh karena itu, Dosen FAI UMS Yayuli membedah skema perhitungan zakat kontemporer tersebut dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) pada Senin (14/9/2026).

Selain itu, ia menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak lagi membatasi kewajiban zakat pada objek fikih klasik semata. Sebaliknya, ulama Muhammadiyah menggunakan pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani untuk menetapkan zakat atas komoditas hasil bumi serta usaha sewa harian.

Aturan Zakat Sektor Pertanian dan Agrobisnis

Selanjutnya, Yayuli menjelaskan ketentuan zakat pertanian makanan pokok yang berpatokan pada nisab 750 kilogram beras. Majelis Tarjih membedakan persentase zakat secara tegas berdasarkan sistem irigasi lahan milik para petani.

Petani yang mengandalkan air hujan alami tanpa biaya operasional menanggung kewajiban zakat sebesar 10%. Namun, petani yang memakai sistem pengairan mekanis bernilai operasional hanya membayar zakat sebesar 5%.

Di sisi lain, perhitungan zakat hasil pengelolaan sumber daya alam Muhammadiyah pada sektor agrobisnis, hortikultura, dan perkebunan komersial menyamai zakat perdagangan. Ketentuan ini menerapkan nisab setara 85 gram emas murni dengan tarif zakat 2,5% dari keuntungan bersih.

Ketentuan Zakat Rumah Kontrakan dan Kos-Kosan

Kemudian, kajian tersebut menyoroti aturan zakat bisnis properti, khususnya usaha sewa rumah kontrakan dan kamar kos. Menurut Yayuli, jenis usaha persewaan masuk kategori investasi aktif (ijarah) yang menghasilkan pendapatan berkala.

Sebab itu, pemilik usaha kontrakan dan kos-kosan wajib menunaikan zakat ketika penghasilan bersih mencapai nisab 85 gram emas murni dalam satu tahun (haul). Pemilik usaha menghitung nilai zakat dari akumulasi keuntungan bersih, bukan dari omzet bruto harian.

Pada akhirnya, penerapan zakat hasil pengelolaan sumber daya alam Muhammadiyah serta lini bisnis sewa menjadi instrumen keadilan ekonomi. Melalui tata kelola zakat yang tepat, Muhammadiyah terus berikhtiar mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial bagi masyarakat luas.

Kontributor: Rifat
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *