Berita

Refleksi Perjuangan Pendiri Muhammadiyah, Pemuda Pekalongan Napak Tilas Sekaligus Edukasi Ziarah Kubur Sesuai Syariat

PWMJATENG.COM, KULON PROGO — Rombongan Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Pekalongan menggelar ziarah ke makam pendiri Muhammadiyah, KH Ahmad Dahlan, Ahad (13/9/2026). Selain mendoakan almarhum, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengenang sejarah perjuangan dakwah Islam. Oleh karena itu, momentum napak tilas ini sekaligus menjadi sarana edukasi tata cara ziarah kubur sesuai syariat.

Selanjutnya, kader muda Muhammadiyah memanfaatkan momentum berharga ini untuk memantik kembali semangat perjuangan dakwah di era modern. Sementara itu, rombongan yang bertolak dari Pekalongan tersebut mengikuti seluruh rangkaian acara dengan khidmat di Yogyakarta.

Hukum dan Panduan Ziarah Kubur Sesuai Syariat

Mengenai hal tersebut, Sekretaris PDPM Kabupaten Pekalongan, Miftahudin, menjelaskan batasan hukum ziarah kubur sesuai syariat Islam. Dalam hal ini, pihaknya merujuk pada tuntunan Majelis Tarjih dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) Kitab Jenazah serta Fatwa Majelis Tarjih Nomor 22 Tahun 2005.

Di sisi lain, Miftahudin menerangkan bahwa Rasulullah SAW sempat melarang ibadah ini pada awal masa Islam. Hal ini terjadi karena kondisi iman umat saat itu masih dekat dengan zaman jahiliyah, sehingga memicu kekhawatiran timbulnya perbuatan syirik.

Namun demikian, Rasulullah SAW akhirnya membolehkan ziarah kubur sesuai syariat setelah iman umat Islam semakin menguat. Oleh sebab itu, anjuran ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan sebagai sarana efektif untuk mengingat kematian dan kehidupan akhirat.

Enam Etika Ziarah Kubur Versi Majelis Tarjih

Berkaitan dengan hal tersebut, PDPM Kabupaten Pekalongan merangkum enam poin penting mengenai tata cara ziarah kubur yang wajib peziarah perhatikan:

  • Meluruskan Niat: Pertama, peziarah wajib meniatkan agenda ini semata-mata untuk mendoakan ahli kubur dan sarana muhasabah diri.

  • Mengucapkan Salam: Kemudian, peziarah menyampaikan salam saat memasuki area pemakaman sebagaimana Rasulullah SAW mendoakan penghuni makam Baqi’.

  • Melepas Alas Kaki: Selain itu, peziarah hendaknya melepas sandal atau sepatu saat melintas di antara areal makam sesuai hadis riwayat Basyir bin al-Khasasiyyah.

  • Menjaga Etika: Selanjutnya, peziarah menghadap kiblat saat mendoakan almarhum dan menghindari perilaku menduduki area atas kuburan.

  • Mendoakan Ahli Kubur: Di samping itu, peziarah mengangkat kedua tangan seraya memohonkan keselamatan serta ampunan bagi almarhum dan seluruh penghuni kubur.

  • Larangan Wasilah: Akhirnya, peziarah dilarang keras meminta hajat kepada ahli kubur atau menjadikannya perantara kepada Allah SWT.

Menjaga Kemurnian Akidah Umat

Sebab itulah, Miftahudin menggarisbawahi larangan menjadikan ahli kubur sebagai perantara doa. Lebih lanjut, ia menegaskan pandangan hukum ziarah kubur Muhammadiyah ini berlandaskan pada QS. Yunus ayat 106 dan QS. Az-Zumar ayat 3.

Pada kenyataannya, masyarakat kerap mengkhususkan lokasi tertentu untuk mencari berkah atau meminta-minta kepada ahli kubur. Padahal, Rasulullah SAW tidak pernah mengkhususkan makam tertentu untuk tujuan tersebut.

Oleh karena itu, melalui kegiatan edukatif ini, Pemuda Pekalongan mengajak umat Islam merawat tradisi ziarah secara jernih. Dengan demikian, ibadah ziarah kubur sesuai syariat tetap memberikan manfaat spiritual sekaligus menjaga kemurnian akidah.

Kontributor: Imam Setiobudi
Editor: Akmal

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *