Terungkap! Begini Cara BPKH Kelola Dana Haji dengan Efektif dan Efisien!
PWMJATENG.COM, Yogyakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Suara Muhammadiyah (SM) menyelenggarakan seminar bertajuk “Ruang Dialog BPKH: Harmonisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia” pada Jumat (17/5) di Ballroom SMTorium, SM Tower & Convention Malioboro, Yogyakarta.
Dialog ini membahas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting seperti Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Hilman Latief, Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Hamim Ilyas, serta dosen Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta (UNISA) Diska Arliena Hafni. Selain itu, turut hadir Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Direktur Utama PT Syarikat Cahaya Media (PT SCM)/Suara Muhammadiyah Deni Asy’ari.
Dialog ini bertujuan memperkaya wawasan dan pemahaman umat tentang sistem baru pengelolaan keuangan haji, serta menambah kepercayaan publik bahwa dana haji telah dikelola secara syariah, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Selain itu, dialog ini juga bertujuan melawan penyesatan opini dan disinformasi tentang dana haji.
Pengelolaan ibadah haji di Indonesia unik terutama dalam pembiayaannya. Ada tiga pihak yang terlibat secara langsung dalam pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji ini: Pemerintah (Kementerian Agama), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Secara garis besar, peran ketiga pihak tersebut adalah sebagai berikut: Kementerian Agama berperan sebagai operator yang mengurus semua kebutuhan jamaah haji, BPKH bertugas mengoptimalisasi dana haji yang telah disetor calon jamaah, dan DPR-RI bersama pemerintah menentukan besaran anggaran penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga, Halal-Haram Musik dan Nyanyian
Sebelum terbentuknya BPKH, pembiayaan haji hanya melibatkan pemerintah dan DPR-RI. Dana yang disetor oleh calon jamaah haji menjadi sumber utama dana haji dan dikelola sepenuhnya oleh Kementerian Agama. Namun, UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyatakan bahwa akumulasi dana haji berpotensi ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas.
Pandemi Covid-19 memaksa dunia menunda haji selama dua tahun, menyebabkan biaya haji naik secara bertahap. Sebelum era BPKH, jamaah yang berangkat mendapatkan subsidi dari hasil optimalisasi dana haji, tetapi tidak bagi jamaah tunggu, sehingga tidak memenuhi asas keadilan.
Sejak BPKH dibentuk pada tahun 2017, lembaga ini diamanatkan untuk mendistribusikan nilai manfaat kepada jamaah tunggu dari hasil pengelolaan dana melalui rekening virtual account. Jika skema sebelum era BPKH dilanjutkan, dana optimalisasi bisa habis dan menggunakan dana pokok yang disetor oleh jamaah yang masih antri. Praktik ini dianggap tidak adil karena nilai manfaat dana mereka dipakai untuk mensubsidi jamaah yang terdahulu.
Oleh karena itu, literasi tentang pembiayaan dan pengelolaan keuangan haji menjadi keniscayaan. Tanpa literasi yang baik, masyarakat akan jatuh dalam pemahaman yang salah. Melalui kegiatan Ruang Dialog BPKH ini, diharapkan harmonisasi pemahaman tentang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dapat tercapai.
Mengenal BPKH
BPKH adalah lembaga yang mengelola keuangan haji, bersifat mandiri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. BPKH dibentuk berdasarkan UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Perpres No. 110 Tahun 2017.
BPKH mengelola keuangan haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas. Pengelolaan ini bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Editor : M Taufiq Ulinuha