PWMJATENG.COM, Jember – Universitas Muhammadiyah Jember (Unmuh Jember) menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada jajaran organisasi mahasiswa (Ormawa) dalam upaya bersama memberantas kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di dunia pendidikan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 35 peserta dari berbagai ormawa kampus Unmuh Jember, digelar pada hari Sabtu (04/05) di Aula Fakultas Hukum Unmuh Jember. Dalam tema “Bahaya Pergaulan Bebas di Era Milenial Generation”, materi interaktif disampaikan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unmuh Jember, Dinar Trisnaputih, yang memberikan pemahaman tentang kekerasan seksual dan pentingnya penjagaan diri di tengah maraknya manipulasi yang bisa berujung pada pelecehan.
Baca juga, Eksistensialisme Pemimpin Organisasi dan Upaya Saling Jegal
“Pakaian tertutup pun bisa menjadi korban kekerasan seksual, apalagi yang terbuka,” ungkap Dinar dalam materinya.
Diskusi dalam acara tersebut juga melibatkan Ria Angin dan Yanny Tuharyati sebagai satgas PPKS yang membuka ruang untuk pertanyaan dan diskusi seputar penanganan kasus kekerasan seksual di kampus. Pesan yang disampaikan adalah pentingnya melaporkan kasus kekerasan tanpa rasa takut dan malu, serta menekankan bahwa identitas korban akan tetap terjaga.
Satgas PPKS menegaskan bahwa berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan seksual akan ditangani secara profesional tanpa memandang status si pelaku, sehingga diharapkan mahasiswa tidak ragu untuk berkonsultasi dan melaporkan kasus yang terjadi.
Editor : M Taufiq Ulinuha