Salat Tarawih 8 Rakat Haruskah Dua Kali Salam?
Salat Tarawih 8 Rakat Haruskah Dua Kali Salam?
Oleh : Dr. H. Ali Trigiyatno, M.Ag.*
PWMJATENG.COM – Alhamdulillah, bulan Ramadan sudah tiba. Umat Islam antusias menyambutnya dan sangat semangat buat mengisi dengan berbagai ibadah termasuk di dalamnya qiyam Ramadan atau lebih jelasnya salat tarawih.
Salat tarawih sendiri hukumnya sunnah, tidak sampai wajib. Dalam pelaksanaannya di tanah air ada yang mengamalkan 20 rakaat dengan dua rakaat salam-dua rakaat salam. Sebagian lagi ada yang mengamalkan 8 rakaat yang dalam praktiknya bisa ditemukan ada yang empat rakaat salam-empat rakaat salam dan ada yang dua rakaat salam dua rakakat salam. Di Muhammadiyah sendiri yang diamalkan adalah 8 rakaat yang dalam pengamalannya boleh 4 rakaat salam dan dua rakaat salam.
Namun, ketika warga Muhammadiyah mengamalkan 4 rakaat salam, terkadang diusili oleh kelompok lain sebagai suatu amalan yang meragukan atau lebih parah lagi dianggap salah atau keliru memahami nash.
Berikut akan kami sampaikan beberapa hal terkait tuduhan tersebut.
Adalah MTA yang memestikan pelaksanaannya salat tarawih dengan 2 rakaat salam 2 rakaat salam lalu istirahat. Dilanjutkan lagi 2 rakaat 2 rakaat salam lalu istirahat kemudian dilanjutkan dengan witir 3 rakaat sekali salam. Dalam session tanya jawab dengan jamaah pengajian, ustadz Drs. Ahmad Sukina Ketua Umum MTA kala itu pernah mengajarkan, jika menjumpai imam salat Tarawih yang mengerjakan Tarawih dengan empat rakaat salam empat rakaat salam, makmum tersebut mufaraqah ( memisahkan diri) dengan imamnya. Hal ini terkesan, bahwa sang ustadz memestikan salat Tarawih dilakukan 2 rakaat salam 2 rakaat salam.
Selain MTA, sebagian saudara kita dari Salafi juga memiliki pandangan yang sama, bahwa salat tarawih 8 rakaat mesti dua-dua, jika tidak maka sering mereka tidak mau bergabung jamaah dengan warga Muhammadiyah.
Menurut hemat penulis, memestikan sebuah pemahaman atau penafsiran dan menutup perspektif lain adalah sikap yang kurang bijak di tengah perbedaan dan keragaman ormas Islam yang ada dengan pemahaman masing-masing. Implikasinya di tengah-tengah masyarakat juga kurang baik, karena dapat memancing perdebatan dan perselisihan baru, juga dapat mengurangi kekompakan dalam menjalankan salat Tarawih. Bukankah perbedaan masalah furu’iyyah di masyarakat sudah cukup banyak? kiranya tidak perlu ditambah lagi dengan hal-hal yang kurang prinsip.
Memahami hadis 4-4-3
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، قَالَ : حَدَّثَنِي مَالِكٌ ، عَنْ سَعِيدٍ الْمَقْبُرِيِّ ، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ، كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ ، وَلاَ فِي غَيْرِهَا عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثًا ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ ، وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي. صحيح البخاري ـ (3/ 59)
Telah menceritakan kepada kami Isma’il , ia berkata: telah menceritakan kepada saya Malik dari Sa’id Al Maqbariy dari Abu Salamah bin ‘Abdurrahman bahwasanya Dia bertanya kepada ‘Aisyah radliyallahu ‘anha tentang cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan. Maka ‘Aisyah menjawab: “Tidaklah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (melaksanakan shalat malam) di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya lebih dari sebelas raka’at, Beliau shalat empat raka’at, maka jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya kemudian Beliau shalat empat raka’at lagi dan jangan kamu tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian Beliau shalat tiga raka’at. Lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah anda tidur sebelum melaksanakan witir?” Beliau menjawab: “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, namun hatiku tidaklah tidur.”
Hadis di atas adalah hadis yang terang menjelaskan tata cara salat Rasulullah SAW di bulan Ramadhan dan selainnya sekaligus jumlah rakaatnya. Karena dalam hadis di atas terdapat kata kunci berupa pertanyaan kaifa yang bertanya cara dan waktunya di bulan Ramadhan sesuai arah pertanyaan. Sedang jawaban ummul mukminin Aisyah juga jelas menerangkan jumlah rakaatnya yakni tidak lebih 11 rakaat dan tata caranya yakni 4-4-3 serta dilakukan dengan bagus dan lama.
Bagaimana memahami salat empat itu? Perhatikan penjelasan dan pemahaman ulama ahli hadis bernama Imam Abu ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi pensyarah Sunan Abu Dawud di bawah ini :
(Nabi salat empat) artinya empat rakaat (satu salam), adapun yang telah lalu bahwa Nabi salat dua-dua lantas satu rakaat maka dibawa ke pengertian di waktu yang lain, maka kedua cara itu boleh semuanya. (‘Aun al-Ma’bud : 3/287)
Lihatlah, penulis Syarh Sunan Abu Dawud yang berjudul ‘Aun al-Ma’bud, dengan bijak dan arif membolehkan pelaksanaan salat malam/Tarawih baik dengan dua-dua salam atau empat-empat rakaat dengan sekali salam.
Penjelasan yang sama juga kurang lebih diberikan oleh Imam ash-Shan’ani, penulis kitab Subulus Salam, ahli hadis dan fikih ini menyatakan:
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : { مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً } ثُمَّ فَصَلَّتْهَا بِقَوْلِهَا ( يُصَلِّي أَرْبَعًا ) يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٍ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٍ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ { صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى }
“Dari Aisyah, ia berkata, “ Tidaklah Rasulullah saw menambah baik di bulan Ramadhan maupun di selain bulan Ramadhan lebih dari 11 rakaat, lantas Aisyah menjelaskan dengan kata-katanya,” Beliau salat empat”, (ash-Shan’ani mengatakan)”, hal ini bisa jadi dikerjakan secara bersambung (empat rakaat satu salam) dan makna inilah yang zhahir, dan bisa jadi dilakukan secara terpisah ( dua salam dua salam) namun ini jauh (dari makna zhahir), kecuali tafsir ini sesuai dengan hadis “ Salat lail itu dua-dua”.
Lihatlah, Imam ash-Shan’ani mengomentari bahwa makna yang lebih sesuai dengan zhahir hadis adalah salat empat itu dilakukan sekali salam, sedang jika dipahami dengan dua rakaat salam dua rakaat salam itu makna yang jauh dari zhahir nash, hanya saja memang cocok dengan hadis lain yang menyatakan salat lail itu dua-dua.
Selanjutnya al-Mubarakfuri, ulama ahli hadis penulis Syarh Sunan at-Tirmidzi, juga mengamini pendapat ash-Shan’ani ini dalam Tuhfadz al-Ahwadzi :
قَوْلُهُ : ( يُصَلِّي أَرْبَعًا )
يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ ، وَيُحْتَمَلُ أَنَّهُمَا مُفَصَّلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إِلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةِ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى ، قَالَهُ صَاحِبُ السُّبُلِ قُلْت الْأَمْرُ كَمَا قَالَ) تحفة الأحوذي – (ج 1 / ص 476)
“Perkataannya : Nabi salat empat, bisa dipahami bahwasanya empat itu dikerjakan dengan disambung dan inilah yang zhahir, bisa juga dipahami dikerjakan secara terpisah, namun ini jauh dari makna zhahir, hanya saja sesuai dengan hadis yang menyatakan salat lail itu dua-dua. Ini adalah perkataan penulis Subul as-Salam, saya pun sama dengan pendapat ini”. (Tuhfadz al-Ahwadzi: 1/476)
Dari pernyataan Imam Abu ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-‘Azhim Abadi, ash-Shan’ani yang kemudian diamini oleh al-Mubarakfuri ini, jelas, mengartikan salat empat-empat dengan penjelasan itu dikerjakan dua salam-dua salam adalah pemahaman yang jauh dari zhahir nash. Yang lebih dekat kepada zhahir nash adalah empat rakaat itu dikerjakan dengan satu salam.
Maka dari itu amat bijak apa yang difatwakan oleh ulama Muhammadiyah dan Prof. Hasby yang mempersilakan umat untuk memilih apakah mau empat rakaat satu salam ataukah dua rakaat satu salam, tanpa harus meributkan mana yang lebih baik, apa lagi mengharuskan memilih salah satu cara tersebut. Ahmad Hasan sendiri tidak mempermasalahkan mengerjakan Tarawih apakah dua-dua atau empat-empat.
Maka dari itu, apa yang ditetapkan HPT sudah bijak dan tepat di mana umat bisa mengerjakan 4-4 atau 2-2 sama-sama dibolehkan. Jadi teman-teman warga Muhammadiyah juga tidak perlu memestikan salat tarawih harus 4-4 karena baik 4-4 maupun 2-2 sama-sama boleh. Wallahu a’lam.
*Ketua Majelis Tabligh PWM Jawa Tengah
Editor : M Taufiq Ulinuha