Risalah Islam Berkemajuan, Spirit Tumbuhkan Demokrasi Sehat (Catatan untuk kontestasi Pemilu 2024)
Oleh : Handy Setiyo Nugroho*
PWMJATENG.COM – Kehidupan berbangsa dan bernegara tidak lepas dari kondisi perkembangan serta kualitas kehidupan demokrasi. Demokrasi yang berjalan selama ini diharapkan tidak hanya berhenti pada mekanisme formal prosedural melalui suksesi kepemimpinan politik melalui pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) saja, akan tetapi harus meningkat pada level demokrasi substansial, pejabat publik terpilih baik di eksekutif maupun legislatif perlu menyadari bahwa jabatan yang diperoleh adalah sebuah mandat dari publik sekaligus amanah.
Level demokrasi substantif adalah sebuah kondisi di mana setiap keputusan dan kebijakan yg dihasilkan oleh pejabat publik sesuai aspirasi dan berpihak pada kepentingan publik. Publik yang memberikan mandat melalui proses pemilu harus mendapatkan imbalan berupa keberpihakan dari para pejabat publik yang telah mendapatkan mandat.
Dikutip melalui website muhammadiyah.or.id, dalam Muktamar ke-48 di Surakarta Jawa Tengah Muhammadiyah menghasilkan keputusan tentang “Risalah Islam Berkemajuan”. Risalah Islam Berkemajuan memuat pedoman sekaligus pijakan perjuangan yang dapat dijadikan spirit oleh para kader Muhammadiyah dan umat Islam pada umumnya dalam kiprah hidup berbangsa dan bernegara.
Di dalamnya dijelaskan bahwa sebagai organisasi yang menekankan pentingnya amal saleh, Muhammadiyah berkhidmat untuk kepentingan keumatan, kebangsaan, kemanusiaan, dunia internasional dan kemaslahatan masa depan umat manusia. Pengkhidmatan ini dilakukan atas dasar keikhlasan untuk mencari rida Allah Swt. dan memberikan kemanfaatan seluas-luasnya.
Dalam Risalah Islam Berkemajuan dijelaskan bahwa Islam Berkemajuan mengandung makna keharusan setiap warga negara untuk berkhidmat dalam membangun bangsa dan negara. Kewajiban itu sesungguhnya merupakan perwujudan dari pandangan bahwa Indonesia adalah Dar al – ‘Ahdi wa al-Syahadah (negara perjanjian dan kesaksian) yang menekankan terkait kesadaran berbangsa dengan adanya dorongan penghidmatan secara nyata bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam berbagai aspek kehidupan seperti politik, ekonomi, hukum dan kebudayaan.
Negara yang berdasarkan Pancasila sebagai perjanjian seluruh komponen yang harus terus menerus dipegang teguh dan sebagai tempat persaksian serta pembuktian dalam bentuk perjuangan untuk mempertahankan dan memajukan negara secara konsisten. Hal tersebut memiliki konsekuensi untuk secara terus – menerus mengajak semua anak bangsa dalam menggerakkan dan mengawal perjalanan bangsa menuju cita – cita luhur yang dalam Al-Qur’an digambarkan sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (negara yang baik yang penuh ampunan Tuhan).
Dengan demikian maka implementasi Islam berkemajuan berkaitan erat dengan persoalan demokrasi dalam sistem kenegaraan. Dalam Risalah Islam Berkemajuan telah ditegaskan bahwa demokrasi sesungguhnya bukan sekadar sarana untuk menyelenggarakan negara atau proses politik semata akan tetapi adalah sarana untuk meningkatkan mutu hidup bermasyarakat.
Oleh karenanya, upaya mewujudkan demokrasi yang baik adalah perwujudan konsep negara perjanjian dan kesaksian sebagaimana tersebut diatas, dengan demikian maka NKRI akan menjadi negara yang memiliki dasar pijak paling sempurna yang akan mencegah perjalanan bangsa menjadi negara yang jauh dari nilai – nilai demokrasi yang sebenarnya seperti otoritarian dan liberal. Untuk konteks pelaksanaan di Indonesia perlu dikembangkan menuju demokrasi substansial yakni adanya komitmen yang teguh untuk mewujudkan kehidupan yang merdeka, adil dan berkeadaban.
Ketika dikaitkan dengan pelaksanaan tahapan pemilu 2024 yang sedang berjalan maka Risalah Islam Berkemajuan merupakan salah satu pijakan strategis dalam persoalan moral, etika serta komitmen bagi pihak – pihak yang terlibat dalam mewujudkan demokrasi yang benar – benar sehat. Pemilu ini merupakan pelaksanaan demokrasi prosedural yang nantinya akan berpengaruh pada terwujudnya demokrasi substansial.
Penyelenggara negara yang nantinya terpilih melalui proses pemilu ini perlu memahami sekaligus menyadari hal tersebut, kewenangan menentukan kebijakan yang dimiliki nantinya adalah kewenangan yang diperoleh melalui kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat melalui pilihan politik pada saat pemilu. Moralitas, etika dan komitmen perlu terus dijaga sebelum dan setelah pemilu.
Mewujudkan demokrasi substansial yang merupakan indikator kesehatan demokrasi adalah pekerjaan rumah berikutnya bagi para penyelenggara negara baik di eksekutif maupun legislatif yang terpilih nantinya ketika menjalankan mandat roda pemerintahan, apakah penyelenggara negara nantinya mampu menghasilkan kebijakan – kebijakan yang dapat meningkatkan mutu kehidupan, atau justru sebaliknya……
*Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Magelang Tahun 2014 dan Anggota MPI PDM Kabupaten Magelang Periode Muktamar ke-48
Editor : M Taufiq Ulinuha