PWMJATENG.COM, Banyumas – Sebuah revelasi mengejutkan terjadi di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) pada Kuliah Umum bertajuk “Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia” yang dihadiri oleh Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam acara yang berlangsung di Auditorium Ukhuwah Islamiyah UMP pada Rabu (6/12/2023), Prof. Amran Suadi membongkar rahasia penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang selama ini menjadi misteri.
Rektor UMP, Assoc Prof Dr Jebul Suroso, menyampaikan rasa hormat dan kebahagiaannya atas kunjungan Mahkamah Agung dan unsur pimpinan Pengadilan Tinggi serta Peradilan Negeri di wilayah Banyumas dan sekitarnya. “Ini merupakan kehormatan bagi UMP, terutama karena kita memiliki kedekatan khusus dengan Mahkamah Agung,” ujar Rektor Suroso.
Dalam sambutannya, Rektor Suroso menyebutkan bahwa kuliah umum ini menjadi momen yang tepat, terutama seiring dengan peresmian Profesor Doktor Abdul Manan Corner yang mewakafkan bukunya di perpustakaan UMP. “Hubungan baik ini nanti senantiasa terjalin karena kami sangat membutuhkan ilmu pengetahuan dan bimbingan agar Fakultas Hukum UMP dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam di UMP memiliki kekhususan dan kelebihan dibandingkan dengan yang lain,” tambahnya.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, menyampaikan jenis-jenis perkara ekonomi syariah yang menjadi wewenang PA menurut UU No. 3 tahun 2006 dan Perma Nomor 14 tahun 2016. “Ini mencakup berbagai sektor seperti Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, hingga Zakat, infaq, dan shadaqah yang bersifat komersil,” ungkap Prof. Amran Suadi.
Baca juga, Mengungkap Rahasia Kebahagiaan: Ketua PWM Jawa Tengah Tafsir Bocorkan Lima Kunci Hidup Bahagia ala Rasulullah!
Dalam pemaparannya, Prof. Amran Suadi juga mengulas beberapa pembaruan ekonomi syariah, termasuk SEMA No. 5 Tahun 2011 yang mengatur penundaan eksekusi hak tanggungan dalam kasus perlawanan terhadap hak tersebut. “Pembaruan-pembaruan ini memegang peranan krusial dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan tentang SEMA No. 4 Tahun 2016 yang melibatkan gugatan wanprestasi, yurisprudensi No. 573/2016 terkait pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, dan berbagai SEMA lainnya yang merinci prosedur penyelesaian sengketa ekonomi syariah.
Kesimpulannya, Prof. Amran Suadi mengajak para hadirin untuk memahami proses penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara holistik dan berkesinambungan. “Dengan pengetahuan yang mendalam, kita dapat mencegah permasalahan hukum yang berlarut-larut dan menciptakan keadilan dalam ranah ekonomi syariah,” tandasnya.
Kuliah umum ini diharapkan membawa manfaat lebih kepada UMP dan membuka pintu kerjasama yang erat antara UMP dan Pimpinan Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri. Rektor Suroso berharap atas doa, dukungan, dan bimbingan yang dapat diberikan oleh para tamu kehormatan untuk kemajuan UMP.
Editor : M Taufiq Ulinuha