Hari buruh: sebuah perjalan panjang. Muhammadiyah hendak berperan apa?

May day atau 1 Mei adalah sebuah simbol dan gerakan perjuangan parah buruh di dunia melawan kapitalisme dan mendapatkan hak-hak dasar mereka, sederhananya buruh adalah orang atau sekelompok yang bekerja kepada pihak lain untuk mendapatkan upah (KBBI), menengok sejarah sebentar peringatan ini berakar dari tragedi Haymarket di Chicago tahun 1886, ketika buruh yang menuntut jam kerja delapan jam sehari harus berhadapan dengan represi aparat. sampai hari ini may day idealnya bukan sebagai seremonial saja tapi upaya pergerakan.
Dalam konteks keindonesiaan, isu buruh bisa kita saksikan sendiri di lapangan; dari mulai Hak-hak dasar mereka seperti upah, jam kerja, apresiasi agaknya masih belum mendekati kata layak, coba kita lihat datanya sebentar
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa rata-rata upah buruh pada November 2025 mencapai sekitar Rp3,33 juta per bulan. Dalam satu dekade terakhir, upah minimum juga terus meningkat, dengan rata-rata UMP nasional mencapai sekitar Rp3,11 juta pada 2024 dan naik sekitar 6,5% pada 2025. Bahkan di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta, UMP telah melampaui Rp5,3 juta per bulan. Belum lagi isu isu undang-undang yang agak timpang untuk buruh selaku menjadi polemik yang sekedar polemik dan tentu, menjadi rahasia umum masih banyak yang di bawah nilai tersebut. itu hanya angka dan tidak bisa mencerminkan kesejahteraan para buruh di Indonesia.
sebagai negara dengan mayoritas buruh dan pemeluk islam, isu ini menjadi pesan sekaligus harapan dibaca oleh pemangku kebijakan.
Islam adalah agama yang menjunjung hak dan kewajiban tidak terkecuali dalam pekerjaan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Dalam hadis lain riwayat abu Dawud
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
Orang yang mampu tetapi menunda kewajiban, boleh diungkapkan keburukannya dan pantas mendapat sanksi atas kezalimannya.
Nabi Muhammad adalah orang yang paling adil terhadap hak dan kewajiban, seyogyanya ini menjadi ukuran ideal untuk dicontoh. Kenapa nabi begitu memperhatikan hak dan kewajiban? karena menunda atau menindas hak-hak pekerja adalah suatu kezaliman yang berantai, bayangkan tenaga fikiran dia sudah diberikan, dirinya, keluarganya butuh upah untuk kebutuhan sehari-hari malah tidak diberikan atau dikurangi.
Muhammadiyah bagaimana?
Dalam Fikih Ketenagakerjaan Muhammadiyah, yang diputuskan melalui Munas Tarjih Putusan Munas Tarjih ke 23
yang berlangsung tanggal 5-6 Juli 1995 di Aceh “Hubungan Kerja dan Ketenegakerjaan dalam Perspektif Islam” memandang bawha hubungan kerja sebagai kemitraan setara antara pekerja dan majikan. Berlandaskan manhaj tarjih yang integratif, fikih ini menekankan keadilan dalam upah, perlindungan hak pekerja, serta kewajiban menjalankan pekerjaan secara profesional (amal shalih).
Dalam konteks ini Muhammadiyah tidak cukup hanya menegaskan soal upah, tetapi perlu menghadirkan pandangan yang utuh tentang hak dan kewajiban dalam relasi kerja. Di satu sisi, buruh berhak atas perlakuan yang adil, jam kerja yang manusiawi, lingkungan yang layak, serta penghargaan atas tenaga dan pikirannya. Di sisi lain, pekerja juga memikul tanggung jawab profesional: bekerja dengan amanah, menjaga kualitas, dan menunaikan kesepakatan kerja. Nilai keseimbangan ini telah dicontohkan sejak awal oleh Ahmad Dahlan, yang dalam kisahnya rela melelang harta demi memenuhi hak para guru, sebuah sikap yang menegaskan bahwa hak pekerja tidak boleh ditunda apalagi diabaikan. Berangkat dari teladan tersebut, Muhammadiyah dituntut hadir bukan hanya sebagai penyampai nilai, tetapi sebagai gerakan yang menghidupkan etika kerja Islam secara menyeluruh: mendorong keadilan struktural bagi buruh sekaligus membangun sistem kerja yang berintegritas. Dalam realitas buruh Indonesia yang masih diwarnai ketimpangan, peran ini menjadi penting agar isu ketenagakerjaan tidak dilihat secara parsial, melainkan sebagai upaya menghadirkan tatanan kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadaban.
Sebuah nilai dari keresahan:
- May Day bukan sekadar seremoni, tetapi simbol perjuangan panjang buruh untuk keadilan dan hak dasar yang masih relevan hingga hari ini.
- Realitas buruh Indonesia masih timpang, angka upah tidak selalu mencerminkan kesejahteraan yang nyata.
- Islam menegaskan keseimbangan hak dan kewajiban, menunaikan hak pekerja tepat waktu dan melarang segala bentuk kezaliman dalam kerja.
- Menunda atau mengurangi hak buruh adalah kezaliman berantai, yang berdampak pada kehidupan pekerja dan keluarganya.
- Muhammadiyah dituntut hadir lebih dari sekadar wacana, tetapi sebagai gerakan yang menghidupkan etika kerja Islam dalam praktik nyata.
- Teladan Ahmad Dahlan menunjukkan keberpihakan pada pekerja, bahwa hak mereka harus didahulukan dan dijaga.
- Peran Muhammadiyah adalah membangun keseimbangan, antara memperjuangkan hak buruh dan menegakkan tanggung jawab kerja.
- Tujuan akhirnya adalah menghadirkan sistem kerja yang adil, manusiawi, dan berkeadaban, bukan hanya bagi buruh, tetapi bagi seluruh tatanan sosial.
oleh : Muhammad Ilham Zulfa, S.Pd ( Guru dan Buruh yang beramal usaha di Muhammadiyah)



