Berita

Lazismu Jateng Soroti Rendahnya Kesadaran Bayar Zakat Umat Islam, Mubalig Diminta Turun Tangan

PWMJATENG.COMBANYUMAS – Kesadaran umat Islam di Indonesia untuk bayar zakat ternyata masih sangat rendah. Banyak muslim justru sering melompati rukun Islam ketiga ini. Mereka lebih fokus menunaikan ibadah syahadat, salat, puasa, hingga haji. Fakta ironis ini menjadi sorotan utama Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Jateng, Ikhwanushoffa.

Ikhwanushoffa menyampaikan hal tersebut saat mengisi Sekolah Tabligh. Majlis Tabligh Kabupaten Banyumas menyelenggarakan acara ini pada Ahad (28/6/2026). Pada kesempatan itu, ia mengingatkan kembali metode dakwah KH Ahmad Dahlan. Pendiri Muhammadiyah tersebut selalu mengajarkan umat untuk mempelajari agama lalu segera mengamalkannya.

Kritik Terhadap Minimnya Dakwah Zakat

Menurut Ikhwanushoffa, praktik agama di Indonesia saat ini cenderung tebang pilih. Umat sangat antusias melaksanakan salat Idulfitri atau antre haji bertahun-tahun. Namun, jumlah orang yang disiplin bayar zakat sangat minim. Fenomena ini terjadi bukan tanpa sebab yang jelas.

Para mubalig dan ustaz ternyata sangat jarang membahas zakat dalam ceramah mereka. Sebagian besar penceramah lebih sering mengupas materi puasa dan haji. Akibatnya, masyarakat kekurangan literasi dan motivasi untuk menunaikan amalan tersebut. Oleh karena itu, para dai memiliki tugas besar untuk mengubah kebiasaan ini.

Aturan Harta dan Waktu Pembayaran

Lebih lanjut, Ikhwanushoffa mengedukasi peserta tentang jenis-jenis kewajiban zakat mal. Pemilik harta wajib mengeluarkan hartanya dari sumber penghasilan, tabungan, emas, perak, perdagangan, pertanian, serta hewan ternak. Masyarakat juga sering bertanya mengenai waktu yang tepat untuk bayar zakat. Apakah seseorang boleh mengeluarkan harta sebelum mencapai syarat nisab zakat?

Ikhwanushoffa menegaskan bahwa agama Islam sangat memperbolehkan hal tersebut. Sebuah hadis nabi menceritakan seorang penggembala dengan kurang dari 40 ekor kambing. Penggembala ini belum memiliki kewajiban menunaikan zakat karena hartanya belum memenuhi batas. Meskipun demikian, ia tetap berhak menyisihkan hartanya jika memang memiliki keinginan kuat.

Selain itu, umat juga boleh bayar zakat lebih awal sebelum masa haul tiba. Hadis riwayat Tirmidzi mengisahkan paman nabi, Abbas, yang meminta izin mempercepat pembayaran. Rasulullah kemudian memberikan keringanan kepada pamannya untuk segera menunaikan kewajiban tersebut. Penjelasan mendalam ini sangat penting agar masyarakat semakin sadar dan giat membersihkan hartanya.

Kontributor: Rizky Maradona
Editor: Al-Afasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/