Muhammadiyah dan NU Kompak Tolak Helen’s Night Mart Kota Tegal, Ini Alasannya
PWMJATENG.COM, TEGAL — “Mencegah kerusakan lebih utama daripada mengambil manfaat.” Pesan kuat ini menjadi landasan utama bagi PCNU dan Muhammadiyah Kota Tegal dalam menolak operasional Helen’s Night Mart Kota Tegal.
Kedua organisasi besar ini menyampaikan sikap tegas mereka dalam diskusi publik bertema “Hirarki vs Otonomi: Siapa Pegang Kendali Izin Hiburan Malam?”, Minggu (12/7/2026). Agenda ini berlangsung di MUTU Theatre, SMK Muhammadiyah 1 Kota Tegal, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Pertimbangan Moral dan Keagamaan
Ketua PCNU Kota Tegal, dr. Muslih Dahlan, menegaskan bahwa pihaknya memprioritaskan aspek moral dan sosial. Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak sebelum dampak negatif muncul.
Ia menjelaskan bahwa kaidah fikih Dar’u al mafasid aula min jalbi al mashalih memicu penolakan ini. Dengan langkah tersebut, NU ingin menjaga lingkungan Margadana agar tetap religius dan kondusif.
Senada dengan sikap NU, Ketua PDM Kota Tegal, dr. Wahyu Heru Triyono, meminta Pemkot Tegal bertindak proaktif. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan polemik hiburan malam memicu gejolak di tengah masyarakat.
Debat Perizinan dan Kewenangan Daerah
Sekretaris Daerah Kota Tegal, dr. Agus Dwi Sulistyantono, menjelaskan bahwa sistem Online Single Submission (OSS) mengatur perizinan usaha saat ini. Meskipun demikian, Pemkot tetap memegang kewenangan dalam pengawasan dan penegakan aturan lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Kebijakan Publik, Prof. Dr. Hamidah Abdurrachman, memberikan pandangan berbeda. Ia menilai bahwa sistem OSS tidak menghilangkan kewenangan daerah dalam memverifikasi zonasi dan standar usaha.
Langkah Tegas Ormas Keagamaan
Sebagai penutup, NU dan Muhammadiyah Kota Tegal sepakat mendesak penutupan Helen’s Night Mart Kota Tegal. Selain itu, mereka meminta evaluasi ketat terhadap tempat hiburan malam lain yang melanggar aturan.
Kedua organisasi ini juga menolak segala rancangan aturan yang melegalkan peredaran minuman keras. Harapannya, pemerintah segera mengakomodasi aspirasi warga Margadana dan menjaga citra Kota Tegal sebagai kota yang religius.
Kontributor: Rustam Aji
Editor: Ayma



