Berita

Bukan Cuma Gaji, Begini Cara Menghitung Zakat Mal Kontemporer untuk Hadiah dan Profesi Modern

PWMJATENG.COMBREBES — Kesadaran umat Islam di Indonesia dalam menunaikan zakat mal ternyata masih berada di angka yang memprihatinkan. Padahal, potensi ekonomi dari berbagai sektor pekerjaan baru saat ini terus berkembang pesat secara digital.

Menyikapi fenomena tersebut, Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah secara khusus mengupas tuntas cara menghitung zakat mal kontemporer. Edukasi praktis ini menjadi materi utama dalam rangkaian agenda Sekolah Tabligh yang berlangsung di Kabupaten Brebes pada Ahad, 12 Juli 2026.

Wakil Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah, Ikhwanushoffa, mengungkapkan sebuah evaluasi ketaatan beragama yang cukup menohok. Berdasarkan data evaluasi internal, ketaatan umat terhadap ibadah puasa bisa mencapai 60 persen dan ibadah haji 5 persen. Sayangnya, angka ketaatan untuk menunaikan zakat mal justru baru menyentuh kisaran 1 persen saja.

“Masyarakat di Indonesia bahkan jauh lebih ikhlas mengeluarkan dana puluhan juta rupiah untuk berhaji. Namun, mereka sering kali tidak sadar akan kewajiban zakat harta yang mereka miliki,” ungkap Ikhwanushoffa di hadapan puluhan mubalig.

Tantangan Fikih Zakat Kontemporer

Guna mengatasi rendahnya literasi tersebut, Ikhwanushoffa menekankan urgensi pergeseran pemahaman para pendakwah menuju fikih zakat kontemporer. Menurutnya, pemahaman yang mandek pada literatur klasik berpotensi membuat masyarakat modern merasa terbebas dari kewajiban berzakat.

Apabila para dai hanya bersandar pada rujukan fikih masa lalu, profesi modern bernilai ekonomi tinggi tentu tidak akan tersentuh. Pekerjaan mutakhir seperti dokter, naravlog atau YouTuber, hingga pekerja lepas (freelancer) berpotensi merasa merdeka dari objek wajib zakat. Padahal, penghasilan dari sektor-sektor ini masuk ke dalam kategori zakat profesi yang wajib umat tunaikan.

Melalui paradigma baru ini, ia merinci bahwa cakupan harta wajib zakat kini telah meluas. Selain zakat profesi yang berkiblat pada total pendapatan, objek lainnya meliputi aset perusahaan, investasi emas dan perak yang berkembang, hingga kategori rikaz. Kini, makna rikaz sendiri meluas untuk mencakup perolehan undian serta hadiah.

Rumus Praktis Hitung Zakat Hadiah

Dalam kesempatan tersebut, Ikhwanushoffa langsung memberikan studi kasus nyata mengenai cara menghitung zakat mal untuk kategori hadiah. Syariat agama menetapkan kewajiban zakat sebesar 20 persen bagi setiap hadiah yang bernilai ekonomis.

“Misalnya Anda mendapatkan hadiah senilai Rp30 juta, maka cara menghitung zakat mal yang wajib Anda keluarkan adalah langsung mengalikan dengan tarif 20 persen, yaitu sebesar Rp6 juta. Ironisnya, banyak umat memenangi hadiah besar seperti porsi haji gratis, namun lupa menunaikan zakatnya,” terangnya.

Meskipun demikian, agama Islam tetap memberikan batasan yang adil mengenai aset mengecualikan dari objek zakat. Beberapa harta yang bebas dari wajib zakat di antaranya meliputi rumah tempat tinggal utama, alat kerja operasional, harta warisan, serta harta untuk ibadah. Sifat utama dari harta wajib zakat adalah aset produktif yang terus berkembang.

Aturan Haul dan Dilema Utang

Terkait teknis pembayaran, Ikhwanushoffa mengingatkan agar setiap muzaki selalu memulai penghitungan dari rezeki yang halal dan tayib. Ketika batas minimal atau nisab suatu harta telah tercapai, pemiliknya tidak perlu menunda pengeluaran zakat hingga genap satu tahun atau haul. Penyaluran ini sebaiknya segera meluncur demi kemaslahatan umat yang membutuhkan.

Selain itu, ia juga menjawab sebuah dilema klasik yang sering membingungkan masyarakat mengenai skala prioritas antara membayar utang atau menunaikan zakat. Ia memberikan solusi syariat yang sangat bijak dan solutif bagi para jemaah.

“Anda tentu bisa mencicil utang pribadi secara teratur sesuai dengan kesepakatan bersama pemberi utang. Namun, Anda tetap harus mendahului kewajiban zakat atas harta yang ada saat ini agar sisa kekayaan kita bersih dan mendatangkan keberkahan,” pungkasnya.

Kontributor: Lazismu Jateng
Editor: Alafasy

Muhammadiyah Jawa Tengah

Muhammadiyah Jawa Tengah adalah gerakan Islam yang mempunyai maksud dan tujuan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam Jawa Tengah yang sebenar-benarnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://middlepassage.dei.uc.pt/https://privacycolab.dei.uc.pt/https://cmd.dei.uc.pt/https://henrique.dei.uc.pt/https://hormon-osteoporosezentrum.de/
https://merdekakreasi.co.id/buku/pkvgames/https://merdekakreasi.co.id/buku/bandarqq/https://merdekakreasi.co.id/buku/dominoqq/https://merdekakreasi.co.id/tentang-kami/
https://aku.ac.id/https://jpl.staiku.ac.id/https://jist.publikasiindonesia.id/https://akperstg.ac.id/
zonawin777zonawin777