BeritaKabar DaerahKhazanah IslamKolom

Pengajian Bulanan SMUHI, Hukum Islam Mengenai Waris, Wasiat, Wakaf dan Hibah

PWMJATENG.COM, PEKALONGAN – SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan kembali mengadakan pengajian rutin bulanan yang dilaksanakan di Lab. Seni Budaya dan Film. Pengajian diisi oleh penceramah Bapak K.H. Mulyono selaku ketua PDM Kota Pekalongan. Beliau membawakan materi tausiyah mengenai “Hukum Islam Mengenai Waris, Wasiat, Wakaf, dan Hibah”.

Tepatnya 1 Oktober 2021, Smuhi beda dengan hari biasanya karena setelah mengikuti upacara virtual dalam rangka peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Dilanjutkan dengan program Pengajian Bulanan Islam Berkemajuan yang biasa diadakan pada awal bulanan sebagai penguatan karakter kepada bapak/ibu guru, TU, dan karyawan.

Program ini tujuan untuk menambah wawasan ke-Islaman dan cakrawala pengetahuan sebagai tenaga pendidik dan kependidikan. Sehingga dapat membangkitkan semangat etos kerja untuk kebersamaan membangun memajukan sekolah. Acara dibuka oleh ibu Andria Ayuningtyas, M.Pd., dilanjutkan pembacaan lantunan ayat Al-Quran oleh Bang Toir dengan khidmat.

Sambutan oleh ibu Dra. Dewi Masitoh selaku Kepala SMA Muhammadiyah 1 Pekajangan Pekalongan. Beliau mengucapkan terima kasih kepada kepada hadirin yang telah meluangkan waktunya mengikuti program pengajian. Karena program pengajian juga program penambahan imun untuk hati dan fisik, lahir dan batin di masa pandemi.

Berikutnya acara tausiyah bersama K.H. Mulyono, dengan materi kajian tentang bab hukum Islam mengenai waris, wasiat, wakaf, dan hibah. Dengan segala problematikanya dan solusi penyelesaiannya. Beliau menerangkan bahwa warisan menurut Islam adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang di tinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya dan yang telah ditetapkan bagian-bagiannya.

Materi pengajian mengupas tuntas juga perbedaan antara waris, wasiat, wakaf, dan hibah. Pemahaman antara waris, wasiat, wakaf, dan hibah harus dipelajari dan dipahami karena banyak kasus masalah di masyarakat mengenai hal-hal tersebut.

Dilanjutkan sessi tanya jawab yang menjadikan acara kajian semakin menarik dan hidup. Karena ternyata banyak kasus yang berkaitan dengan bab waris, wasiat, wakaf, dan hibah, yang terjadi di sekitar masyarakat. Parahnya banyak masyarakat yang tidak mengetahui duduk persoalannya dan solusi penyelesaiannya. Padahal hal tersebut, kelak akan dimintai pertanggung jawaban besok di akhirat.

Demikian poin penting pengajian yang dapat dipetik hikmahnya. Acara diakhiri dengan doa penutup. Berharap forum pengajian dansilatutahmi ini dapat terjaga dengan baik dan ilmu yang didapat dapat diamalkan dan bermanfaat. (SYT-MA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP Radio
WP Radio
OFFLINE LIVE