Pemerintah Rilis Biaya Haji 2024, Berikut Tanggapan Muhammadiyah!
PWMJATENG.COM, Semarang – Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024, Pemerintah telah mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Hal ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) PWM Jawa Tengah, Drs. H. Muhammad Saidun, M. Ag., memberikan tanggapannya dengan mengemukakan beberapa poin penting.
- “Menerima dengan Ikhlas dan Manfaatkan Kesempatan Baiknya”
Menurut Saidun, sebagai warga negara, calon jamaah haji seyogyanya menerima keputusan pemerintah ini dengan ikhlas. Bagi yang memiliki kesempatan untuk melunasi, disarankan segera memanfaatkannya dengan baik. Ia juga mengingatkan bahwa memperoleh kesempatan kedua tidaklah mudah. - “Pikirkan Efisiensi untuk Menekan Biaya Haji”
Saidun menekankan perlunya pemerintah dan DPR RI untuk berpikir lebih serius dalam menekan biaya haji agar tidak semakin mahal di tahun-tahun mendatang. Beberapa saran efisiensi yang dia kemukakan meliputi: a. Fasilitas Bebas Biaya untuk Pejabat: Hanya memberikan fasilitas bebas biaya kepada pejabat yang berangkat haji untuk tugas pelayanan dan pembimbingan, bukan untuk kepentingan pribadi. b. Lelang Terbuka untuk Maskapai Penerbangan: Melakukan lelang yang benar-benar terbuka untuk maskapai penerbangan dengan layanan semurah mungkin, tanpa fasilitas yang terlalu mewah. c. Kaji Mendalam Masa Tinggal di Tanah Suci: Meneliti secara mendalam mengenai masa tinggal di tanah suci, sehingga bisa diminimalisir menjadi 20 hari daripada 40 hari. d. Pengurangan Hari Penyediaan Makan: Mengurangi jumlah hari penyediaan makan selama di tanah suci dan memberikan fasilitas makan hanya pada saat kedatangan, keberangkatan, dan di Armuzna. e. Tekan Harga Hotel: Menekan harga hotel agar lebih terjangkau, mengingat Indonesia memiliki jumlah jamaah haji yang besar, memberikan negosiasi yang tinggi kepada pemilik hotel di tanah suci.
Dengan adanya saran-saran ini, diharapkan pemerintah dapat meningkatkan profesionalisme dalam penyelenggaraan haji, menjadikan layanan semakin baik, dan biaya semakin terjangkau bagi masyarakat muslim sebagai calon jamaah haji di Indonesia.
Editor : M Taufiq Ulinuha